Pengertian Konflik Menurut Aspek-Aspek Lain
Dalam kehidupan sosial manusia, di mana saja dan kapan saja, tidak pernah lepas dari apa yang disebut “konflik” (Chandra, 1992; Lauer, 1993). Istilah “konflik” secara etimologis berasal dari bahasa Latin “con” yang berarti bersama dan “fligere” yang berarti benturan atau tabrakan. Dengan demikian “konflik” dalam kehidupan sosial berarti benturan k epentingan, keinginan, pendapat, dan lain- lain yang paling tidak melibatkan dua pihak atau lebih. William Chang (2001) mempertanyakan “benarkah konflik sosial hanya berakar pada ketidakpuasan batin, kecemburuan, iri hati, kebencian, masalah perut, masalah tanah, masalah tempat tinggal, masalah pekerjaan, masalah uang, dan masalah kekuasaan?”, ternyata jawabnya “tidak”; dan dinyatakan oleh Chang bahwa emosi manusia sesaat pun dapat memicu terjadinya konflik sosial.
Dalam International Encyclopaedia of The Social Sciences Vol. 3 (halaman 236-241) diuraikan mengenai pengertian konflik dari aspek antropologi, yakni ditimbulkan sebagai akibat dari persaingan antara paling tidak dua pihak; di mana tiap-tiap pihak dapat berupa perorangan, keluarga, kelompok kekerabatan, satu komunitas, atau mungkin satu lapisan kelas sosial pendukung ideologi tertentu, satu organisasi politik, satu suku bangsa, atau satu pemeluk agama tertentu (Nader, t.t.). Dengan demikian pihak-pihak yang dapat terlibat dalam konflik meliputi banyak macam bentuk dan ukurannya. Selain itu dapat pula dipahami bahwa pengertian konflik secara antropologis tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan secara bersama-sama dengan pengertian konflik menurut aspek-aspek lain yang semuanya itu turut ambil bagian dalam memunculkan konflik sosial dalam kehidupan kolektif manusia (Chang, 2001).
Kehidupan sosial itu, kalau dicermati komponen utamanya adalah interkasi antara para anggota. Sehubungan dengan interaksi antaranggota itu ditemukan berbagai tipe. Tipe-tipe interaksi sosial secara umum meliputi: cooperative (kerjasama), competition (persaingan) dan conflict (pertikaian). Dalam kehidupan sosial segari -hari tampaknya selain diwarnai oleh kerjasama, senantiasa juga diwarnai oleh berbagai bentuk persaingan dan konflik.
Gejala-gejala konflik
· Ketidaksepahaman lagi pada anggota kelompok tentang tujuan bersama yang semula menjadi pegangan kelompok yang bersangkutan.
· Norma-norma dalam kelompok satu sama lain saling bertentangan.Sanksi menjadi lemah karena tidak dilaksanakan secara konsekuen.
· Tindakan anggota masyarakat sudah bertentanggan dengan norma kelompok.
Terjadi perbedaan pendapat mengenai persoalan yang prinsip dalam masyarakat.
Terjadi perselisihan paham yang berkepanjangan pada masing-masing pihak.
Faktor / Akar Penyebab Konflik
· Perbedaan Individu
Setiap manusiaadalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur. Demikian banyak hal yang dapat dicontoh, terdapat kelompok yang merasa paling kuat, paling benar sehingga kurang menghargai kelompok lain atau perbedaan.
· Perbedaan latar belakang kebudayaan
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
· Perbedaan Kepentingan
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaanyang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakatmenganggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menebang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian diekspor guna mendapatkan keuntungan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terdapat perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka. Sering terjadi pada industri-industri yang sedang berkembang seperti banyak terdapat di Indonesia, bahkan dalam pengamatan terdapat konflik antara perusahan dengan pemerintah sehingga banyak perusahana besar dan terkenal menghentikan produksinya dan memindahkan ke negera lain.
- Perubahan-Perubahan Nilai yang Cepat
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehidupan masyarakat yang telah ada.
Jenis-jenis konflik
Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi :
- konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role))
- konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
- konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
- konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
- konflik antar atau tidak antar agama
- konflik antar politik.
Akibat-Akibat Bentuk Pertentangan atau Konflik
Dapat di bagi menjadi 2 yaitu segi negatif dan segi positif.
Segi Negatif dari konflik :
- Bertambahnya Solidaritas in Group
- Retaknya Persatuan dalam Kelompok
- Perubahan Kepribadian Para Individu
- Jatuhnya Korban Manusia dan Hancurnya Harta Benda Akomodasi
Segi Positif dari konflik :
- Memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas.
- Dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan-kekuatan yang ada dan berkembang dalam masyarakat.
- Dapat membantu proses penghidupan norma-norma lama danmenciptakan norma-norma yang baru.
- Menjadi media mengurangi ketergantungan antarindividu maupun kelompok.
- Menjadi media dalam rangka mencapai keseimbanagan antara kekuatan-kekuatan dalam masyarakat.
Cara Menanggulangi Konflik
Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :
1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.
2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBBmembantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesiadengan Belanda.
4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
5. Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjataantara Amerika Serikat dan Uni Sovietpada masa Perang dingin.
6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
1. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritasyang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritassama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.
Konflik dan Kekerasan
Kekerasan tidak akan terjadi apabila kelompok-kelompok yang saling bertentangan dapat memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
Adanya kesadaran masing-masing kelompok yang terlibat konflik tentang situasi konflik yang terjadi da antara mereka, sehingga dengan adanya kesadaran tersebut muncul pulakesadaran untuk melaksanakan prinsip keadilan secara jujur bagi semua pihak dan menyelesaikan konflik yang terjadi dengan jalan yang terbaik bagi semua pihak.
Apabila kelompok-kelompok yang berkonflik terorganisir dengan jelas, maka pengendalian atas konflik yang terjadi dapat dengan mudah dilakukan, karena apabila kelompok-kelompok sosial yang berkonflik terorganisir dengan jelas maka akan lebih mudah dilakukan pelembagaan sosial sehingga konflik lebih mudah dikendalikan.
Adanya kemauan dan kesadaran masing-masing kelompok yang berkonflik untuk mematuhi aturan-aturan main tertentu sehingga menjamin keberlangsungan hidup kelompok-kelompok itu sendiri. Sehingga ketidakadilan akan dapat dihindarkan, dan akhirnya dapat menghindarkan terjadinya konflik dan provokasi.
Integrasi Sosial
Definisi Integrasi Sosial
Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial, sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang serasi bagi masyarakat tersebut.
Para penganut paham fungsionalisme struktrua menyatakan bahwa sistem sosial terintegrasi di atas dua landasan yaitu:
Masyarakat terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus di antara sebagian besar anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental.
Masyarakat terintegrasi oleh karena anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial. Hal tersebut dikenal dengan cross cuting affiliations yaitu adanya loyalitas ganda para anggota masyarakat. Hal ini akan meminimalisir terjadinya suatu konflik karena dengan adanya loyalitas ganda maka konflik yang akan segera dinetralkan.
Sedangkan para penganut paham pendekatan konflik, menyatakan bahwa suatu integrasi dapat terwujud atas adanya coecion (paksaan) dari suatu kelompok / satuan sosial dominan terhadap kelompok / satuan kelompok lain, atau pun adanya saling ketergantungan di bidang ekonomi antara berbagai kelompok / satuan sosial yang ada dalam masyarakat.
Syarat-syarat Integrasi Sosial
Integrasi sosial dapat tebentuk apabila para anggota masyarakat bersepakat mengenai stuktur kemasyarakatan, nilai-nilai, dan norma serta pranata sosial yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Di samping itu juga diperlakukan adanya kesepakatan mengenai batas teretorial / wilayah yang jelas akan tempat / negara yang mereka tinggali.
William F. Ogburn dan Mayer nimkoff mengemukakan tentang syarat berhasilnya suatu integrasi sosial yaitu:
Kemampuan untuk mengisi kebutuhan anggota masyarakat satu dengan lainnya, sehingga terjalin hubungan yang baik dan saling menjaga keterikatan satu dengan yang lain.
Keberhasilan menciptakan kesepakatan (consensus) mengenai norma dan nilai-nilai sosial sebagai pedoman dalam menjalin interaksi satu dengan yang lain.
Nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut berlaku dalam waktu yang cukup lama dan telah dilaksanakan secara konsisten.
Bentuk-Bentuk Integrasi Sosial
Tertib Sosial
Suatu masyarakat dinyatakan telah mencapai kondisi tertib sosial apabila dalam masyarakat telah terjadi keselarasan antara tindakan masyarakat dengan nilai dan norma yang berlaku.
Adapun ciri-ciri dari tertib sosial :
- Terdapat suatu sistem nilai dan norma yang jelas.
- Individu dan kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami dengan benar norma-norma sosial dan nilai-nilai yang berlaku.
- Individu atau kelompok dalam masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Sosial Order: Merupakan suatu sistem atau tatanan norma dan nilai sosialyang diakui dan dipatuhi oleh warga masyarakat.