Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Pada Kontrak Jual Beli Secara Elektronik

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Pada Kontrak Jual Beli Secara Elektronik
Tanda tangan digital (digital signature) adalah suatu tanda tangan yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa.  Tanda tangan, dapat berfungsi untuk menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang telah ditandatanganinya.

Tanda tangan elektronik menjadi suatu permasalahan yang bersifat substansial dalam hubungannya dengan pembuktian dalam kontrak jual beli secara elektronik.  Tanda tangan elektronik (digital signature) sebenarnya tidak hanya digunakan untuk melihat keotentikan data message melainkan pula untuk meneliti data message itu.  Menurut pendapat dari Andrian Mccullaghi, Peter Little dan William Caeli sebagai pakar pada bidang kajian hukum bisnis dan teknologi di Australia, dalam artikelnya yang berjudul “Electronic Signatures: Understand the Past to develop the Future” yang mengungkapkan komparasi (perbandingan) antara tanda tangan tradisional dengan tanda tangan digital secara komprehansif.  Dalam kajiannya, ketiga pakar tersebut memulai dengan pertanyaan “apa sesungguhnya yang dimaksud dengan tanda tangan?,” sebuah pertanyaan yang menurutnya sangat sedikit dikaji dalam hubungannya dengan persfektif hukum.  Kebanyakan orang hanya menerima tanda tangan sebagai sesuatu yang lazim (taken for granted) tanpa mempertanyakan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan tanda tangan dan apa fungsinya.  Suatu tanda tangan secara umum harus mampu menjalankan sejumlah fungsi, yaitu :

a.       Mengidentifikasi penanda tangan ;
b.       Memberikan kepastian atas terlibatnya seseorang dalam penanda tangan itu ;
c.       Mengasosiasikan orang tertentu dengan orang dokumen ;
d.      Menyatakan kepemilikan dokumen itu pada penanda tangan;
e.       Menyatakan beberapa kesepakatan tertulis yang dimungkinkan ditulis oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak yang terlibat dalam kesepakatan yang mengikat.

Apabila fungsi-fungsi tanda tangan tersebut di atas dinyatakan sebagai satu-satunya rujukan untuk menilai sah dan tidaknya tanda tangan elektronik, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa tanda tangan elektronik telah memenuhi keseluruhan fungsi tersebut diatas.  Masalahnya adalah bahwa tanda tangan elektronik, sesuai dengan karakternya, mengambil bentuk (form) fisik yang lebih berdimensi metafisik dibandingkan konkret sebagaimana pada tanda tangan tradisional. 

Menurut pendapat dari Andrian Mccullaghi, Peter Little dan William Caeli, mengemukakan 7 (tujuh) karakteristik fisik tanda tangan tradisional, sebagai berikut :
a.       Dapat dibuat secara mudah oleh orang yang sama ;
b.      Secara mudah dapat dikenali oleh pihak ketiga ;
c.       Relatif sulit untuk dipalsukan oleh pihak ketiga ;
d.      Diikat dan disertakan dalam dokumen sehingga menjadi suatu kesatuan ;
e.       Melibatkan proses fisik (tinta dan kertas) ;
f.       Secara komparatif standar untuk semua dokumen yang sudah ditanda tangani oleh orang yang sama ;
g.      Relatif sulit untuk dihapus tanpa adanya bekas.

Apabila yang menjadi referensi untuk mengukur keabsahan suatu tanda tangan digital adalah ciri-ciri fisik seperti tersebut diatas maka tentu saja tanda tangan digital harus ditolak keabsahannya, karena menimbulkan suatu permasalahan mengenai persaingan antara form (bentuk) dan function(fungsi).

 Maka banyak para pakar berpendapat bahwa tanda tangan elektronik harus diterima keabsahannya sebagai tanda tangan dengan alasan, sebagai berikut :
a.       Tanda tangan elektronik merupakan tanda-tanda yang bisa dibubuhkan oleh seseorang atau beberapa orang yang diberikan kuasa oleh orang lain yang berkehendak untuk diikat secara hukum ;
b.       Sebuah tanda tangan elektronik dapat dimasukan dengan menggunakan peralatan mekanik, sebagaimana tanda tangan tradisional ;
c.       Sebuah tanda tangan elektronik sangat mungkin bersifat lebih aman atau lebih tidak aman sebagaimana kemungkinan ini juga terjadi pada tanda tangan tradisional ;
d.      Waktu membubuhkan tanda tangan elektronik, niat si penanda tangan yang menjadi keharusan juga bisa dipenuhi sebagaimana pada tanda tangan tradisional ;
e.       Sebagaimana tanda tangan tradisional, tanda tangan elektronik dapat diletakkan di bagian mana saja pada dokumen itu dan tidak harus berada di bagian bawah dokumen, terkecuali apabila hal tersebut disyaratkan oleh mekanisme legislasi.

Alasan-alasan tersebut diatas adalah sangat kuat untuk menjadi landasan keabsahan tanda tangan digital.  Menurut Chris Reed sebagai Kepala Unit Information Tecnology Law Queen Mary dan Westfield College London, dalam kajiannya dan analisanya yang menyatakan keabsahan digital signature dengan menekankan pada fungsi dan manfaat, dan bukan kepada bentuk, sebuah tanda tangan elektronik dibuat dengan menggunakan fungsi matematis pada dokumen, atau bagian darinya, yang bisa mengidentifikasi penanda tangan dan mengotentikasi isi dokumen yang ditanda tangan itu.

Untuk menjadi tanda tangan yang efektif, dokumen yang dimodifikasi harusnya hanya bisa dibuka oleh pembuat dokumen tersebut, dan segala upaya untuk merubah dokumen oleh para pihak yang tidak berwenang harus mampu ditolak dan dinyatakan tidak valid oleh tanda tangan elektronik tersebut.

Fungsi matematis yang disebutkan diatas, adalah kode-kode otomatis dalam alogaritma.  Beberapa alogaritma lainnya yang juga dikenal dalam hubungannya dengan pembuatan elektronik signature ini adalah DSA (Digital Signature Algorithem).

Dengan demikian, penggunaan digital signature yang sudah modern hampir sama dengan kriptografi.  Ide dasarnya adalah bahwa message yang enskripsi dengan private key hanya dapat dibuka dengan public key.  Pada prinsipnya, pengirim (sender) menuliskan sebuah Frasa dan kemudian mengenskripsi dengan menggunakan privat key-nya.  Frasa tersebut kemudian dilampirkan (attached) kepada message untuk kemudian dideskripsi oleh public key penerima pesan (recipient).  Maka produk kriptografi ini oleh sebagian para ahli dimasukkan kedalam kelompok tanda tangan.

Penggunaan kelompok tanda tangan digital seperti ini dipandang sangat aman, walaupun sebenarnya tidak menutup kemungkinan terjadi suatu pemalsuan dan kecurangan, yaitu ketika kunci private dan kunci publiknya dicuri oleh orang lain.

Penggunaan tanda tangan digital (digital signature atau electronic signature) adalah pendekatan yang dilakukan oleh teknologi enskripsi (encryption) terhadap kebutuhan akan adanya suatu tanda tangan atau adanya penghubung antara suatu dokumen atau data (message) dengan orang yang membuat atau menyetujui dokumen tersebut. 

Tanda tangan digital sebenarnya dapat memberikan jaminan yang lebih baik terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa.  Penerima pesan yang dibubuhi tanda tangan digital dapat memeriksa apakah pesan tersebut benar-benar datang dari pengirim yang benar dan apakah pesan itu telah diubah setelah ditandatangani, baik secara sengaja atau tidak sengaja.  Tanda tangan digital yang aman tidak dapat diingkari oleh penandatangan di kemudian hari dengan menyatakan bahwa tanda tangan itu dipalsukan.  Dengan kata lain, tanda tangan digital dapat memberikan jaminan keaslian dokumen yang dikirimkan secara digital, baik jaminan tentang identitas pengirim dan kebenaran dari dokumen tersebut.

Tanda tangan digital ini terbatas masa berlakunya, misalnya di Amerika Serikat, kebanyakan penyelenggara Certification authority (CA) memberi batas waktu 1 (satu) tahun untuk tanda tangan digital, dengan demikian dokumen yang dibubuhi tanda tangan digital yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diterima.  Pembatasan masa berlaku tanda tangan digital dilakukan dengan time-stamp (stempel waktu) digital.  Dalam prakteknya perlu dilakukan penandatangan untuk dokumen yang masa berlakunya lebih dari 2 (dua) tahun seperti kontrak-sewa dan perjanjian jangka panjang lainnya.  Jalan keluarnya adalah dengan mendaftarkan setiap kontrak yang dibuat melalui media internet untuk dibubuhi dengan stempel waktu digital pada waktu ditandatangani.  Dengan pembubuhan stempel waktu, maka tanda tangan digital ini dapat berlaku sampai berakhirnya masa berlaku tanda tangan digital tersebut.  Apabila masing-masing pihak memegang salinan dari stempel waktu tersebut, maka masing-masing pihak dapat membuktikan bahwa kontrak tersebut ditandatangani dengan kunci yang sah.           

Cara untuk melihat tanda tangan elektronik dalam perspektif hukum di Indonesia adalah untuk melihatnya sebagai tanda tangan biasa.  Jika kita mengasumsikan bahwa transaksi elektronik tersebut  merasa tidak ada permasalahan, maka perjanjian dalam transaksi elektronik itu bersifat mengikat bagi para pihak.  Dalam hal ini, akan terjadi masalah apabila terjadi perselisihan mengenai transaksi elektronik. 

Pada umumnya apabila menemui permasalahan dan harus mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan tersebut, maka akan mengumpulkan berbagai macam fakta yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.  Dengan fakta-fakta yang telah terkumpul dapat digunakan untuk membuktikan permasalahan tersebut dan dapat dicari solusinya.  Dalam cabang-cabang ilmu pasti fakta-fakta dikumpulkan yang berguna sebagai bukti bagi suatu permasalahan bersifat relatif pasti, sedangkan dalam ilmu hukum pembuktiannya bersifat kemasyarakatan, karena sedikit terdapat unsur ketidakpastian.

Dalam hubungannya dengan pembuktian, Prof. Subekti berpendapat bahwa membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.  Dengan demikian, membuktikan adalah upaya untuk mengumpulkan fakta-fakta yang dapat dianalisa dari segi hukum dan berkaitan dengan suatu kasus yang digunakan untuk memberikan keyakinan kepada hakim dalam mengambil keputusan.  Sedangkan pembuktian adalah proses untuk membuktikan suatu kasus yang disertai dengan fakta-fakta yang dapat dianalisa dari segi hukum untuk memberikan keyakinan hakim dalam mengambil keputusan. 

Subscribe to receive free email updates: