Analisis Variabel-Variabel Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan

Analisis Variabel-Variabel Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan 
Pembangunan suatu bangsa di zaman modern saat ini tidak terlepas dari sumber dana pembangunan. Sumber dana pembangunan itu antara lain bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Sumber dana dari dalam negeri antara lain Pendapatan dari perusahaan milik negara dan daerah serta pajak penghasilan, pajak penjualan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan serta ritribusi lainnya.


Perkembangan dan kemajuan ekonomi negara bermula dari investasi riel yang memproduksi barang dan jasa, semakin maju suatu negara perekonomiannya berkembang kearah memproduksi jasa-jasa, seiring dengan perkembangan perekonomian tersebut terjadilah transaksi secara agregat/menyeluruh baik antar rumah tangga, rumah tangga dengan industri dan industri dengan industri. Sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan negara dan meningkat pula pendapatan perkapita masyarakat.


Meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat mendorong meningkat pula daya beli masyarakat terhadap barang-barang dan jasa-jasa terutama terhadap kebutuhan pokok manusia antara lain sandang dan pangan serta tanah/bumi dan bangunan. Sebagian besar budaya masyarakat Indonesia ditunjukkan dengan kepemilikan harta/ aset keluarga yang ditandai dengan mempunyai aset berupa banyaknya penguasaan terhadap tanah atau bumi dan rumah atau bangunan.


Peningkatan terhadap pendapatan seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara dari pajak pengahasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan tak kalah pentingnya adalah pajak bumi dan bangunan. Pertambahan penduduk indonesia yang sangat signifikan menunjukkan pula peningkatan terhadap kepemilikan perluasan tanah/bumi termasuk pula tumbuhnya perumahan baik dari tipe kecil, menengah, dan mewah.


Di Indonesia wajib pajak yang membayar pajak baru mencapai antara 50% sampai dengan 60% (Dirjen pajak: 2007) yang tidak membayar pajak antara 30% sampai dengan 40%, hal ini terdiri dari lebih kurang 10% sampai dengan 20% yang tidak mampu membayar pajak dikarenakan rendahnya pendapatan atau miskin dan 10% sampai dengan 20% tidak membayar pajak karena kurang kesadaran masyarakat akan kewajibannya, menghindari pajak disebabkan pura-pura tidak mengerti atau tidak mau mengerti seperti tidak mau tahu bagaimana cara menghitung pajak, cara melaporkan pajak dan cara menyetor pajak dan sebagainya. Hal ini yang menjadi kewenangan fiskus untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak khususnya pajak bumi dan bangunan. Itu pula yang menjadi penyebab kurang optimalnya penerimaan negara.

Pengertian Pajak
Munawir (2002:2), pajak adalah iuran wajib yang disetorkan kepada negara untuk kepentingan umum tanpa ada teken prestasi secara langsung


UU No.12 Tahun 2002 tentang Pajak Bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dana atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  • Erly Suandy (2002:349), bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.

Objek Pajak
Erly Suandy (2002:351), objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan atau bangunan.

Subjek Pajak
Herman. P (2002:352) yang menjadi subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dana atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.


Wajib Pajak
Erly Suandy (2002:352), wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.


Tarif pajak PBB 
Munawir (2002:232) Tarif pajak PBB adalah prosentase yang ditetapkan undang-undang atas objek pajak sebesar 0.5% (lima persepuluh persen)
  • Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak
  • Erly Suwandi (2002:354), dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak.


Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Dasar Perhitungan Pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual objek pajak.


METODE PENELITIAN

Identifikasi Variabel
Berdasarkan Permasalahan yang telah dirumuskan dan hipotesis yang diajukan, maka variabel yang akan dianalisis adalah sabagai berikut 
1. Varabel tergantung atau dependent variable (Y) yaitu: penerimaan Pajak Bumi dan bangunan, merupakan sejumlah pembayaran dalam rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak bumi dan bangunan dalam satu tahun
2. Variabel Bebas atau independent variable (X) yaitu: Unsur hambatan yang mempengaruhi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara lain (X1) Tingkat kesadaran wajib pajak, (X2) Tingkat Pemahaman Wajib Pajak, (X3) Tidak mampu dalam bidang finansial/keuangan. 



Definisi Operasional penelitian terdiri dari variabel bebas (Independence variable) dan variabel tidak bebas (dependenceVariable):
1. Variabel tidak bebas (Y) yaitu penerimaan Pajak Bumi dan bangunan, merupakan sejumlah pembayaran dalam rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak bumi dan bangunan dalam satu tahun
2. Variabel Bebas (X1) yaitu Tingkat kesadaran wajib pajak, merupakan intensitas penyetoran yang berkelanjutan setiap tahunnya.
3. Variabel Bebas (X2) yaitu Tingkat Pemahaman wajib Pajak, merupakan pemahaman perhitungan, pengisian, pelaporan dan penyetoran sendiri oleh wajib pajak.
4. Variabel Bebas (X3) Yaitu ketidakmampuan dari sudut finansial bagi wajib pajak unuk membayar pajak.


Populasi dan Sampel

1. Populasi.
Populasi penelitian ini adalah setiap wajib PBB di kota Palembang dengan Sampel Kecamatan Ilir Barat I dari sebanyak 10 kelurahaan masing masing kelurahan diambil secara acak 25. Wajib Pajak PBB jadi jumlah sampel 250 responden.


2. Pengambilan Sampel
Sampel dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan dengan metode stratified random sampling yaitu pengambilan sampel dengan cara memisahkan elemen-elemen populasi yang heterogen kedalam kelompok-kelompok-kelompok populasi yang homogin yang disebut dengan stratum kemudian memilih sampelnya. (luas bumi dan bangunan : Luas, Sedang dan Kecil / sempit).


Jenis data yang diperoleh menurut Supranto (2007 :8) berdasarkan sumber ada dua yaitu:
1. Data Mentah (Primer Data) yaitu data yang diperoleh langsung dari responden yang belum diolah.
2. Data Sekunder ( Secunder Data) yaitu data yang diperoleh sudah dalam bentuk di publikasikan atau sudah diolah dalam bentuk informasi.


Model Analisis statistik yang digunakan.:yaitu alat analisa regresi berganda. (Multiple Regression ) yaitu Y = a + b1 X1 + b2 X2 + b3 X3 + e

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil
Guna mengetahui variabel bebas dari unsur-unsur; kesadaran masyarakat, pemahaman masyarakat, tidak mampu membayar terhadap variabel terikat yaitu tingkat penerimaan PBB. Digunakan analisis kuantitif dengan metode regresi berganda.

Berdasarkan hasil perhitungan statistik bahwa koefisien korelasi (multiple R) sebesar 95,07, hal ini menunjukkan keeratan hubungan antara variabel bebas (Kesadaran, pemahaman, ketidakmampuan finansial ) dengan variabel terikat (tingkat penerimaan PBB) karena mendekati nilai 100% atau 1 yang berarti sangat kuat.


Bila konstanta sebesar negatif 4,8743 menunjukkan apabila variabel kesadaran atau variabel bebas (X1) sama dengan nol, maka tingkat penerimaan PBB sama dengan negatif 4,6743. Dengan melihat angka koefisien determinasi keseluruhan (R-Squared) dapat diketahui pengaruh antara variabel bebas dengan variabel terikat. Koefisien determinasi sebesar 0,9100 atau 91 % angka tersebut menunjukkan bahwa variabel bebas yang meliputi unsur (X1), (X2), (X3) mampu menjelaskan variasi variabel terikat sebesar 91%. Dengan demikian unsur-unsur lain diluar jangkauan penelitian ini hanya mampu menjelaskan variasi variabel Tingkat penerimaan sebesar 9%. Selanjutnya untuk meyakinkan hasil analisis dan dapat menjelaskan model yang dipergunakan, maka perlu dilakukan pengujian dengan menggunakan Uji F. Untuk melihat pengaruh masing-masing variabel bebas (secara parsial) dengan variabel tergantung dapat dilakukan dengan menggunakan Uji t


Uji Serempak (Uji F)
Uji F digunakan untuk melihat keberartian pengaruh antara variabel bebas bersama-sama terhadap variabel terikat, dengan membandingkan F Ratio (F hitung) dengan F Tabel pada taraf signifikan (a = 0,05), hasil perhitungan statistik diperoleh bahwa nilai F hitung sebesar 247,325 ternyata nilai tersebut lebih besar dari F tabel yaitu sebesar 2,10 

Guna mengetahui keberartian pengaruh antar variabel bebas terhadap variabel terikat, dapat dilihat pula dari tingkat probabilitasnya yang ditampilkan pada tabel 1 yaitu probabilitasnya 0 (nol) lebih kecil dari taraf nyata 5% (p < 0,05), hal ini dapat dikatakan bahwa seluruh variabel bebas yang diteliti memang-benar-benar dapat menjelaskan tingkat penerimaan PBB secara signifikan sebesar 91%.

Dengan demikan hipotesis pertama yang dinyatakan diduga bahwa variabel kesadaran, pemahaman, kemampuan finansial secara bersama-sama berpengaruh terhadap tingkat penerimaan PBB di Kota Palembang terbukti.

Uji Parsial (Uji t)
Analisis dari hasil uji parsial (uji t) ini untuk mengetahui apakah masing-masing variabel bebas yaitu unsur kesadaran, pemahaman dan kemampuan finansial mempunyai pengaruh bermakna atau tidak terhadap tingkat penerimaan PBB.


Berdasarkan tabel.1 diketahui bahwa koefisien regresi untuk variabel kesadaran (X1) adalah 0,5409 dengan angka yang bertanda positif ini berarti bahwa hubungan kedua variabel yaitu (Y) dan (X1) searah, artinya apabila variabel kesadaran meningkat, maka tingkat penerimaan PBB pun meningkat.


Nilai t hitung untuk variabel kesadaran sebesar 15,322 lebih besar dari t tabel sebesar 1,960 dengan probabilitasnya sebesar 0,0000 lebih kecil dari a 0,05, maka angka ini menunjukkan bahwa hubungan (X1) terhadap (Y) sangat signifikan.


Koefisien regresi untuk variabel pemahaman (X2) adalah 0,2766 dengan angka yang bertanda positif, ini berarti hubungan kedua variabel yaitu (Y) dan (X2) searah dan apabila variabel pemahaman itu meningkat, maka tingkat penerimaan PBB akan meningkat pula.


Nilai t hitung untuk variabel pemahaman sebesar 4,4769 lebih besar dari t tabel sebesar 1,960 dengan probabilitasnya 0,01117 lebih kecil dari a 0,05, maka angka ini menunjukkan bahwa hubungan variabel pemahaman terhadap tingkat penerimaan PBB adalah sangat signifikan.


Koefisien regresi untuk variabel kemampuan finansial (X3) adalah 0,1826 dengan angka yang bertanda positif ini berarti hubungannya searah, artinya apabila variabel kemampuan finansial (X3) itu meningkat, maka tingkat penerimaan PBB akan meningkat.


Nilai t hitung untuk variabel kemampuan finansial sebesar 2,7728 lebih besar dari t tabel sebesar 1,960 dengan probabilitas sebesar 0,01998 lebih kecil dari a 0,05, maka angka ini bahwa hubungan variabel kemampuan finansial terhadap tingkat penerimaan PBB adalah signifikan.


Pembahasan 
Analisis hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel bebas; kesadaran, pemahaman, kemampuan finansial secara bersam-sama memiliki pengaruh yang signifikan dan dapat menjelaskan variasi variabel terikat sebesar 91%, sedangkan sebesar 9 % variasi variabel terikat disebabkan oleh unsur variabel bebas yang lain diluar variabel penelitian ini.


Dari seluruh variabel bebas yang mempunyai pengaruh yang dominan terhadap tingkat penerimaan PBB adalah variabel kesadaran dan berturut-turut variabel pemahaman dan variabel kemampuan finansial.


Dalam usaha untuk meningkat penerimaan dari PBB, pemerintah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan penerimaan pendapatan kota Palembang melalui PBB. Namun tidak sedikit kemauan baik wajib pajak untuk membayar pajak dipengaruhi pula kempuan masyarakat untuk dapat menghitung sendiri pajak yang ditetapkan kepadanya. Penghambat yang potensil bagi wajib pajak kadang-kadang bukan dari pemerintah saja tetapi dapat pula oleh wajib pajak karena ketidak mampuannya untuk menghitung sendiri. Variabel ini terus menerus digalakkan oleh pemerintah melalui pelatihan Ketua RT kelurahan serta masyarakat wajib pajak PBB


Variabel yang ketiga yaitu kemampuan finansial masyarakat untuk dapat membayar pajak sangat ditentukan atas perkembangan ekonomi negara dengan cara meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia. Dengan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan etos kerja, membuka UKM dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia Dengan demikian ke depan masyarakat Indonesia akan dapat memenuhi kewajibannya dan pemerintah akan memenuhi hak-hak masyarakat.


SIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan mengenai analisis variabel yang mepengaruhi penerimaan PBB di Kota Palembang, maka dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut :
1. Variabel bebas dalam penelitian ini secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan.
2. Variabel yang dominan terhadap peningkatan penerimaan PBB adalah variabel kesadaran masyarakat.

Saran-saran :
1. Guna meningkatkan pendapatan peneriman PBB di Kota Palembang, pemerintah kota Palembang sebaiknya secara terus menerus mengadakan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
2. Sebaiknya masyarakat kota Palembang juga diberi pelatihan cara menghitung PBB mulai dari masyarakat ekonomi rendah maupun masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas.


DAFTAR PUSTAKA
Diana, Anastasia., dan Sukawati, Lilis. 2001. Perpajakan Indonesia. Konsep, Aplikasi dan Penuntun Praktis. Yogyakarta: Andi. 

Suandy, Erly. 2002. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat. 

--------- 2001. Perencanaan Paja. Jakarta: Salemba Empat. 

--------- 2001. Sertifikasi Konsultasi Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat.

-------- 2000. Ketentuan Perhitungan dan Pelunasan Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat.

-------- 1997. Akuntansi Perpajakan. Jakarta: Grapindo.

-------- 1997. Pajak Internasional. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI. 

-------- 1997. Pembahasan Soal-Soal Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Penerbit FEUI.

John L Hutagal. 2001, Perpajakan. Jakarta: Penerbit FEUI.

Masdianto. 2001. Akuntansi Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi. 

Munawir. 2002, Perpajakan, Yogyakata: Liberty. 

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2000. Jakarta: Sinar Grafika.

Purnawan, Herman. 2002. Undang-Undang Perpajakan. Jakarta: Gelora Aksara. 

Palembang dalam Angka. 2006. Kantor Statistik BPS. Kota Palembang.

Soemitro. 2005. Azas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco.

Lumbantoruan, Sophar. 1993. Hukum Pajak. Jakarta: GriGrapindo.

Suprapto. 2005. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alphabeta.

Undang-Undang Pajak. 2000. Jakarta: Salemba Empat.

Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perpajakan. 2000. Jakarta: Depkeu.

Undang-Undang Pajak Bumi Dan bangunan & Bea Materai. 2000. Jakarta: Armas Duta Jaya.

Waluyo. 2000, Perubahan Perundang-Undangan Pajak Era Repormasi, Jakarta: Salemba Empat.

Subscribe to receive free email updates: