Pengertian Masyarakat Multikultural

Pengertian Masyarakat Multikultural 
Dalam suatu masyarakat pasti akan menemukan banyak kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan karakteristik itu berkenaan dengan tingkat diferensiasi dan stratifikasi sosial. Masyarakat seperti ini disebut sebagai masyarakat multikultural. Masyarakat multikultural sering juga disebut masyarakat majemuk. 


Berikut ini adalah beberapa pengertian masyarakat multikultural. 

a. Menurut Furnival 
Masyarakat multikultural merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih komunitas (kelompok) yang secara kultural dan ekonomiterpisah-pisah serta memiliki struktur kelembagaan yang berbeda satu sama lain. Menurut ilmuan ini, berdasarkan konfigurasi dan komunitas etnik dibedakan menjadi empat kategori sebagai berikut: 

1) Masyarakat majemuk dengan kompetisi seimbang. 
Merupakan masyarakat majemuk yang terdiri atas sejumlah komunitas atau etnik yang mempunyai kekuatan kompetitif tidak yang kurang lebih seimbang. Kualisi lintas etnik sangat diperlukan untuk pembentukan suatu masyarakat yang stabil. 

2) Masyarakat majemuk dengan mayoritas dominan 
Merupakan masyarakat majemuk yang terdiri atas sejumlah komunitas etnik dengan kekuatan kompetitif lebih besar daripada kelompok lainnya. Atau, suatu kelompok etnis mayoritas mendominasi kompetisi politik atau ekonomi sehingga posisi kelompok-kelompok yang lain menjadi kecil. 

3) Masyarakat mejemuk dengan minoritas dominan. 
Merupakan suatu masyarakat di mana satu kelompok etnik minoritas mempunyai keunggulan kompetitif yang luas sehingga mendominasi kehidupan politik atau ekonomi masyarakat. 

4) Masyarakat majemuk dengan fragmentasi.
merupakan masyarakat yang terdiri atas sejumlah kelompok etnik, tetapi semuanya dalam jumlah yang kecil sehingga tidak ada satu kelompok pun yang mempunyai posisi politik atau ekonomi yang dominant. Masyarakat demikian ini sangat stabil tetapi masih mempunyai potensi konflik karena rendahnya kemampuan pembangunan koalisi. 


b. Menurut Dr. Nasikun 
Masyarakat majemuk merupakan suatu masyarakat yang menganut berbagai sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai suatu keselutuhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan, atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain. 


c. Menurut Pierre L. Van den Berghe 
Ia tidak membuat suatu definisi khusus tentang masyarakat multikultural tetapi menyebutkan beberapa karakteristik yang merupakan sifat-sifat masyarakat multikultural yaitu sebagai berikut. 
1) Terjadi segmentasi ke dalam kelompok sub budaya yang saling berbeda. 
2) Memiliki struktur yang terbagi ke dalam lembaga non komplementer. 
3) Kurang mengembangkan konsensus di antara anggota terhadap nilai yang bersifat dasar. 
4) Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling tergantung secara ekonomi. 
5) Adanya dominasi politik suatu kelompok atas kelompok lain 


2. Masyarakat Indonesia yang Multikultural 
Indonesia adalah salah satu negara di belahan timur bumi yang kaya, baik berupa kekayaan sumber daya alam maupun kekayaan sumber daya sosial. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh banyak ahli ilmu sosial di Indonesia, tercatat sekitar 300 suku bangsa dengan bahasa, adapt istiadat dan agama yang berbeda-beda. Namun suatu hal yang membanggakan bahwa meskipun tingkat kemajemukannya tinggi tetapi tetap kokoh sebagai suatu kesatuan. Hal ini didasarkan pada ide atau cita-cita yang terdapat dalam lambing negara yang dilengkapi dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Mekipun dengan semboyan demikian, bukan berarti di dalam masyarakat Indonesia yang multikultural itu tidak terjadi gejolak-gejolak yang mengarah kepada pepecahan dalam segala bidang. Hal yang terpenting adalah mayoritas kelompok atau lingkungan hukum adat yang ada mengakui dan menyadari akan kesatuan di dalam keanekaragaman yang ada. Kebhinekaan masyarakat Indonesia dapat dilihat dari dua cara sebagai berikut. 


a. Secara Horizontal (Diferensiasi) 
1) Perbedaan Fisik atau ras 
Berdasarkan perbedaan fisik atau rasnya, di Indonesia terdapat golongan-golongan fisik penduduk sebagai berikut. 
a) Golongan orang Papua Melanosoid. Golongan penduduk ini bermukim di pulau Papua, Kei dan Aru. Mereka mempunyai cirri fisik seperti rambut keriting, bibir tebal, dan berkulit hitam. 
b) Golongan orang Mongoloid. Berdiam di sebagian besar kepulauan Indonesia, khususnya di kepulauan Sunda besar (kawasan Indonesia Barat), dengan cirri-ciri rambut ikal dan lurus, muka agak bulat, kulit putih hingga sawo matang. 
c) Golongan Vedoid, antara lain orang-orang Kubu, Sakai, Mentawai, Enggano, dan Tomura dengan cirri-ciri fisik bertubuh relative kecil, kulit sawo matang, dan rambut berombak. 

2) Perbedaan suku bangsa 
Di Indonesia, hidup sekitar 300 suku bangsa dengan jumlahsetiap sukunya beragam, mulai dari beberapa ratus orang saja hingga puluhan juta orang. Suku yang populasinya terbanyak antara lain suku Jawa, Sunda, Dayak, Batak, Minang, Melayu, Aceh, Manado, dan Makasar. Di samping itu, terdapat pula suku bangsa yang jumlah penduduknya hanya sedikit, misalnya suku Nias, Kubu, Mentawai, Asmat dan suku lainnya. 

3) Perbedaan agama
Aninisme dan dinanisme merupakan kepercayaan yang paling tua dan berkembang sejak zaman prasejarah, sebelum bangsa Indonesia mengenal tulisan. Agama Hindu dan agama Budha datang ke Indonesia dari daratan India sekitar abad ke 5 SM, bukti-bukti tertulisnya ditemukan di kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) dan kerajaan Tarumanegara (Bogor). Agama Islam datang dari Arab Saudi melalui India Selatan di abad ke-7. Agama Islam menjadi agama terbesar dan dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Orang Eropa datang ke Indonesia pada awal abad ke-19dengan membawa agama Nasrani yang kemudian hari juga banyak dianut oleh penduduk Indonesia. 


b. Keterbukaan terhadap kebudayaan luar 
Bangsa Indonesia adalah contoh bangsa yang terbuka. Hal ini dapat dilihat dari besarnya pengaruh asing dalam membentuk keanekaragaman masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Pengaruh asing yang pertama mewarnai sejarah kebudayaan Indonesia adalah ketika orang-orang India, Cina, dan Arab mendatangi wilayah Indonesia disusul oleh kedatangan bangsa Eropa. Bangsa-bangsa tersebut datang dengan membawa kebudayaan yang beragam. 


Masalah yang Timbul Akibat Adanya Masyarakat Multikultural 
a. Konflik 

Berdasarkan tingkatannya 
1) Tingkat ideologi atau gagasan 
2) Tingkat politik 

Berdasarkan jenisnya 
1) Rasial 
2) Antar suku bangsa 
3) Antar agama. 


b. Integrasi Berasal dari kata “integration” yang berarti kesempurnaan, atau keseluruhan. Maurice 
Duverger mendefinisikan sebagai dibangunnya interdependensi (kesalingtergantungan) yang lebih rapat antara anggota-anggota dalam masyarakat. 

c. Disintegrasi Disebut juga disorganisasi yaitu suatu keadaan di mana tidak ada keserasian pada bagian-bagian dari suatu kesatuan. Misal : Kasus GAM, RMS, Papua dan lain-lain. Gejala awal disintegrasi tidak ada persamaan persepsi, norma tidak berfungsi dengan baik, terjadi pertentangan antar norma, pemberian sanksi tidak konsekuen, tindakan masyarakat tidak sesuai dengan norma. Terjadinya proses disosiatif; persaingan, pertentangan, kontravensi 

d. Reintegrasi Atau “reorganisasi” yaitu suatu proses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai baru agar serasi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan. 


Alternatif Pemecahan Masalah yang Ditimbulkan Oleh Masyarakat Multikultural 
a. Asimilasi 
Proses di mana seseorang meninggalkan tradisi budaya mereka sendiri untuk menjadi dari bagian dari budaya yang berbeda. Dengan demikian kelompok etnis yang berbeda secara bertahap dapat mengadopsi budaya dan nilai-nilai yang ada dalam kelompok besar, sehingga setelah beberapa generasi akan menjadi bagian dari masyarakat tersebut 


b. Self-regregation 
Suatu kelompok etnis mengasingkan diri dari dari kebudayaan mayoritas, sehingga interaksi antar kelompok sedikit sekali, atau tidak terjadi. Sehingga potensi konflik menjadi kecil 


c. Integrasi 
Merupakan keadaan ketika kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap konformistis, terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, tetapi dengan tetap mempertahankan kebudayaan mereka sendiri 

d. Pluralisme 
Suatu masyarakat di mana kelompok-kelompok sub ordinat tidak harus mengorbankan gaya hidup dan tradisi mereka, bahkan kebudayaan kelompok-kelompok tersebut memiliki pengaruh terhadap kebudayaan masyarakat secara keseluruhan 


Sikap Kritis, Toleransi, dan Empati Sosial 
Terhadap hubungan keanekaragaman dan perubahan budaya dalam menghadapi hubungan keanekaragaman dan perubahan kebudayaan di masyarakat, dibutuhkan sikap yang kritis, disertai toleransi dan empati sosial terhadap perbedaan-perbedaan tersebut. 


Berikut ini adalah beberapa sikap kritis yang harus dikembangkan dalam masyarakat yang beranekaragam, yaitu : 
a. Mengembangkan sikap saling menghargai (toleransi) terhadap nilai-nilai dan norma sosial yang berbeda-beda dari angota masyarakat yang kita temui, tidak mementingkan kelompok, ras, etnik, atau kelompok agamanya sendiri dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya. 
b. Meninggalkan sikap primodialisme, terutama yang menjurus pada sikap etnosentrisme dan ekstrimisme (berlebih-lebihan). 
c. Menegakkan supremasi hukum, artinya bahwa suatu peraturan formal harus berlaku pada semua warga negara tanpa memandang kedudukan sosial, ras, etnik dan agama yang mereka anut. 
d. Mengembangkan rasa nasionalisme terutama melalui penghayatan wawasan berbangsa dan bernegara namun menghindarkan sikap chauvimisme yang akan mengarah pada sikap ekstrim dan menutup diri akan perbedaan kepentingan dengan masyarakat yang berada di negara-negara lain. 
e. Menyelesaikan semua konflik dengan cara yang akomodatif melalui mediasi, kompromi, dan adjudikasi. 
f. Mengembangkan kesadaran sosial dan menyadari peranan bagi setiap individu terutama para pemegang kekuasaan dan penyelenggara kenegaraan secara formal. 


Rentang Pengertian Partisipasi
Pengertian partisipasi adalah ambil bagian dalam suatu tahap atau lebih dari suatu proses. menurut westra (1981;136), partisipasi adalah : penyertaan mental emosi seseorang dalam suatu situasi kelompok yang mendorong mereka untuk mengembangkan daya pikir dan perasaan mereka bagi tercapainya tujuan organisasi dan bersama-sama bertanggung jawab terhadap organisasi tersebut.

Kemudian jnanabrota bhattacharyya (dalam ndraha, 1987;102), mengartikan partisipasi sebagai : pengambilan bagian dalam kegiatan bersama. dalam kamus sosiologi modern menyebutkan partisipasi adalah suatu keadaan dimana seseorang ikut merasakan bersama-sama dengan orang lain sebagai akibat dari terjadinya interaksi sosial. ini merupakan kesadaran manusia yang dimotivasi oleh kebutuhan untuk berkelompok, serta melalui komunikasi dan kegiatan bersama.

Dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan pengertian partisipasi adalah keterlibatan mental emosi dan kesediaan berkontribusi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi masyarakat dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan. bila dilihat dari wujud keberhasilan pelaksanaan pembangunan maka salah satu faktor penting adalah tingginya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. partisipasi masyarakat menurut josef riwu kaho (1997 ; 112) didasarkan pada pertimbangan : bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang melaksanakannya melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan untuk masa berikutnya.

Dengan demikian sebenarnya konsep partisipasi masyarakat sangat berkaitan dengan ide-ide dan prinsip-prinsip dasar demokrasi “dari, oleh dan untuk masyarakat”, jadi tidaklah salah bila partisipasi masyarakat ditetapkan sebagai salah satu prasyarat utama pembangunan. hal yang sama sondang p. siagian (2001 ; 53), mengemukakan bahwa keberhasilan kegiatan pembangunan akan lebih terjamin apabila seluruh warga masyarakat membuat komitmen untuk turut berperan sebagai pelaku pembangunan dengan para anggota elit masyarakat sebagai panutan, pengarah, pembimbing, dan motivator.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, bintoro tjokroamidjojo (1995 ; 206) mengemukakan partisipasi masyarakat dalam konteks pembangunan terbagi atas tiga jenis, yaitu :
1. partisipasi atau keterlibatan dalam perencanaan pembangunan.
2. partisipasi dalam keterlibatannya memikul beban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
3. partisipasi atau keterlibatan dalam memetik hasil dan memanfaatkan pembangunan. 

Dengan demikian bahwa setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan, peranan aktif masyarakat sangat penting untuk dapat mewujudkan tujuan bersama maupun dalam bentuk-bentuk kerjasama antar kelompok. erat kaitannya dengan hal tersebut, loekman soetrisno (1995 ; 208) menyatakan bahwa :

Pertama, bahwa partisipasi rakyat dalam pembangunan bukanlah mobilisasi rakyat dalam pembangunan. partisipasi rakyat dalam pembangunan adalah kerjasama antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan membiayai pembangunan. kedua, untuk mengembangkan dan melembagakan partisipasi rakyat dalam pembangunan harus diciptakan suatu perubahan dalam persepsi pemerintah terhadap pembangunan. pembangunan haruslah dianggap sebagai suatu kewajiban moral dari seluruh bangsa ini, bukan suatu idiologi baru yang harus diamankan. ketiga, untuk membangkitkan partisipasi rakyat dalam pembangunan diperlukan sikap toleransi dari aparat pemerintah terhadap kritik, pikiran alternatif yang muncul dalam masyarakat sebagai akibat dari dinamika pembangunan itu sendiri, karena kritik dan pikiran alternatif itu merupakan suatu bentuk dari partisipasi rakyat dalam pembangunan.

Menurut keith davis ( 1962 ; 427) partisipasi itu sendiri adalah sebagai berikut : “participation is defined as mental and emotional involvement of a person in a group situation which encourages him to contribute to group goals and share responsibility in them”. kemudian davis (1962) menyimpulkan bahwa ; (1) participation means mental and emotional involvement; (2) motivates persons to contribute to the situation; dan (3) encurages people to accept responsibility in activity.

Dengan terjemahan bebasnya, partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional yang mendorong orang-orang untuk ikut ambil bagian dalam situasi dan turut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. artinya bahwa tidak hanya keterlibatan emosi dan mental dalam suatu situasi saja yang menjadi ukuran, namun kesediaan untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hal yang mutlak harus ada.

Berkaitan dengan itu cohen dan uphoff (1977 ; 8) menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terdiri dari :
1). participation in decision making;
2). participation in implementation;
3). participation in benefits, and
4). participation in evaluation.

dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat itu dapat terjadi dalam empat tingkatan yaitu partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam pemanfaatan hasil dan partisipasi dalam evaluasi. dalam hubungannya dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dikemukakan oleh bintarto (1989 ; 27) bahwa : pembangunan, dalam hal ini pembangunan desa pada hakekatnya adalah suatu proses modernisasi yang mengatur masyarakat, bangsa, dan negara indonesia kearah kehidupan dan penghidupan yang lebih baik dimasa mendatang.

sejalan dengan hal itu, uma lele (dalam supriatna, 1997 ; 67) merumuskan pembangunan sebagai berikut :
“community rural development is a improving standard of the mass of the low-income population residing in rural areas and making the process of their development self sustaining”. (pembangunan masyarakat pedesaan sebagai upaya perbaikan standar kehidupan bagi sebagian besar penduduk yang berpenghasilan rendah yang tinggal di daerah pedesaan seraya menciptakan pembangunan yang berkelanjutan).

secara umum bahwa pembangunan juga merupakan usaha merubah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan secara optimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia dengan jalan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan dan prakarsa dengan bantuan dan bimbingan teknis, dana ataupun sarana produksi, sesuai dengan bidang dan kegiatan masyarakat masing-masing. seperti yang dikemukakan oleh supriatna (2000 ; 41) bahwa : pembangunan nasional pada prinsipnya merupakan perubahan sosial yang besar dari suatu situasi ke situasi lain yang lebih bernilai, dari statis ke dinamis, masyarakat tradisional menuju masyarakat industri atau modern. selanjutnya khairuddin (1992 ; 125) mengungkapkan bahwa : partisipasi dari masyarakat luas mutlak diperlukan, oleh karena mereka itulah yang pada akhirnya melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, rakyat banyak memegang peranan sekaligus sebagai obyek dan subyek pembangunan.

menurut d.c. korten, syahrir (1988 ; 320) proses pembangunan meliputi perubahan dalam berbagai aspek kehidupan berlangsung secara terus menerus, yang meliputi :
1. pengembangan kemampuan melalui upaya peningkatan produktivitas dengan cara : memperluas kesempatan kerja; peningkatan produksi dengan intesifikasi dan ekstensifikasi; menggunakan teknologi tepat guna. 
2. pembangunan sebagai peningkatan kualitas manusia meliputi : peningkatan kemampuan fisik; penguasaan sumber daya alam; penguasaan pengetahuan dan teknologi. 
3. pembangunan sebagai pengembangan kapasitas dengan perluasan partisipasi sebagai pemberdayaan rakyat (empowerment), yang meliputi: desentralisasi pembangunan; meningkatnya partisipasi dan kebebasan memilih; peningkatan peran serta lembaga swadaya masyarakat dalam pembangunan. 

dalam penyelenggaraan pembangunan, menurut sondang p.siagian (1982 ; 29-30) terdapat lima ide pokok, yaitu :
1. pembangunan pada dirinya mengandung pengertian perubahan dalam arti mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan masyarakat yang lebih baik dari kondisi yang kini ada. 
2. pembangunan ialah pertumbuhan yaitu kemampuan suatu negara untuk terus berkembang baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. 
3. pembangunan adalah rangkaian usaha yang secara sadar dilakukan oleh suatu masyarakat serta pertumbuhan yang diharapakan akan terus berlangsung tidak akan terjadi dengan sendirinya apalagi secara kebetulan. 
4. jika diterima pendapat bahwa pembangunan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar, konotasinya ialah bahwa pembangunan itu didasarkan pada suatu rencana yang tersusun rapi untuk suatu kurun waktu tertentu. 
5. kiranya tepat sekali dikatakan bahwa pembangunan bermuara kepada titik tertentu yang untuk mudahnya dapat dikatakan merupakan cita-cita akhir dari perjuangan dan usaha negara bangsa yang bersangkutan. 


Derajat Partisipasi Masyarakat
Pemahaman atas derajat partisipasi masyarkat dalam pemeritahan daerah tak dapat dilepaskan daari delapan tingkat partisipasi yang dilakukan oleh Arnstein sebagaimana dijelaskan oleh Burns, et. Al. (1994: 156-8). Pada tangga terbawah terdapat dua tingkatan yang digolongkan sebagai bukan partisipasi, yakni manipulasi dan terapi. Tangga ini bertujan tidak untuk mendorong rakyat untuk berpartisipasi dalam perencanaan atau penyelenggaraan program, melainkan untuk memungkinkan pemegang kekuasaan dalam mendidik atau ‘mengobati’ rakyat.


Tangga kedua terdiri dari tiga tingkatan yang melibatkan dialog dengan public. Warga, dalam derajat yang berbeda, memiliki hak untuk didengar meski tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusaan. Dalam tangga ini ditemukan beragam situasi mulai dari komunikasi satu arah dari pemerintah kepada masyarakat yang disebut sebagai tingkatan information (seperti pengumuman, pamphlet, poster, laporan tahunan), atau komunikasi dua arah yang disebut sebagai consultation (seperti survey sikap, pertemanan warga, dan dengar pendapat), sampai pelibatan yang disebut placation (misalnya, melibatkan warga untuk menjadi anggota komite namun hak memutuskan tetap berada di tangan pemegang kekuasaan).

Subscribe to receive free email updates: