Pengertian Hukum Negara

Pengertian Hukum Negara
Kalau seorang wanita mencari penghapusan diskriminasi dan perlindungan haknya sebagaimana disebut dalam CEDAW, sistem pemerintahan dan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia perlu dipahami.  Dalam rangka itu, seorang wanita tersebut boleh mencari perlindungan melalui keberlakuan CEDAW dalam hukum negara di Indonesia, ketentuan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) beserta perundang-undangan lain tentang HAM. 

Dalam peraturan perundangan tersebut, seorang wanita tersebut perlu mencari pengakuankaidah penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak wanita.  Selain itu, dia juga perlu mencari penegakan kaidah tersebut dalam lingkungan peradilan negara maupun lembaga legislatif atau eksekutif.  Seorang wanita tersebut dapat menyimpulkan bahwa pengakuan tersebut sudah lengkap sedang penegakannya dapat diperbaiki.  Namun demikian, ada masa depan yang baik untuk penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan haknya.

Lembaga Pemerintahan dan Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia
Wewenang dan Susunan Lembaga Pemerintahan
Lembaga pemerintahan di negara kita merupakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah di Daerah. Pemerintah di Daerah merupakan pejabat daerah, yaitu Gubernur, Bupati, Walikota dan wakil-wakilnya; serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II). Wewenang dan susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut diggariskan  UUD 1945 sebagaimana ditambah Perubahan Pertama UUD 1945 Sidang Umum MPR Tahun 1999 beserta perundang-undangan.

MPR adalah lembaga tertinggi negara.  MPR memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya. MPR mempunyai tugas menetapkan Garis Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), memilih Presiden serta Wakil Presiden dan mengubah UUD 1945.  MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan. Utusan daerah dipilih DPRD I sedang utusan golongan dipilih DPR.  Utusan golongan `tidak menjadi bagian dari suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara proposional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama sosial, budaya, ilmuwan, dan badan badan kolektif lainnya'.

Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) kepada DPR. Setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.  Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.  Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang Undang.

Selanjutnya, Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi terhadap Angkatan Bersenjata dan juga berwenang terhadap keadaan bahaya secara ditetapkan dengan UU.  Presiden mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.  Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (beoordeling van de Volksraad) dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan kedua-duanya memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika Presidan mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti Wakil Presiden sampai habis waktunya.  Sebagaimana demikian, Presiden Soeharto diganti Wakil Presiden Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.  Presiden juga dibantu oleh para Menteri.  Presiden berwewenang mengangkat dan memberhentikan semua Menteri tersebut.

Presiden dan Wakil Presiden baru diangkat dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999.  Presiden ialah K.H. Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden ialah Megawati Soekarnoputri.  Presiden ialah pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakil Presiden ialah pemimpin Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.  Keanggotaan para Menteri atau Kabinet baru diumumkan oleh Presiden pada tanggal 26 Oktober tahun 1999. Para Menteri atau Kabinet tersebut tercantum anggota anggota PKB, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).  Para Menteri atau Kabinet tersebut juga termasuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). 

DPR adalah lembaga tinggi negara.  DPR memegang kekuasaan membentuk Undang Undang dan akan melaksanaan kekuasaan itu dengan Presiden secara tersebut. Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU. Selanjutnya, DPR mempunyai tugas dan wewenang terhadap hal keuangan, hubungan internasional dan aspirasi masyarakat.  Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut DPR berhak terhadap pejabat pemerintah dan lembaga pemerintahan lain. Susunan DPR ditetapkan UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD berlandaskan Pasal  19 Ayat (1) UUD 1945.  DPR terdiri atas 462 anggota Partai Politik (Parpol) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serta 38 anggota ABRI.

Sebagaimana tersebut, lembaga lembaga pemerintah di daerah ialah Gubernur, Bupati dan Walikota daerah serta DPRD I dan DPRD II.  DPRD I dan DPRD II membentuk Peraturan Daerah dengan persetujuan masing masing pejabat pemerintah di daerah.  DPRD I dan DPRD II berhak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.  Selanjutnya, DPRD I dan DPRD II berkuasa terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid) dan Pemilihan Pejabat Pemerintah di Daerah serta Presiden.  Akhirnya, DPRD I dan DPRD II bertugas dan berwenang terhadap hal keuangan, hal internasional bersama dengan Pemerintah Negara, dan aspirasi masyarakat.

Susunan DPRD I berdasarkan Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat.  Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyak 100 orang termasuk 10% anggota ABRI.  Susunan DPRD II pula berdasarkan Parpol dan ABRI secara disebut.  Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI.

Pemilihan Umum baru dilaksanakan pada tanggal 7 Juni Tahun 1999 berlandaskan UU No.2/1999 Tentang Parpol yuncto Undang Undang No.3/1999 Tentang Pemilu.  Parpol hasil Pemilu dalam DPR, DPRD I dan DPRD II termasuk antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP dan PAN.

Parpol dan ABRI sebagai Lembaga Dasar Pemerintahan di Indonesia
Dengan susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut, Parpol dan ABRI menjadi lembaga dasar pemerintahan di Indonesia.  Anggota Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat menjadi Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.  Anggota DPRD I dan DPRD II memlihi masing masing pejabat pemerintah daerah.  Anggota DPRD I dan Anggota DPRD II juga memilihi utusan daerah yang menjadi anggota MPR.  Anggota DPR menjadi anggota MPR.  Anggota DPR juga memilihi utusan golongan yang menjadi anggota MPR.  MPR memilihi Presiden. 

Sebagaimana demikian, susunan atau keanggotaan setiap lembaga pemerintahan tersebut merupakan, berdasarkan atau dipengaruhi keanggotaan Parpol dan ABRI.  Oleh sebabnya, tiap tiap ketentuan lembaga pemerintah tersebut baik peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain ditetapkan anggota Parpol dan ABRI bersandar kebijakan (beleid) Parpol dan ABRI.  Maka, kebijakan Parpol dan ABRI sebagai kebijakan lembaga dasar pemerintahan menjadi pedoman penetapan pemerintah Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundangan lembaga pemerintahan di Indonesia berdasarkan kaidah negara hukum (Rechstaat).   Unsur utama kaidah tersebut adalah setiap peraturan perundangan wajib berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. Tata urutan peraturan perundangan diatur dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia No.XX/MPRS/1966.  Bentuk peraturan perundangan ditetapkan sebagai berikut: UUD 1945, TAP MPR, Undang Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya.

UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi.  Oleh sebabnya, UUD 1945 menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara.  UUD 1945 dirancang waktu Indonesi diduduki Pemerintah Militer Jepang dan dikeluarkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945.  UUD 1945 diganti Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 31 Januari tahun 1950 yang kemudian diganti Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.  UUD 1945 berlaku lagi dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.  Dekrit Presiden itu bertentangan dengan prosedur perubahan dalam UUDS 1950, meskipun dikatakan Dekrit Presiden tersebut berlandaskan hukum darurat negara (Staatsnoodsrecht).

Dalam tata urutan peraturan perundangan di bawah UUD 1945, TAP MPR melaksanakan ketentuan UUD 1945 bersangkutan terutama ketentuan terhadap GBHN.  Undang Undang  melaksanakan ketentuan UUD 1945 atau TAP MPR tentang GBHN di bidang legislatif.  Peraturan Pemerintah melaksanakan Undang Undang.  Keputusan Presiden  melaksanakan Ketentuan UUD 1945 bersangkutan, TAP MPR tentang GBHN di bidang eksekutif dan / atau Peraturan Pemerintah tersebut.  Akhirnya, peraturan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Subscribe to receive free email updates: