Pengertian Referendum Adalah - Demokrasi berarti rakyat berkuasa atau government by the people. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Negara yang menganut sistem demokrasi, sangat menghargai dan mengapresiasi suara yang berasal dari rakyat. Rakyat diberikan fasilitas dalam menyuarakan aspirasinya, diwajibkan untuk ikut berpartisipasi dalam penentuan berbagai kebijakan (melalui perwakilan rakyat), serta dianjurkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum, yang nantinya akan memberikan posisi presiden kepada orang yang telah dipercaya oleh rakyat itu sendiri.
Referendum merupakan salah satu bentuk demokrasi dalam sebuah negara. Referendum merupakan pemberian hak kepada rakyat, untuk memilih solusi dalam penyelesaian sebuah perkara domestik. Perbedaan dengan pemilihan umum adalah, pemilihan umum secara umum bertujuan untuk memilih perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden), sedangkan dalam referendum, memungut suara demi mencari solusi yang diinginkan oleh rakyat dalam penyelesaian sebuah perkara.
Rakyat diberikan pilihan ‘iya’ atau ‘tidak’ mengenai sebuah proposal, yang nantinya akan menentukan kebijakan apa yang rakyat merasa butuh untuk dilaksanakan oleh negara yang bersangkutan. Persyaratan yang dibutuhkan agar bisa memilih dalam sebuah referendum itu sama dengan persyaratan yang diaplikasikan dalam pemilihan umum. Diantaranya, merupakan warga negara tempat referendum berlangsung, serta berumur minimal 18 tahun (umur relatif pada negara yang menjadi obyek).
Hak untuk melaksanakan sebuah referendum telah diakui oleh hukum internasional. Dimana hak melaksanakan referendum merupakan bagian dari kedaulatan negara. Sebuah negara yang belum merdeka juga punya hak untuk mengadakan referendum dalam negaranya, dan tidak ada konstitusi domestik yang dapat menghapus hak referendum tersebut. Sebab referendum berkaitan dengan hak partisipasi politik rakyat, dalam menentukan arah kebijakan di masa yang akan mendatang.
Demokrasi mengutamakan suara rakyat, sehingga sangat penting sebuah negara melaksanakan referendum. Berkurangnya reputasi, serta kepercayaan rakyat akan sebuah pemerintahan biasa dilatar belakangi oleh kesalahan pemerintah dalam menyikapi sebuah kasus domestik yang sedang dialami negara tersebut menjadi salah satu alasan negara mengadakan referendum. Perubahan yang tidak signifikan juga melatar belakangi diadakannya sebuah referendum.
Rakyat dipercayakan untuk memberikan suaranya sebab dalam menghadapi sebuah masalah domestik, entah itu perubahan konstitusi, hukum, ataupun kebijakan, rakyat adalah aktor yang akan mendapatkan pengaruh paling besar dalam kebijakan tersebut. Mekanisme referendum efektif dalam menyuarakan apa aspirasi rakyat yang sesungguhnya, sebab pemilihan ini akan langsung diberikan kepada rakyat, tanpa ada mekanisme perwakilan yang mendahului proses referendum tersebut.
Pengawasan proses referendum akan bergantung pada negara yang menjalani proses tersebut. Di berbagai negara dunia ketiga yang telah mengadakan referendum, diamati oleh berbagai organisasi regional, dan international. Untuk memastikan bahwa suara tersebut murni dari rakyat, dan benar-benara berasal dari aspirasi mereka mengenai perkara yang sedang dihadapi negara.