Beralihnya Hubungan Hukum dalam Outsourcing Merugikan Pekerja
Hubungan hukum dalam outsourcing bagi pekerja dan perusahaan penerima pekerjaan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa beralih menjadi hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja untuk pekerjaan yang sifatnya berlangsung terus menerus dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Hubungan hukum yang dimaksud tidak terbatas pada pemberian upah dan pesangon ketika pekerja diputus hubungan kerjanya melainkan juga perlindungan hak-hak pekerja, di antaranya keikutsertaan pekerja dan keluarganya dalam program Jamsostek, program perlindungan pensiun dan lain-lain.
Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan pemberi kerja harus mengambil alih tanggung jawab terhadap pekerja dalam hal terjadi perusahaan pemberi kerja telah memberi pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak berbadan hukum. Akan tetapi masalah yang sering timbul terjadi pada masalah perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang harus berakhir karena perjanjian kerja sama antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerjanya telah berakhir. Akibatnya perusahaan pemberi kerja tidak lagi mempekerjakan pekerja outsourcing dan perusahaan penyedia jasa juga tidak mau membayar sisa upah yang diperjanjikan dalam kontrak perjanjian kerja sama. Pada banyak kasus seperti yang tersebut di atas bermuara pada tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Akan tetapi hingga tingkat kasasi pun pekerja outsourcing tidak dapat menuntut hak-haknya yang menurut undang-undang ketenagakerjaan kedudukannya beralih dari menjadi pekerja di perusahaan pemberi kerja apabila perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan hubungan kerja yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja.
Kasus karyawan koperasi Setia Kawan melawan PT Bakrie Tosan Jaya karena buruh menuntut agar dibayarkan upah pesangon sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PT Bakrie Tosan Jaya oleh karena hubungan kerja diputus secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasanya yaitu Koperasi Setia Kawan. Dasar pemikiran para karyawan tersebut yang berjumlah 60 orang adalah karena diatur bahwa buruh yang dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa berubah status hukumnya menjadi pekerja di perusahaan pengguna dengan segala hak dan kewajibannya. Kelemahan kedudukan dan hak pekerja outsourcing tersirat dalam Putusan Kasasi No.192 K/PHI/2007 yang memenangkan PT Bakrie Tosan Jaya oleh karena pada dasarnya buruh outsourcing tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan pengguna, sehingga tidak mendapat perlindungan karena terjadi pengakhiran hubungan kerja.