Bill Of Lading (B/L)

Bill Of Lading (B/L) 

DEFINISI
Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.


Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.


PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L
Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain :
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran


FUNGSI POKOK B/L 
B/L memiliki fungsi antara lain :
1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir) 
2. Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.



PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L) 
Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain :

1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.


2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.


Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut. Bunyi kata-kata atau kalimat pada bagian belakang B/L adalah sebagai berikut : 


3. B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.



JENIS-JENIS B/L
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :


1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah :
a. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
b. Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
c. Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.


2. Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal. 


3. Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).


4. Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.


5. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.


6. Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.


7. Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).


8. Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik


KONDISI B/L
Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat :


1. Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”


2. Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.


3. Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan .


Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti :
a. Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
b. Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
c. Kerusakan-kerusakan barang
d. Penjualan melalui lelang umum


Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara :
a. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
b. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
c. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut


PENANGANAN B/L
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani penerimaan B/L khususnya oleh petuas bank yang terlibat didalamnya antara lain:
1. B/L harus diterima langsung dari maskapai pemgapalan atau pengangkutan yang menerbitkannya.
2. Pada B/L harus disebutkan nama dan alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang menegisier.
3. B/L harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank.
4. B/L harus dicocokan dengan Invoice dan L/C dalam hal : 
a. nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
b. nama, jumlah dan ukuran barang
c. pelabuhan pengiriman
d. pelabuhan tujuan
e. pihak pengirim dan penerima


5. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, yaitu :
a. Shipped on Board B/L : dapat diterima
b. Received for Shipment : tidak dapat diterima dan harus minta “L/C amendment”
6. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas-tegas mengizinkannya.
7. Tanggal B/L tidak boleh melewati batas tanggal pengapalan terakhir 
8. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran freight (prepaid, payable at destination atau collect).
9. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah :
a. Diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement.
b. Diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan peraturan).

Subscribe to receive free email updates: