Peranan Negara dalam Perekonomian

Peranan Negara dalam Perekonomian
Dalam bahasan kali ini akan dibahas peranan pemerintah sebagai unsusr yang mengatur dan mengendalikan jalannya roda perekonomian dan bertindak sebagai penggerak pembanguann dalam negara-negara yang sedang berkembang. Campur tangan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan bersama  selalu ada di setiap negara. Khusus untuk Indonesia yang menganut sistem ekonomi campuran dimana peran pemerintah sangat besar andilnya dalam pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari APBN.

Dalam sistem ekonomi campuran peranan pemerintah dalam mengendalikan dan mengarahkan jalannya roda perekonomian  jelas sekali terlihat dari adanya mekanisme perencanaan pusat. Bagi Indonesia peranan pemerintah dalam bidang ekonomi jelas-jelas ditunjukkan oleh pasal 33, ayat 2 dan ayat 3.
Ayat 2 : “Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Ayat 3 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
           
Ayat 2 tersebut dengan tegas menunjuk bahwa cabang-cabang produksi yang penting, dalam artian dari segi strategis maupun finansial, harus dikuasai oleh negara. Penting dari segi strategis berarti menyangkut masalah keamanan dan kelangsungan hidup bernegara, sedangkan segi finansial berarti menyangkut masalah sumber keuangan  yang sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Penguasaan sendiri tidak harus berupa penguasaan fisik sehingga cabang-cabang produksi itu harus perusahaan negara, tetapi lebih ditekankan pada operasionalisasinya yang harus diatur oleh pemerintah demi tercapainya tujuan bersama.
           
Ayat 3 menunjukkan dengan tegas bahwa semua sumber daya alam yang terdapat di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan rakyat, dan untuk kesejahteraan bersama, sehingga pemerintah diberi wewenang untuk secara aktif dan positif mengatur dan mengarahkan pemilikan dan penggunaannya, dalam arti pemilikan sumber daya alam oleh swasta diakui, tetapi penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan bersama.
           
Dalam GBHN juga disebukan bahwa pemerintah mempunyai andil yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi :

“Pembangun ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan  terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan uaha; sebaliknya dunia usaha perlu pula memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingn serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan nyata…”
           
Usaha pemerintah untuk mengarahkan dan mnegendalikan jalannya roda perekonomian agar dapat dikembalikan iklim usaha yang baik, serta mengatur agar distribusi pendapatan dapat berjalan lebih baik, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara disebut kebijakan fiskal. Disamping melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga dapat melakukan campur tangan melalui pembutan-pembuatan peraturan, pembuatan badan usaha, di Indonesia disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan melalui kebijakan-kebijakan lainnya.
           
Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Fungsi negara  adalah :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tugas pertama adalah tugas yang menyangkut masalah pertahanan dan kamanan serta ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dalam arti yang luas. Tugas kedua adalah tugas yang menyangkut pencapaian kesejahteraan umum dalam arti yang luas, termasuk tugas pembangunan dan khususnya pelaksanaan trilogi pembangunan. Tugas ketiga adalah yang menyangkut pendidikan dalam arti luas, karena itu meliputi pengembangan budaya bangsa. Tugas keempat adalah yang berhubungan dengan negara lain.

Tugas tersebut hanya dapat berjalan baik apabila tersedia alat penunjang untuk melaksanakannya. Alat penunjang yang paling penting tentunya adalah masalah dana. Akan tetapi dana yang tersedia harus mencapai bermacam-macam tujuan, maka tugas pemerintah adalah mengoptimalkan penggunaan dana itu sesuai dengan kaidah efektivitas dan efisiensi, ketersediaan dana  dan penggunaan pemerintah dapat dilihat dalam APBN. Setiap APBN selalu tersedia  dari dua bagian, yaitu bagian peneriamaan dan bagiaan pengeluaran.

Pada ekonomi kalsik, peranan pemerintah adalah sangat kecil. Sesuai dengan prinsip bahwa mengatur jalannya roda perekonomian adalah mekanisme harga, maka campur tangan pemerintah diusahakan  seminimal mungkin.  Tetapi pada ekonomi dewasa ini peran pemerintah hampir di semua negara sangatlah penting, walaupun perananya memang berbeda dari satu negara ke negara yang lain. Karena alasan campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi mempunyai dasar yang berlain-lainnan, sukar sekali  sekali merumuskan peran negara dalam perekonomian, tetapi secara garis besar campur tangan pemerintah mengambil bentuk :
1.      menyediakan barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta, jadi barang publik, seperti :
·       raasa aman (pertahanan – keamanan)
·       rasa tentram (ketertiban umum dan ketertiban msyarakat)
·      rasa senang karena berbagai kemudahan dapat disediakan, antara lain jalan, listrik dan air.
2.      Memberikan eksternalitas, yaitu faedah sampingan yang dapat diperoleh sebagai akibat proses produksi maupun konsumsi, seperti :

·       Imunisasi
·       Pemasangan lampu jalanan
·       Pemeriksaan kesehatan
·       Kemudahan biaya pendidikan

3.      Mendorong penggunaan barang-barang yang berguna dan menghambat atau melarang penggunaan barang-barang yang dapat merusak, seperti :

·       Obat-obatan
·       Ganja dan madat
·       Minuman keras
·       Rokok
·       Wajib belajar
·       Keluarga berencana

4.      Menciptakan kesejahteraan bersama dengan jalan menolong mereka yang lemah, jompo, miskin, menderita dan cacat.
5.      Mengendalikan jalannya roda perekonomian demi terciptanya iklim usaha yang baik, stabil, kondusif bagi pengembangan ekonomi yang diinginkan.
6.      Mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan diberbagai wilayah agar keseimbangan diberbagai kawasan tidak terjadi, yang pada gilirannya juga mendorong pemerataan kesejahteraan.
7.      Mendorong berkembangnya sektor riil (perdagangan, pertanian, industri dan jasa) dengan cara adil. Pemerintah tidak boleh memberikan hak istimewa (monopoli) dalam bentuk apappun (monopoli bahan baku, produksi, pasar, dan perdagangan atau proteksi) kepada pihak tertentu yang kebetulan dekat dengan penguasa. Seluruh rakyat memiliki hak  yang sama. Bila negara memberikan hak istimewa kepada golongan tertentu berarti fungsi pemerataan kepada rakyat tidak berjalan.
8.      Mendorong berkembangnya usaha kecil dan menengah dan memberikan kesempatan yang sama dengan pengusaha besar baik dalam pendanaan, pasar, ketrampilan dan teknologi serta dalam hal regulasi. Bila diperlukan untuk melindungi hak mereka, pemerintah membuat undang-undnag perlindungan usaha kecil dan menengah. Ini perwujudan dari sifat pertengah pemerintah bahwa ia tidak condong dan mementingkan pada satu golongan tertentu.
9.      Mengelola secara efisien dan profesional terhadap Sumber daya alam yang dimilikinya dan digunakan untuk kemakmuran rakyat bukan sekelompok orang saja. Sumber daya yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat misalnya, minyak bumi, gas alam, hasil tambang (emas, nikel, aspal, bouksit dll).
10.   Dengan kemampuannya, negara (pemerintah) dapat memberikan subsidi kesehatan, pendidikan, dan sarana sosial lainnya, maka kebutuhan primer rakyat dapat terpenuhi. Jaminan sosial (social security) semacam ini jelas akan meningkatkan kesejahteraan golongan miskin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
11.   Melakukan hubungan perdagangan internasional dengan berusaha meningkatkan sektor Ekspor

Subscribe to receive free email updates: