Pandangan Merkantilisme Mengenai Perdagangan Internasional

Pandangan Merkantilisme Mengenai Perdagangan Internasional
Merkantilisme merupakan suatu sistem tentang kebijakan ekonomi yang dianjurkan dan dipraktekkan sekelompok negarawan-negarawan Eropa pada abad XVI dan XVII. Oleh Adam Smith (1776) menamakan sistem ini dengan “The commercial or mercantile system”. Jadi merkantilisme belum merupakan suatu teori perdagangan, akan tetapi masih merupakan ide yang dianjurkan oleh para penganjurnya, antara lain Sir Josiah Child, Thomas Mun, Jean Bodin, Von Hornich, dan telah dipraktekkan di negara-negara Eropa pada masa tersebut di atas. 

Adapun ide pokok merkantilisme dalam kebijakan perdagangan luar negeri adalah : 1) Penumpukan logam mulia, 2) Keinginan untuk mencapai dan mempertahankan kelebihan nilai ekspor terhadap nilai impor.

Pada dasarnya ide merkantilisme tersebut berkembang berkaitan dengan tujuan merkantilisme yaitu pembentukan negara nasional yang kuat dan pemupukan kemakmuran nasional untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuatan negara. Guna mencapai tujuan tersebut, maka alat yang dapat digunakan adalah melalui perdagangan internasional. Sir Josiah Child (1630-1699) menyatakan yang artinya bahwa “perdagangan luar negeri menghasilkan kekayaan, kekayaan menghasilkan kekuasaan, kekuasaan melindungi/mempertahankan perdagangan dan agama kita”.

Merkantilisme beranggapan bahwa untuk mencapai kekayaan, kemakmuran dan kekuasaan, maka logam mulia harus diperbanyak melalui perdagangan yang surplus. Melalui perdagangan yang surplus dapat diperoleh logam mulia. Logam mulia atau uang lebih berharga dari pada barang-barang lainnya. Oleh karena itu pada awal perkembangan merkantilisme, eskpor logam mulia tidak diperbolehkan, karena dapat mengurangi cadangan di dalam negeri.

Untuk menghasilkan neraca perdagangan yang menguntungkan (surplus), maka merkantilsme menempuh kebijakan perdagangan yang protektif, di mana ekspor harus didorong berupa pemberian subsidi terhadap industri barang-barang ekspor, pelarangan ekspor bahan mentah agar harga bahan mentah domestik tetap rendah. Sebaliknya untuk barang-barang impor dibatasi sedemikian rupa dengan menetapkan tarif yang cukup tinggi ataupun larangan secara langsung masuknya barang-barang impor apabila dapat dihasilkan sendiri di dalam negeri.

Selanjutnya di bidang ketenagakerjaan, diterapkan pelarangan emigrasi bagi tenaga-tenaga teknisi, upah tenaga kerja harus dipertahankan serendah mungkin, agar harga barang-barang dan jasa-jasa di dalam negeri tetap murah di banding harga barang-barang impor. Kebijakan lain yang diterapkan oleh merkantilisme adalah kebijakan monopoli perdagangan dalam upaya memperoleh daerah-daerah jajahan.

Ide kebijakan perdagangan yang dikembangkan oleh kaum merkantilisme terutama menyangkut penumpukan logam mulia dikritik oleh David Hume dengan mekanisme otomatis dari aliran logam mulia-harga ( price-specie flow mechanism). Logam mulia merupakan alat pembayaran yang digunakan dalam perdagangan. Apabila ekspor lebih besar dari pada impor, maka terjadi aliran uang masuk yang semakin banyak (jumlah uang beredar bertambah). Bertambahnya uang beredar di dalam negeri yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi barang dan jasa, maka akan terjadi inflasi atau kenaikan harga. Kenaikan harga dalam negeri tentu mengakibatkan naiknya harga barang ekspor, sehingga volume ekspor menurun. Di sisi lain, harga barang impor menjadi lebih rendah, sehingga volume impor meningkat. Kondisi demikian mengakibatkan neraca perdagangan menjadi defisit (ekspor lebih kecil dari pada impor) yang berdampak pada berkurangnya uang beredar (logam mulia). Berkurangnya logam mulia atau uang beredar mengakibatkan kemakmuran negara yang bersangkutan menjadi lebih rendah, karena logam mulia identik dengan kekayaan dan kemakmuran. Dengan demikian melalui mekanisme penyesuaian neraca perdagangan otomatis (price-specie flow mechanism), tidaklah mungkin untuk dapat mempertahankan neraca perdagan yang surplus.

Selanjutnya, penumpukan logam mulia oleh individu mengakibatkan inefisiensi ekonomi yang dapat menghambat perkembangan kegiatan ekonomi, di mana investasi produktif yang dilakukan menurun, sehingga produksi barang dan jasa tidak dapat ditingkatkan yang berdampak pada menurunnya kekayaan dan kemakmuran nasional. Dengan adanya kritik tersebut, maka ide merkantilisme tidak relevan lagi.

Subscribe to receive free email updates: