Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Jual Beli
Sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan kontrak jual beli secara elektronik, perlu diketahui pengertian kontak adalah suatu persetujuan, perikatan atau perutangan, menurut Donald Black dalam bukunya Black Law Dictionary mendefinisikan kontrak adalah sebuah kesepakatan antara dua orang atau lebih yang menciptakan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal yang tertentu. Sedangkan definisi kontrak sebagai sebuah kesepakatan dikemukakan oleh Uniform Commercial Code (UCC) yang menyatakan bahwa istilah kontrak merujuk kepada kewajiban hukum secara penuh yang terlahir dari kesepakatan para pihak yang dilakukan sesuai dengan undang-undang. Pada penjualan, kontrak dan kesepakatan terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan penjualan barang-barang pada masa kini dan masa yang akan datang, dan kontrak penjualan meliputi sebuah transaksi penjualan pada saat ini serta kontrak penjualan pada masa yang akan datang.
Jual beli sebagai suatu perjanjian bertimbal-balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Perkataan jual beli menunjukkan bahwa dari satu pihak perbuatan dinamakan membeli. Istilah tersebut mencakup dua perbuatan yang bertimbal-balik, sesuai dengan istilah Belanda “koop en verkoop” yang juga mengandung pengertian bahwa pihak yang satu “verkoopt” (menjual) sedang yang lainnya “koop” (membeli). Dalam bahasa Inggris jual beli disebut dengan “sale” saja yang berarti “penjualan”, begitu pula dalam bahasa Perancis disebut hanya dengan “vente” yang berarti “penjualan”, sedangkan dalam bahasa Jerman dipakai perkataan “kauf” yang berarti “pembelian”. Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus cukup tertentu, artinya setidaknya dapat ditentukan wujud dan jumlahnya pada saat akan diserahkan hak miliknya kepada pembeli.
Dalam kontrak jual beli para pelaku yang terkait didalamya mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, kewajiban penjual dalam suatu perjanjian jual beli, sebagai berikut :
a. Menyerahkan hak millik atas barang yang diperjual-belikan.
Kewajiban menyerahkan hak milik meliputi segala perbuatan yang menurut hukum diperlukan untuk mengalihkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan itu, dari penjual kepada pembeli.
b. Kewajiban menanggung kenikmatan tentram dan menanggung cacat-cacat tersembunyi (vrijwaring, warranty).
Kewajiban untuk menanggung kenikmatan merupakan konsekuensi dari pada jaminan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan diserahkan atau dilever itu sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari sesuatu beban atau tuntutan dari sesuatu hak apapun. Kewajiban tersebut dalam realisasinya memberikan penggantian kerugian kepada pembeli karena suatu gugatan pihak ketiga. Penanggungan (vrijwaring, warranty) maksudnya bahwa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pembeli adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1503 KUH-Perdata. Kewajiban untuk menanggung cacat-cacat tersembunyi (verborgen gebreken, hidden defects) artinya bahwa penjual diwajibkan menanggung cacat-cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya, yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai oleh pembeli atau mengurangi kegunaan barang itu, sehingga akhirnya pembeli mengetahui cacat-cacat tersebut.
Hak penjual pada umumnya menentukan harga pembayaran atas penjualan barang dari konsumen. Pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Maksud ketentuan tersebut adalah bahwa pelaku usaha tidak dibatasi hanya produsen pabrik saja, melainkan juga para distributor, serta para importir, tentu pelaku usaha periklanan tunduk pada undang-undang ini.
Hak pelaku usaha, sebagaimana disebutkan menurut pasal 6 UU No. 8 Tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen, adalah sebagi berikut:
a. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan ;
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik ;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen ;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak berakibat oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan ;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku usaha menerima pembayaran sesuai dengan kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan menunjukkan bahwa pelaku usaha (penjual) tidak dapat menuntut banyak apabila barang dan/atau jasa yang diberikan kepada konsumen (pembeli) kurang memadai menurut harga yang berlaku sebelumnya.
Kewajiban penjual merupakan hak bagi pembeli, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, penjual merupakan pelaku usaha yang mana pelaku usaha mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Beritikad baik dalam melakukan setiap usahanya ;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan ;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku ;
e. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan ;
f. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pelaku usaha dalam hal ini penjual berkewajiban mengganti kerugian kepada konsumen apabila barang dan/atau jasa yang diperoleh konsumen tidak sesuai karena rusak ataupun sudah tidak layak sebagi barang yang siap pakai.
Hak pembeli dalam suatu proses jual beli pada umumnya, dibagi 2 (dua) macam, yaitu :
1. Pemindahan hak atas barang tertentu
Hak atas barang tertentu berpindah tergantung dari keinginan para pihak berdasarkan suatu perjanjian yang dibuat, dan untuk menentukan maksud dari para pihak tersebut, dengan memperhatikan dalam suatu syarat-syarat perjanjian ;
2. Pemindahan hak milik atas barang tidak tentu
Apabila ada perjanjian untuk jual beli barang tidak tentu, maka barang yang diserahkan dilakukan dengan perincian seperti jenis barang, bentuk barang, berat barang, dan lain sebagainya, dan barang karena perincian itu diserahkan dengan perjanjian baik oleh penjual dengan persetujuan pembeli, maupun oleh pembeli dengan persetujuan penjual, kemudian hak milik atas barang itu berpindah kepada pembeli.
Hak milik hanya berpindah ketika barang itu disesuaikan dengan perjanjian, yaitu disimpan atau sebaliknya dikenal, diberi etiket, dan sebagainya, sebagaimana yang telah diperjanjikan oleh para pihak.
Pembeli merupakan konsumen, yang mempunyai kewajiban sebagai hak penjual dalam suatu proses jual beli adalah sebagai berikut :
1. Membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. Harga tersebut berupa sejumlah uang, meskipun mengenai hal ini tidak ditetapkan dalam undang-undang, namun dianggap telah terkandung dalam pengertian jual beli sebagaimana diatur oleh pasal 1465 KUH-Perdata, apabila pembayaran harga itu berupa barang, maka hal tersebut menggambarkan bahwa yang terjadi bukanlah suatu proses jual beli melainkan tukar-menukar, atau apabila pembayaran harga barang itu berupa jasa, maka perjanjiannya akan berubah menjadi perjanjian kerja. Harga itu harus ditetapkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, namun dapat juga ditetapkan sesuai perkiraan atau penentuan pihak ketiga. Perjanjian jual beli yang harganya harus ditetapkan oleh pihak ketiga, pada hakekatnya adalah suatu perjanjian dengan suatu “syarat tangguh”, karena perjanjiannya baru akan terjadi apabila harga tersebut telah ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut. Menurut pasal 1465 KUH-Perdata, disebutkan bahwa biaya akta jual beli dan lain-lain biaya tambahan dipikul oleh pembeli, kecuali diperjanjikan sebaliknya. Apabila pada waktu perjanjian dibuat tidak ditetapkan tentang tempat dan waktu pembayaran, maka pembeli harus membayar ditempat dan pada waktu dimana penyerahan (levering) barangnya dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1514 KUH-Perdata yang menyebutkan bahwa jika pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tentang itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu dimana penyerahan harus dilakukan. Apabila pembeli, dalam penguasaannya atas barang yang dibelinya, diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang berdasarkan hipotik atau hak tanggungan atas suatu tuntutan untuk meminta kembali barangnya, atau jika pembeli mempunyai alasan yang patut untuk khawatir bahwa ia akan diganggu, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian hingga penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan, atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli diwajibkan membayarnya. Apabila pembeli tidak membayar harga pembelian, berarti pembeli telah melakukan suatu wanprestasi yang memberikan alasan kepada penjual untuk menuntut ganti-rugi atau pembatalan perjanjian jual beli sesuai ketentuan dalam pasal 1266 ayat (3) KUH-Perdata yang menyebutkan bahwa permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian. Pasal 1267 KUH-Perdata menyebutkan bahwa pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga, maksudnya bahwa dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan barang-barang perabot rumah tangga, pembatalan perjanjian untuk kepentingan penjual akan terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual ;
2. Biaya akta-akta jual beli dan lain-lain biaya tambahan ditanggung oleh pembeli.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Pembeli dianggap sebagai konsumen sehingga berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hak pembeli atau hak konsumen antara lain :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan ;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan ;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur secara tidak diskriminatif ;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagimana mestinya ;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan ;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan ;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur secara tidak diskriminatif ;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagimana mestinya ;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak pembeli atau konsumen yang telah disebutkan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembeli atau konsumen memiliki 5 (lima) hak utama yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
1. Hak atas keamanan dan keselamatan ;
Konsumen (pembeli) berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diperolehnya, hal ini dilakukan agar konsumen (pembeli) dapat terhindar dari masalah kerugian.
2. Hak untuk memperoleh informasi ;
Informasi atas barang dan/atau jasa yang akan diperoleh oleh konsumen (pembeli) sangat penting, karena konsumen akan mendapatkan gambaran terhadap barang dan/atau jasa yang sangat jelas dari informasi tersebut.
3. Hak untuk memilih ;
Konsumen (pembeli) memiliki hak untuk memilih, maksudnya adalah konsumen bebas menentukan produk yang akan digunakan sesuai kebutuhannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4. Hak untuk didengar ;
Hak untuk didengar berkaitan dengan hak atas informasi. Konsumen (pembeli) memliki hak untuk mendapatkan penjelasan dari hal-hal yang ingin diketahui, biasanya konsumen (pembeli) mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai produk yang akan dibelinya.
5. Hak untuk memperoleh ganti rugi
Hak atas ganti rugi sebagai kompensasi bagi pelaku usaha karena barang dan/atau jasa yang dijual ternyata tidak layak atau rusak.
1. Hak atas keamanan dan keselamatan ;
Konsumen (pembeli) berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diperolehnya, hal ini dilakukan agar konsumen (pembeli) dapat terhindar dari masalah kerugian.
2. Hak untuk memperoleh informasi ;
Informasi atas barang dan/atau jasa yang akan diperoleh oleh konsumen (pembeli) sangat penting, karena konsumen akan mendapatkan gambaran terhadap barang dan/atau jasa yang sangat jelas dari informasi tersebut.
3. Hak untuk memilih ;
Konsumen (pembeli) memiliki hak untuk memilih, maksudnya adalah konsumen bebas menentukan produk yang akan digunakan sesuai kebutuhannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4. Hak untuk didengar ;
Hak untuk didengar berkaitan dengan hak atas informasi. Konsumen (pembeli) memliki hak untuk mendapatkan penjelasan dari hal-hal yang ingin diketahui, biasanya konsumen (pembeli) mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai produk yang akan dibelinya.
5. Hak untuk memperoleh ganti rugi
Hak atas ganti rugi sebagai kompensasi bagi pelaku usaha karena barang dan/atau jasa yang dijual ternyata tidak layak atau rusak.
Hak yang diberikan kepada konsumen (pembeli), harus diimbangkan dengan kewajiban yang diberikan kepada konsumen agar konsumen tidak sewenang-wenang dalam melakukan tindakannya, maka hak-hak tersebut dibatasi. Kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adalah :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa ;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati ;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa ;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati ;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban konsumen untuk membaca atau mengikuti petunjuk dalam menggunakan barang dan/atau jasa terkadang dilalaikan oleh konsumen, biasanya pelaku usaha telah mencantumkan petunjuk pemakaian di dalam produk yang dibuatnya.
Dalam pelaksanaan kontrak jual beli, adanya itikad baik merupakan hal yang harus dimiliki oleh para pihak, sebagaimana terdapat pada ketentuan pasal 1338 ayat (3) KUH-Perdata, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, asas itikad baik ini menghendaki bahwa suatu perjanjian dilaksanakan secara jujur, yakni dengan mengindahkan norma-norma kepatuhan dan kesusilaan. Asas ini adalah salah satu hal yang terpenting dari hukum perjanjian.