Definisi Pajak

Definisi Pajak 
Definisi pajak berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu sebagai berikut:


“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”(p.3)


Pengertian pajak menurut beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut:


1. Prof. Dr. M.J.H. Smeets 
“Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai Pemerintah”.


2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.
“Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. 


Menurut Ilyas Wirawan B. & Richard Burton (2010, p6-7) dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak, yaitu:
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang;
2. Sifatnya dapat dipaksakan;
3. Tidak ada kontra-prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah (tidak boleh dipungut oleh swasta); dan
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum.


Fungsi Pajak
Terdapat 2 (dua) fungsi pajak menurut Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak.(2009, p1-2), yaitu :


1. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.


2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.


Jenis-Jenis Pajak
Pajak dikelompokkan menjadi beberapa jenis pajak yang dibagi sesuai dengan tujuan dan manfaatnya, diantaranya yaitu:
1. Pajak penghasilan (PPh)
2. Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM)
3. Bea meterai
4. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. Pajak daerah dan restribusi daerah


Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti pajak penjualan, yaitu pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan atas barang dan/atau jasa kepada konsumen, sehingga pengusaha tersebut akan memasukkan Pajak Pertambahan Nilai di dalam harga jualnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai disebut juga sebagai pajak atas konsumsi (tax on consumption).


Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai antara lain :
1. Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.
2. Netral dalam perdagangan lokal dan internasional.
3. Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan barang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan,
4. Ditinjau dari besar pendapatan Negara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat predikat sebagai money maker. Karena konsumen selaku pemikul beban pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut sehingga memudahkan fiskus untuk memungutnya.


Kelemahan Pajak Pertambahan Nilai antara lain; :
1. Biaya administrasi relatif tinggi bila dibandingkan dengan pajak tidak langsung lainnya, baik di pihak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak.
2. Menimbulkan dampak regresif, yaitu semakin tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh administrasi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Subjek dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. 


Tidak termasuk sebagai subjek dari Pajak Pertambahan Nilai yaitu pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Kewajiban Pengusaha Kena Pajak, antara lain untuk :
1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
3. Membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan kena pajak.
4. Membuat nota retur dalam hal terdapat pengambilan Barang Kena Pajak (BKP).
5. Melakukan pencatatan atau pembukuan mengenai kegiatan usahanya.
6. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
7. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).


Objek Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak. (2009, p276) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas :


1. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Syarat-syaratnya adalah :
a) Barang Berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
b) Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
c) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
d) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

2. Impor Barang Kena Pajak (BKP).
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Syarat-syaratnya adalah :
a) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP)
b) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
c) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

7. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

8. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (bukan inventori) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.


Non-Objek Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai no.42 tahun 2009 pasal 4A, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.


Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. Jasa pelayanan kesehatan medis;
b. Jasa pelayanan sosial;
c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa keuangan;
e. Jasa keagamaan;
f. Jasa pendidikan;
g. Jasa kesenian dan hiburan;
h. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
i. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
j. Jasa tenaga kerja;
k. Jasa perhotelan;
l. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
m. Jasa penyediaan tempat parkir;
n. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
o. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
p. Jasa boga atau katering.


Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 tahun 2009 Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini adalah 10% (sepuluh persen). Sedangkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) adalah 0% (nol persen).

Subscribe to receive free email updates: