Pemerintahan Pasca Khulafar Al-Rasyidin
Pemerintahan Dinasti Umayah(41-132)
Kedudukan sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya al-Hasan bin Ali Radhiallahu ‘anhuma selama beberapa bulan. Namun, karena al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menginginkan perdamaian dan menghindari pertumpahan darah, maka al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menyerahkan jabaran kekhalifahan kepada Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu . Dan akhirnya penyerahan kekuasaan ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan Radhiallahu ‘anhu . Di sisi lain, penyerahan itu juga menyebabkan Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu menjadi penguasa absolut dalam Islam.
Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama'ah ('am jama'ah)! Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa'ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam.muawiyah dikenal sebagai politikus dan administrasi yang pandai. Ia juga seorang yang piawai dalam merencanakan taktik dan strategi, di samping kegigihan dan keuletannya serta ketersediaanya menempuh berbagai cara dalm berjuang untuk mencapai cita-citanya karena pertimbangan politik dan situasi tertentu.Ketika itu wilayah kekuasaan Islam sangat luas. Ekspansi ke negeri-negeri yang sangat jauh dari pusat kekuasaannya dalam waktu tidak lebih dari setengah abad, merupakan kemenangan menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman politik yang memadai. Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat antara lain adalah:
1. Islam, disamping merupakan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat.
2. Dalam dada para sahabat, tertanam keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) ke seluruh penjuru dunia. Disamping itu, suku-suku bangsa Arab gemar berperang. Semangat dakwah dan kegemaran berperang tersebut membentuk satu kesatuan yang padu dalam diri umat Islam.
3. Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan, baik karena sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karena persoalan-persoalan dalam negeri masing-masing.
4. Pertentangan aliran agama di wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat. Rakyat tidak senang karena pihak kerajaan memaksakan aliran yang dianutnya. Mereka juga tidak senang karena pajak yang tinggi untuk biaya peperangan melawan Persia.
5. Islam datang ke daerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya untuk masuk Islam.
6. Bangsa Sami di Syria dan Palestina dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka daripada bangsa Eropa, Bizantium, yang memerintah mereka.
7. Mesir, Syria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan itu membantu penguasa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.
Walaupun Muawiyah mengubah system pemerintahan menjadi monarki,namun Dinasti ini tetap memakai gelar khalifah.pengelolaan administrasi pemerintahan dan stuktur pemerintahan dinasti umayah merupakan penyempurnaan dari pemerintahan khulafa al-rasyidin yang diciptakan oleh khalifah Umar.wilayah kekuasaan yang luas itu dibagi menjadi beberapa propinsi.setiap propinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Ditingkat pemerintahan pusat dibentuk beberapa lembaga dan depatemen,al-kitab,al-hajib dan diwan.lembaga lain adalah dibidang pelaksanaan hukum,yaitu Al-Nizham al-qadhai terdiri dari 3 bagian yaitu;al-qadha,al-hisbat dan al-mazhalim.didalam tubuh organisasi pemerintahan Dinasti Umayah juga dibentuk diwan atau departemen.
1. diwan al-rasali
2. diwan al-khatim
3. diwan al-kharaj
4. diwan al-badrid
5. diwan al-jund
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali Radhiallahu Ta’ala anhum ajma’in dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut al-Khulafa' al-Rasyidun, (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk). Ciri masa ini adalah para khalifah betul-betul menurut teladan Nabi. Mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Setelah periode ini, pemerintahan Islam berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun temurun. Selain itu, seorang khalifah pada masa khilafah Rasyidah, tidak pernah bertindak sendiri ketika negara menghadapi kesulitan; Mereka selalu bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain.
Ciri-ciri khusus yang memedakan bani umayah dari praktek pemerintahan Khulafa Rasyidin dan pemerintah dinasti Abbasyiah ciri-cirinya antara lain: unsur pengikat bangsa lebih ditingkatkan pada kesatuan politik dan ekonomi;khalifah adalah jabatan sekuler dan berfungsi eksekutif;kedudukan khalifah hanya sebagai kepala pemerintahan.kedudukan khalifah masih mengikuti tradisi kedudukan syaikh(kepala suku) Arab,disamping ini lebih banyak mengarahkan kebijaksanaan pada perluasaan kekuasaan politik atau perluasan wilayah kekuasaan Negara,dinasti ini bersifat eksklusif karena lebih mengutamakan orang-orang berdarah arab duduk dalam pemerintahan,orang-orang on-Arab tidak mendapat kesempatan yang sama luasnya dengan orang-orang arab; dan qadhi (hakim) mempunyai kebebasan dalam memutuskan perkara. Di samping itu Dinasti tidak meninggalkan unsur agama dalam pemerintahan. Formalitas agama tetap dipatuhi dan terkadang menampilkan citra dirinya sebagai pejuang Islam. Ciri lain dinasti ini kurang melaksanakan musyawarah. Karena nya kekuasaan khalifah mulai bersifat absolute walaupun belum begitu menonjol. Dengan demikian tampilnya peerintahan Dinasti Umayah mengambil bentuk monarki, merupakan babak kedua dari praktek pemerintahan umat islam dalam sejarah.
Pemerintahan Dinasti Abbasyiah (132-656 H/750-1258)
Setelah pemerintahan Dinasti Umayah jatuh, kekuasaan khilafah jatuh ke tangan Bani Abbas, ,keturunn Bany Hasyim suku Quraisy sebagaimana Bany Umayah juga suku Quraisy. Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abu Al-Abbas seorang keturunan dari paman Nabi Muhammad SAW , Al-Abbas bin Abd al-Muthalib bin Hasyim. Nama lengkapnya Abdullah bin Muhammad bin Alibin Abdullah bin Al-Abbas bin Abd al-Muthalib. Berdirinya Dinasti Abbasiyah ini merupakan hasil perjuangan gerkan politik yang dipimpin oleh Abu al-Abbas yang dibantu oleh kaum syiah dan orang –orang Persi. Gerakan politik ini berhasil menjatuhkan Dinasti Umayah di tahun 750 M . Pada tahun ini juga abu al-Abbas diangkat menjadi khalifah diKufah (750-754 M).
Sistem dan bentuk pemerintahan, struktur organisasi pemerintahan dan organisasi pemerintahan Dinasti ini pada hakikatnya tidak jauh berbeda dari Dinasti Umayah. Namun ada hal-hal baru yag di ciptakan oleh bani Abbas. Sistem dan bentuk pemerintahan monarki yang di pelopori oleh Muawiyah bin Abi Sufyan diteruskan oleh Dinasti Abbasiyah; dan memakai gelar khalifah. Tapi derajatnya lebih tinggi dari gelar khaifah di zaman Dinasti Umayah. Khalifah-khalifah Abbasiyah menempatkan diri mereka sebagai zhillullah fi al-ardh (bayangan allah di bumi). Pernyataan ini diperkuat dengan ucapan Abu ja’far al-mansur:”sesungguhnya saya adalah Sultan Allah di bumiNya.” Ini mengandung bahwa khalifah memperoleh kekuasaan dan kedaulatan dari Allah,bukan dari rakyat. Karena khallifah menganggap kekuasaannya ia peroleh atas kehendak Tuhan dan Tuhan pula yang member kekuasaan itu kepadanya, maka kekuasaannya bersifat absolute.
Struktur Organisasi dinasti Abbasiyah terdiri dari al-khilafat, al-wizarat, al-kitabat, dan al-hijabat. Lembaga khilafah dijabat oleh seorag khalifah sebagai telah disebut di atas, dan suksesi khalifah berjalan secara turun-temurun dilingkungan Dinasti Abbasiyah. Lembaga al-wizarat(kementerian) di pimpin oleh seorang wazir, seperti menteri zaman sekarang.Lembaga dan jabatan ini baru dalam sejarah pemerintahan Islam yang diciptakan oleh Khalifah Abu Ja’far al-Mansur.
Lembaga Al-kitabat terdiri dari beberapa katib (sekretaris). Yang terpenting dalam katib al-rasail, katib al-kharaj, katib al-jund katib al-syurthat, dan katib al-qadhi. Tugas masing-masing katib ini seperti di zaman Dinasti Umayah. Lembaga al-hijabat dipimpin oleh al-hajib. Tugasnya sebagaimana pada pemerintahan tangga istana dan pengawal khalifah berperan mengatur siapa saja yang ingin bertemu dengan khalifah. Tapi di zaman Abbasiyah birokrasi diperketat . Hanya rakyat dan pejabat yang punya urusan benar-benar amat penting yang boleh bertemu langsung dengan khalifah.
Lembaga lain adalah al-nizham al-mazhalim, yaitu lembaga yang bertugas memberi penerangan dan pembinaan hokum, menegakan ketertiban hokum baik di llingkungan pemerintah maupun di lingkungan masyarakat, dan memutuskan perkara.Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi Baitul Mal terdiri dari al-kharaj (pajak tanah yang berproduksi), zakat dan infaq menurut ketentuan Syariat ,jizyat(pajak perlindungan yang ditarik dari warga Negara non-muslim), ‘unsyur (pungutan terhadap para pedagang asing yang mengimport barang daganga nya ke wilayah islam), ghanimat (harta rampasan perang) dan sumber-sumber lain.Untuk memperlancar jalannya roda pemerintaan di bentuk pula diwan-diwan atau departemen-departemen. Jumlahnya lebih banyak dari pada Dinasti Umayah. Departemen-departemen dalam tubuh organisasi Pemerintahan Dinasti Abbasiyah meliputi departemen urusan pendapatan Negara, departemen urusan denda,departemen urusan keuangan,departemen urusan kemilitean, departemen urusan pelayanan pos, departemen urusan pengendalian belanja Negara, departemen urusan surat-surat Negara, departemen urusan perbekalan, dan departemen urusan umum utuk membangun sarana-sarana umum.
Pada periode pertama Dinasti melaksanakan system sentralisas; kekuasaan terpusat di tangan khalifah dan wajir. Gubernur tidak memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur segala urusan pemerintahan di daerahnya, dan tidak punya pengaruh dalam urusan pollitik dan kemasyarakatan.tapi dalam perkembangan nya kekuasaan khalifah yang bersifat absolut sejak Harun al-Rosyid berkuasa,ditantang oleh para wali daerah yang jauh dari pusat pemerintahan dan mendirikan dinasti-dinasti kecil.terobosan dinasti-dinasti kecil ini kemudian ikuti oleh dinasti-dinasti yang lebih besar,seperti Dinasti Ghaznawi ( 962 – 1186)di Afganistan dan punjab di india.
Untuk mengakhiri pembahasan tentang pemerintahan Dinasti Abbasyiah ini,dikemukakamn ciri-ciri khususnya yang membedakannya dari pemerintahan khulafa al-Rasyidin dan pemerintahan Dinasti Umayah.ciri-ciri khususnya adalah:unsur pengikat bangsa adalah agama;jabatan khalifah adalah jabatan yang tidak bisa dipisahkan dari negara;kepala negara eksekutif dijabat oleh seotang wazir, Dinasti ini lebih menekankan kebikjaksanaannya pada kosolidasi dan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi;Dinasti ini bersifat universal karena muslim Arab dan non-Arab adalah sama;dan corak pemerintahannya banyak dipengaruhi oleh kebudayaan persia.
Pertengahan abad ke-19 pemerintahan di Dunia islam memasuki babak ke 3, yaitu disusunnya konstitui pertama di Tunis dan konstitusi kedua di Turki.atas usaha Khayr al-din (1810-1889) disusunlah konstitusi bagi pemerintahan Tunis dan di umumkan pada bulan januari 186.sedangkan di turki atas usaha Namik Kemal (1840-1885), pemimpin Gerakan Usmani Muda, dan disetujui oleh Sultan Abdul Hamid disusun konstitusi bagi kerajaan Usmani dan di umumkan pada tanggal 23 desember 1876.Dengan demikian sistem monarki absolut di ubah menjadi sistem monarki konsti tusional. Langkah Tunis dan Turki ini diikuti oleh penguasa-penguasa Islam lainnya, sehingga pada pertengahan abad ke 20 boleh dikatakan hampir seluruh pemerintahan di Dunia Islam sudah mempunyai konstitusi dengan sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda.