Pemerintahan Pasca Khilafah (Zaman Modern)

Pemerintahan Pasca Khilafah (Zaman Modern) 
Negara muslim secara singkat sudah banyak menganut beberapa bentuk pemerintahan dan sistem yang digunakan.dibawah ini beberapa negara yang akan dibahas sistem pemerintahannya;


Turki. Perubahan pemeerintahan islam berakhir pada abad ke 20 yang dipelopori oleh Mustafa Kemal Attarurk ditubuh kerajaan Turki Usmani.kerajaan ini menjadi pemerintahan berbentuk republik dan disusun pula konstitusinya pada tahun 1921,dan menegaskan bahwa kedaulatan terletak ditangan rakyat.perubahan ini terjadi untuk menghapuskan lembaga kesultanan yang disetujui oleh Dewan pada tahun 1922.pada bulan oktober tahun 1923 mustafa Kemal terpilih menjadi Presiden yang berkedudukan di kota Ankara.tapi dari perubahan itu akhirnya kedua penguasa(presiden dan khalifah)saling bersaing dan sama-sama bersikap sebagai kepala negara,maka akhirnya pada tanggal 3 maret 1924 lembaga khalifan dihapuskan oleh dewan Nasional sekaligus berakhirnya pemerintahan bentuk khalifah di Dunia Islam,4sejak saat itu Turki menjadi negara republik.


Mesir. Bentuk pemerintahan negara ini adalah republik sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik arab Mesir.sebelumnya,sejak tahun 1952 setelah merdeka dari inggris,mesir adalah negara monarki konstitusional .pada tahun 1952,pemerintahan monarki konstitusional dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser,dan mengubahnya menjadi negara republik.kepala negara dan pemerintah adalah presiden dengan masa jabatan 6 tahun.presiden dipilih oleh Dewan Rakyat yang beranggota 458 orang.Presiden diberi hak untuk memilih Wakil presiden,memilih anggota kabinet,membubarkannya dan membentuk anggota kabinet baru.walaupun menganut republik mesir tetap menjadikan hukum islam sebagai sumber utama pembuatan undang-undang.


Irak. Negara republik dibagian barat daya asia.kepala negara dan pemerintahan adalah presiden.konstitusi 22 september 1968 menyatakan,republik Irak adalah negara Demokrasi rakyat dan negara berdaulat.politik ekonomi didasarkan pada sosialisme.kekuasaan tertinggi dipegang oleh Dewan Komando Revolusioner.anggota Dewan ini adalah para pemimpin Dewan dan partai yang memiliki jabatan di militer.Dewan komando bertugas membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan umum pemerintah,mengumumkan undang-undang hingga pemilihan Dewan Nasional.Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh Dewan Menteri yang diangkat oleh presiden.anggota legislatif beranggotakan 250 orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.irak pun memakai sistem peradilan menurut syariat islam.


Syiria.negara republik yang merdeka tahun 1948.kepala negara dan pemerintahan adalah presiden.konstitusi 1973 menyatakan syiria adalaha negara demokrasi rakyat sosialis.presiden dipilih 7 tahun sekali.dewan rakyat beranggotakan 195 orang yang dipilih 4 tahun sekali.dibawah konstitusi,presiden juga adalah pemimpin yang mengontrol jalannya pemerintahan seperti partai politik.disamping peradilan umum,pemerintah syria juga memakai peradilan agama.setiap komunitas agama mempunyai peradiln untuk mengurus masalah-masalah perkawinan,perceraian dan harta warisan.


Arab saudi.berbentuk monarki absolut atau kerajaan .negara ini terbentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud.kepala negara dan pemerintahan adalah raja.kekuasaan eksekutif dipegang oleh dewan menteri dan bertanggung jawab kepada raja.raja berkedudukan sebagai pembuat undang-undang juga ,sebagai pemimpin politik dan imam atau pemimpin agama.raja dipilih dari keluarga besar saudi.kerajaan Arab tidak mempunyai konstitusi tertulis.sisytem hukum yang dipakai adalah syariat islam yang berlaku bagi setiap orang diwilayah hukum kerajaan .syariat islam dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah syariah bersama para ulama sebagai hakim – hakim dan penasehat-penasehat kerajaan.walaupun Arab saudi menganut monarki tidak berarti menganut ''monarki absolut''sebab kekusaan raja dibatasi oleh syariat itu sendiri dan raja harus tunduk kepada syariat itu.dan ditubuh kerajaan itu terdapat pula majlis Syura yang anggota- anggotanya ditunjuk oleh raja.


pakistan.negra ini dibentuk pada tanggal 15 agustus 1947.kepala negara dijabat oleh presiden,dan kepala pemerintahan ditangan perdana menteri.kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,dan kekuasaan eksekutif berada pada mahkamah agung.dari konstitusi ada dua lembaga yaitu;lemabga penelitian islam yang berhubungan dengan penelitian terutama tentang islam didunia Modern.kedua Dewan Penasehat Ideologi Islam yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pemeerintah tentang cara-cara mendorong umat islam supaya dapat mengikuti pola hidup ajaran islam,dan memberikan nasehat kepada pemerintah tentang apakah suatu rancangan undang-undang bertentangan dengan islam.didalam pasal-pasal konstitusi disebutkan bahwa prisip-prinsip demokrasi,hak persamaan di depan hukum,keadilan sosial,kebebasan berpikir,kebebasan berpendapat,beragama,ekonomi,dan sosial politik dilindungi oleh undang – undang.


malaysia.negara ini memperoleh kemerdekaannya dari inggris pada tanggal 30 agustus 1957,dan menjadi federation of malaysia pada tanggal 16 september 1963.malaysia adalah negara federasi dari 13 negara bagian.kepala negara dijabat oleh seorang raja dengan gelar Sultan yang dipertuan Agong.kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan dibantu oleh anggota kabinet atau menteri.kekuasaan legislatif dipegang parlemen(sultan,dewan negara dan dewan rakyat).raja yang dipilih adalah seorang di antara para sultan 13 negara bagian.konstitusi kerajaan federasi malaysia menetapkan prisip-prisip keadilan,persamaan,kebebasan dan menyatakan pendapat bagi semua warga negara dan mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat serta kebebasan beragama.


indonesia.negara ini merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 dengan perjuangan seluruh rakyat indonesia melalui perjuangan kekuatan senjata , gerakan politik dan diplomatik serta kekuatan iman.negara kesatuan ini mengambil bentuk pemerintahan republik.kepala negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden yang dipilih lima tahun sekali ole Majelis Permusyawaratan rakyat.presiden pemegang kekuasaan eksekutif yang dibantu oleh perdana menteri.


Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan ,Republik Indonesia adalah berkedulatan rakyat atas dasar Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,yang disebut Pancasila.beberapa prinsip penting ketetapan UUD 1945 yang menjadi dasar-dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah prinsip – prinsip persamaan, kebebasan, musyawarah, persatuan, kebebasan beragama, keadilan, perdamaian dan pertahanan.
· Prinsip persamaan tercantum pada pasal 27 ayat 1,Q.S al-nisa/4:1,al-hujurat/49:13
· prinsip kebebasab tecantum pada dalam pasal 28 ,surat an-nisa /4:59.Ali imron/3:104.dan al-ashr/103:1-3
· prinsip musyawarah terdapat pada pembukaan UUD dan dalam surat Ali imran/3:159,al-syura/42:38
· prinsip persatuan dalam pembukaan UUD dan dalam surat Ali imran/3:103
· prinsip kebebasab beragama tercantum pada pasal 29 ayat 2,dan dalam surat al-baqarah/2:256,yunus/10:99,al-an'am/6:108
· prinsip keadilan terdapat pada pembukaan UUD dan surat annisa /4:58,135,an-nahl/16:90,al-an'am/6:152
· prinsip pertdamaian terdapat pada pembukaan UUD dan surat al-anfal/8:61 dan al-hujurat/49:9
· sedangkan prinsip pertahanan ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 dan dalam surat at-taubah/9:38 dan al-syura/42:41

Subscribe to receive free email updates: