Kekuatan Pembuktian Dalam Kontrak Jual Beli Secara Elektronik
Para Pihak yang Terkait Dalam Proses Jual Beli Secara Elektronik
Hubungan hukum dalam suatu perjanjian atau kontrak terjadi karena adanya suatu perbuatan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan untuk menimbulkan hubungan hukum tersebut. Setiap orang berhak untuk menentukan bentuk, macam, dan isi perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagimana yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata. Dalam setiap perjanjian, biasanya terdapat dua macam pihak (subyek) yang terlibat didalamnya, yaitu :
Hubungan hukum dalam suatu perjanjian atau kontrak terjadi karena adanya suatu perbuatan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan untuk menimbulkan hubungan hukum tersebut. Setiap orang berhak untuk menentukan bentuk, macam, dan isi perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagimana yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata. Dalam setiap perjanjian, biasanya terdapat dua macam pihak (subyek) yang terlibat didalamnya, yaitu :
1. Manusia atau badan hukum yang mendapatkan hak ; dan
2. Manusia atau badan hukum yang dibebani kewajiban.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian jual beli secara umum terdiri dari penjual sebagai pelaku usaha, dan pembeli atau konsumen, dalam hal ini pelaku usaha wajib menyerahkan barang yang dibeli oleh konsumen serta berhak mendapatkan pembayaran atas barang (produk) yang dibeli oleh konsumen, sementara itu konsumen berkewajiban untuk membayar atas barang yang dibelinya, dan berhak mendapatkan penyerahan barang yang telah dibelinya dari penjual.
Pada pelaksanaan suatu kontrak terdapat paling tidak dua pihak atau lebih, yaitu pihak yang menawarkan barang dan atau jasa (offeror) serta pihak yang ditawari barang dan atau jasa (offeree). Dalam suatu kontrak, selain para pihak atau kontraktan, ada juga pihak ketiga yang dapat dibebani pertanggungjawaban secara hukum.
Baik offeror maupun offeree harus jelas dan transparan dalam menyatakan penawaran serta dalam merespon sebuah tawaran, sehingga kontrak yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut dapat memiliki kekuatan hukum (enforceable). Apabila suatu tawaran (offeror) tidak jelas dan atau tidak diterima oleh pihak offeree maka kontrak tersebut dianggap tidak ada.
Jual beli tidak hanya terjadi secara konvensional (standar/umum), namun jual beli dapat juga dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan media internet. Para pihak yang terkait dalam transaksi jual beli secara elektronik ini, terdiri dari :
1. Merchant atau pengusaha sebagai pelaku usaha yang menawarkan jasa dalam bentuk produk secara elektronik melalui media internet ;
2. Konsumen, yang merupakan setiap orang yang cakap hukum serta tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum, konsumen sebagai sehingga penerima tawaran (offeror) dari pelaku usaha, bertujuan untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha ;
3. Bank sebagai pihak penyalur dana yang digunakan sebagai alat pembayaran dari konsumen kepada pelaku usaha, dalam hal ini transaksi antara pelaku usaha dan konsumen dilakukan tidak berhadapan secara langsung, dimana konsumen dan pelaku usaha berada di lokasi yang berbeda, sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui bank ;
4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet. Penyedia jasa layanan internet provider ini mempunyai kewajiban menyediakan layanan akses internet selama 24 jam.
Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam transaksi jaul beli secara elektronik tersebut diatas, adalah sebagai berikut :
1. Pelaku usaha ;
Pelaku usaha menawarkan produk melalui media elektronik (internet) mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar atas suatu produk yang ditawarkan kepada konsumen dan produk tersebut harus merupakan suatu produk yang diperkenankan oleh perundang-undangan dalam arti bahwa barang dan jasa termaksud tidak cacat atau rusak dan layak untuk diperjualbelikan, sehingga pada akhirnya tidak akan menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Selain kewajiban, pelaku usaha juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan konsumen yang tidak beritikad baik, serta berhak atas pembayaran dari konsumen sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan dalam kontrak jual beli.
2. Konsumen ;
Kewajiban konsumen merupakan hak dari pelaku usaha yaitu membayar produk yang dibelinya dari pelaku usaha, sesuai dengan jenis barang dan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar atas suatu produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha, hal ini ditujukan untuk menghindari hal-hal yang merugikan konsumen, hak konsumen yang lain adalah mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan pelaku usaha yang tidak beritikad baik.
3. Bank ;
Bank sebagai pihak ketiga dalam kontrak jual beli merupakan penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari konsumen kepada pelaku usaha, dalam pelaksanaannya bank hanya sebagai perantara saja. Konsumen yang berkeinginan untuk membeli suatu produk dari pelaku usaha melalui media elektronik, dengan lokasi atau tempat yang berbeda, sering mengalami kendala antara lain cara pembayaran, oleh karena itu pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga yaitu bank sebagai fasilitator dana yang diberikan konsumen kepada pelaku usaha melalui rekening milik pelaku usaha.
4. Provider
Provider sebagai penyedia jasa layanan internet, mempunyai kewajiban untuk menyediakan layanan internet selama 24 jam kepada konsumen, dalam kontrak jual beli secara elektronik ini antara pelaku usaha dengan provider terdapat perjanjian kerjasama dalam bentuk jasa, seperti membuat situs tertentu yang bersifat khusus bagi pelaku usaha.
Kontrak jual beli yang dilakukan secara elektronik melalui media internet merupakan perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan dengan sistem komunikasi. Kesepakatan para pihak terjadi karena adanya penawaran oleh pelaku usaha dan peneriman oleh konsumen. Para pelaku usaha memanfaatkan website atau situs untuk menawarkan suatu produk, penawaran ini bersifat terbuka artinya semua orang yang tertarik atas penawaran yang diberikan oleh pelaku usaha dapat melakukan transaksi terhadap barang yang diinginkan.
Hubungan hukum yang terjadi dalam kontrak jual beli secara elektronik tidak hanya terjadi antara pelaku usaha dan konsumen saja, tetapi dapat juga terjadi antara para pihak di bawah ini, yaitu :
1. Business to Business
Transaksi ini terjadi antar perusahaan, baik pembeli maupun penjual merupakan suatu perusahaan, biasanya transaksi ini dilakukan karena kedua belah pihak telah saling mengetahui satu sama lain ;
2. Customer to Customer
Merupakan transaksi yang terjadi antara satu individu dengan individu lain yang hendak menjual barang satu sama lain ;
3. Customer to Business
Merupakan transaksi yang terjadi antara individu sebagai pihak yang menawarkan produk kepada perusahaan ;
4. Customer to Government
Merupakan transaksi antara individu dengan pemerintah, seperti dalam hal pembayaran pajak.
Pada dasarnya, suatu kontrak jual beli dapat dilakukan oleh siapa saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti buku III KUH-Perdata, yang mana suatu kontrak jual beli harus dilakukan oleh orang-orang yang cakap hukum, serta memenuhi syarat-syarat sah perjanjian lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH-Perdata, dan sah menurut hukum.