Aspek-Aspek Hukum Kekuatan Pembuktian Kontrak Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (Hir)
Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan sistem transaksi secara elektronik telah menjadikan industri teknologi informasi menjadi industri yang diunggulkan. Selain memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, teknologi informasi juga memberikan keuntungan yang lainnya, yaitu untuk memperluas pangsa pasar ke seluruh dunia tanpa harus pergi atau mengirim orang ke negara-negara lain untuk memasarkannya. Teknologi informasi dapat memberikan suatu kemudahan dan bersifat praktis sebagai sarana penunjang bagi kegiatan perindustrian. Pada kenyataannya hal ini membuat para pelaku bisnis begitu yakin untuk melakukan bisnis dengan menggunakan sarana teknologi informasi, bahkan tidak hanya para pelaku bisnis saja yang memanfaatkan teknologi informasi ini tetapi negara juga ikut menjadi bagian dari pelaku bisnis di dalamnya.
Salah satu hasil perkembangan teknologi informasi adalah jual beli yang dilakukan melalui media elektronik dan dikenal dengan kontrak jual beli secara elektronik. Berdasarkan sumber hukum di Indonesia, suatu kontrak jual beli harus memiliki beberapa klausula-klausula yang tekstual, yaitu berbentuk akta atau kontrak secara tertulis, jelas, dan nyata, baik berupa akta otentik maupun akta dibawah tangan. Hal ini akan mempermudah pelaksanaan kontrak jual beli termasuk hak dan kewajiban dari para pelakunya.
Kontrak jual beli secara elektronik ini cenderung menggunakan sistem hukum yang mengacu kepada norma atau kaidah yang berlaku pada suatu negara, termasuk di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum jual beli yang berlaku ada beberapa hal yang bersifat essensial dalam proses jual beli, yaitu mengenai hak dan kewajiban para pelakunya dalam melakukan kontrak jual beli yang ditegaskan pada saat adanya kesepakatan jual beli sebagai pendukung keabsahan pembuktian dari suatu perjanjian jual beli tersebut.
Ada beberapa hal yang sering muncul dalam kontrak jual beli melalui media elektronik ini yang timbul sebagai suatu kendala antara lain masalah perjanjian, perpajakan, tata cara pembayaran, peradilan, perlindungan hukum, tanda tangan elektronik, penyelesaian sengketa yang terbentuk dalam suatu sistem jaringan kerja secara langsung. Masalah-masalah tersebut menimbulkan suatu permasalahan hukum antara lain mengenai aspek hukum perjanjiannya yang sangat dibutuhkan dalam pembuktian agar memenuhi kepastian hukum, dalam hal ini dokumen berwujud nyata atau tertulis sebagaimana terjadi dalam jual beli secara konvensional. Sementara itu kontrak jual beli secara elektronik dilakukan didalam dunia maya (virtual world), tanpa adanya dokumen nyata yang tertulis seperti akta, baik akta otentik maupun akta dibawah tangan, kondisi seperti itu akan menimbulkan kesulitan dalam melakukan pembuktian apabila terjadi sengketa pada jual beli secara elektronik tersebut.