Proses Jual Beli Secara Elektronik

Proses Jual Beli Secara Elektronik
Segala data, informasi, atau catatan elektronik yang berkaitan dengan dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum merupakan pendukung suatu transaksi elektronik.  Berkaitan dalam pengertian diatas tidak berarti bahwa catatan itu harus dibuat oleh dua orang, namun bila telah berhubungan dengan orang lain, maka catatan elektonik itu juga dapat dikatagotikan sebagai suatu transaksi elektronik.  Hal ini memiliki kesamaan dengan perjanjian, dimana pada perjanjian dapat dibuat oleh satu orang, tetapi berakibat pada orang lain, artinya bahwa perjanjian yang ditandatangani oleh salah satu pihak akan berakibat pada pihak lainnya, dan disebut sebagai perjanjian sepihak.  Transaksi elektronik menurut definisi di atas juga mencakup kontrak digital, dokumen-dokumen yang memiliki akibat hukum dalam hard disk atau floppy disk, perintah transfer dana elektronik misalnya pada EFT atau Elektronik Funds Transfer, pesan-pesan (data messages) EDI atau Elektronik Data Interchenge, informasi pada website internet, electronik mail (e-mail) dan sebagainya.

Transaksi Elektronik Commerce (e-commerce) pada dasarnya merupakan suatu perjanjian dalam bentuk elektronik.  Apabila transaksi e-commerce tersebut hanya dibuat oleh salah satu pihak saja dan pihak lain menyetujuinya, maka dapat dianggap sebagai perjanjian, artinya perjanjian yang ditandatangani oleh salah satu pihak tetapi berakibat pada pihak lainnya.

Perjanjian dengan menggunakan data digital sebagai pengganti kertas dalam suatu perjanjian jual beli secara elektronik akan memberikan efisiensi yang sangat besar terutama bagi perusahaan-perusahaan yang banyak membuat perjanjian melaluiinternet.

Kontrak jual beli secara elektronik ini terdori dari beberapa tipe sebagaimana dikemukakan oleh Santiago Cavanillas dan A. Martinez Nadal, yaitu :

1.      Kontrak melalui chatting dan video conference ;
Chatting dan Video Conference adalah sebuah alat komunikasi melalui internet dan biasa digunakan untuk dialog interaktif, secara langsung.  Melalui  chatting,  seseorang dapat berkomunikasi langsung dengan orang lain persis sama seperti berkomunikasi lewat telepon, namun hanya pernyataan-pernyataan yang terbaca pada masing-masing Personal Computer (PC) saja yang dapat digunakan pada chatting.  Sementara itu, video conference, sesuai dengan namanya adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak, yang dilakukan dengan cara melihat langsung gambar partner yang dihubungi melalui alat ini, video conference ini juga bersifat interaktif dan langsung.  Melakukan kontrak dengan jasa chatting dan video conference ini hampir sepenuhnya sama dengan melakukan kontrak secara umum, yang membedakannya hanyalah bahwa posisi dan lokasi para pihak berlainan dan tidak berada di suatu tempat, karena sifat kontrak on-line, secara umum bersifat non-face, artinya tidak membutuhkan physical presence (kehadiran secara fisik).

2.      Kontrak melalui (Electronik Mail) e-mail ;
Kontrak melalui e-mail adalah suatu kontrak on-line yang cukup popular, karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang relatif murah serta waktu yang cukup efisien.  Untuk mendapatkan akses kepada e-mail atau untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
a.       Alamat e-mail bisa didapat dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia jasa layanan e-mail gratis, seperti hotmail.com, yahoo.com, plaza.com dan lain sebagainya ;
b.       Dengan cara mendaftarkan diri sebagai subscryber pada server (ISP / Internet Service Provider) tertentu yang saat ini banyak digunakan di Indonesia, biasanya dengan menjadi subscryber, maka akan diberikan layanan e-mail yang kemudian diberi nama, alamat lengkap dengan password-nya.

Baik pada cara yang pertama maupun cara yang kedua dalam layanan e-mail ini, terlihat adanya peran pihak ketiga yaitu ISP atau penyedia layanan e-mail itu, dalam hal ini dapat dikatakan bahwa e-mail membutuhkan kolaborasi (kerjasama) dengan pihak ketiga yang bersifat teknis, server, yang keduanya memberikan account dan address e-mail kepada pihak yang melakukan kontrak serta menyimpan pesan-pesan sampai pesan tersebut di downloud.    

3.      Kontrak melalui Web (Situs).
Merupakan suatu kontrak melalui web, yaitu sebuah model kontrak yang sangat populer sebagai jantung dari setiap transaksi e-commerce.  Fungsi e-commercemelalui web adalah sebagai arsitektur klien atau server, maksudnya bahwa salah satu pihak dalam perjanjian/kontrak, melakukan kontrak dengan menggunakan perangkat komputer, dan menggunakan soft-wareserta interface halaman situs orang lain, artinya bahwa pembuat kontrak tersebut membuat kontrak dengan menggunakan situs seperti : hotmail.com, yahoo.com, plaza.com.  Hubungan simetrik yang dimiliki oleh para pihak dalam melakukan kontrak melalui EDI serta hubungannya dengan infrastruktur komunikasi (setiap orang mempersiapkan message-nya dalam komputernya sendiri dengan menggunakan program sendiri), digantikan dengan adanya distribusi peranan teknis yang bersifat asimetrik.  Disamping itu para user  (pengguna) bertindak secara transparan dari komputer mereka sendiri dan aktifitas mereka memberikan kesan, bahwa yang dilakukannya bersifat lokal artinya hanya digunakan dalam satu ruang lingkup saja atau hanya dalam lingkungan tersendiri.  Cara kerja kontrak melalui web dapat digambarkan sebagai berikut : situs web seorang supplier (yang berlokasi di server supplier atau diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki deskripsi produk-produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat “self-contraction” yakni bisa digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk-produk atau jasa tersebut.  Para customer (konsumen) harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit, yang kemudian dilakukan hal-hal sebagai berikut :

a.       Untuk produk-produk on-line, maka pembeli diizinkan untuk men-download-nya ;
b.       Untuk produk-produk yang berwujud fisik (konkret), maka pengiriman barang dilakukan sampai ke tempat konsumen; sedangkan untuk masalah pembayaran, langsung dari kartu kredit konsumen.  Beberapa alat pembayaran baru-baru ini telah dikembangkan misalnya uang elektronik dan lain-lain ;
c.       Untuk pembelian jasa, supplier menyediakan barang dan/jasa untuk melayani customer sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian; tata cara pembayaran sama dengan yang telah dijelaskan dalam butir b diatas.

Pengusaha e-commerce dalam membangun dan mengembangkan usahanya, terutama dalam proses pembuatan kontrak on-line harus dilakukan secara cermat dan teliti, mengikuti petunjuk-petunjuk (guide) yang sudah ditentukan.  Proses kontrak on-line harus diikuti dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.       E-catalogue, dipresentasikan atau dibuat oleh e-supplier ;
b.      Klik pertama (first click) dengan menekan tombol atau aksi serupa lainnya yang digunakan oleh pembeli untuk memesan satu produk atau lebih ;
c.       Halaman rekapitulasi pembelian yang dibuat oleh e-supplier;
d.      Klik kedua (second click) dengan menekan tombol atau aksi serupa lainnya yang yang digunakan oleh pembeli untuk menyatakan penerimannya (acceptance) ;
e.       Pernyataan penerimaan dari e-supplier.  

Dari gambaran proses diatas dapat dikatakan, bahwa proses e-commerce melalui web sebenarnya sama dengan proses pembuatan kontrak secara konvensional.  Transparansi (kejelasan) ketentuan dan syarat-syarat kecuali masalah kualitas dari suatu barang terlihat jelas, karena posisi dan lokasi para kontraktan berjauhan maka yang menjadi kunci kesuksesan dalam e-transaction ini adalah good faith (itikad baik) dan trust (kepercayaan).

Dalam praktek, jangka waktu dan lamanya proses kelangsungan pembuatan kontrak on-linesulit untuk diprediksikan.  Hal ini tergantung kepada masing-masing pihak yang membuat kontrak, khususnya dalam kesiapan para pihak untuk selalu mengakses internet dalam menghubungi mitra dagangnya.

Pelaksanaan atau proses kontrak jual beli secara elektronik dilakukan berdasarkan langkah-langkah dibawah ini :

1.      Penawaran
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tawaran apabila ada pihak lain yang menganggap hal tersebut sebagai suatu penawaran.  Penawaran dalam transaksi jual beli secara elektronik dilakukan oleh pelaku usaha dengan memanfaatkan website pada internet.  Pelaku  usaha menawarkan semacam storefront yang berisikan katalog produk pelayanan yang diberikan.  Masyarakat yang memasuki website dari pelaku usaha, dapat melihat-lihat suatu produk barang yang ditawarkan.  Keuntungannya jika melakukan transaksi di toko on-line, konsumen dapat melihat dan berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi oleh waktu.  Penawaran dalam website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai ratingatau poll otomatis tentang barang itu yang telah diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi tentang barang tersebut serta menu produk lain yang berhubungan.  Penawaran sama saja dengan iklan atas suatu barang, dalam hal ini melalui media internet.  Penawaran melalui internet terjadi apabila ada pihak lain yang menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang melakukan penawaran, oleh karena itu apabila seseorang tidak menggunakan media internet, maka tidak akan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk, sehingga tidak terjadi penawaran terhadap orang tersebut, dengan kata lain penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka sebuah situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet ;

2.      Penerimaan
Dalam hal penawaran dapat dilakukan melalui e-mail address maupun website.  Melalui e-mail address, penerimaan cukup dilakukan melalui e-mail, karena penawaran ini dikirimkan melalui e-mail tertentu maka sudah jelas hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju.  Penawaran melalui website ditujukan kepada seluruh masyarakat yang membuka websitetersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu produk barang yang ditawarkan oleh pelaku usaha.  Setiap orang yang berminat untuk membeli produk yang ditawarkan dapat membuat kesepakatan dengan pelaku usaha yang menawarkan.  Pada transaksi jual beli melalui website biasanya, pengunjung atau calon konsumen akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh pelaku usaha, jika calon konsumen tersebut tertarik untuk membeli barang yang ditawarkan, maka barang yang diinginkan oleh calon konsumen akan disimpan terlebih dahulu sampai calon konsumen yakin akan pilihannya, setelah yakin akan barang pilihannya maka konsumen memasuki tahap selanjutnya yaitu pembayaran ;

3.      Pembayaran
Bentuk pembayaran yang dilakukan melalui media internet pada umumnya bertumpu pada sistem keuangan nasional, tetapi ada beberapa yang mengacu pada keuangan lokal.  Klasifikasi pembayaran dapat disebutkan dibawah ini, yaitu :
a.       Transaksi model ATM, transaksi ini hanya melibatkan institusi financial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing ;
b.       Pembayaran dua pihak tanpa perantara, transaksi dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak yang melakukan kontrak tanpa perantara dengan menggunakan mata uang nasionalnya ;
c.       Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit maupun cek masuk.  Metode pembayaran yang dapat digunakan, dengan :
1)      Sistem pembayaran kartu kredit online ;
2)      Sistem pembayaran cek online.
Pembayaran antara pelaku usaha dan konsumen yang berbeda tempat atau lokasi dapat dilakukan melalui account to account atau dari rekening konsumen kepada rekening pelaku usaha, selain itu juga berdasarkan perkembangan teknologi yang terjadi, dapat pula dilakukan melalui kartu kredit dengan cara memasukkan nomor kartu kredit pada formulir yang telah disediakan oleh pelaku usaha dalam penawarannya.  Pembayaran dalam transaksi jual beli melalui internet sulit dilakukan secara langsung karena terdapat perbedaan lokasi walaupun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan ;

4.      Pengiriman
Konsumen yang telah melakukan pembayaran terhadap barang yang ditawarkan oleh pelaku usaha, berhak atas penerimaan barang tersebut.  Biasanya barang yang dijadikan sebagai objek perjanjian dikirimkan oleh pelaku usaha kepada konsumen dengan biaya pengiriman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.  Pengiriman barang dapat dilakukan dengan cara dikirim sendiri atau dengan cara menggunakan jasa pengiriman.   Biaya pengiriman dihitung dalam pembayaran, atau bahkan seringkali dikatakan pelayanan gratis terhadap pengiriman, karena sudah termasuk dalam biaya penyelenggaraan pada sistem tersebut. 
     
Berdasarkan langkah-langkah yang telah diuraikan diatas, dalam tata cara jual beli secara elektronik melalui media internet, terjadinya suatu kesalahan dari salah satu pihak baik konsumen maupun pelaku usaha dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, dan tidak menutup kemungkinan pada kenyataannya hal ini terjadi, karena antara konsumen dan pelaku usaha tidak berhadapan secara langsung akan tetapi menggunakan media atau jasa layanan internet. 

Subscribe to receive free email updates: