Perkembangan Pembentukan FTA ASEAN Dengan Negara-negara Mitra Wicara

Perkembangan Pembentukan FTA ASEAN Dengan Negara-negara Mitra Wicara
ASEAN–China Free Trade Agreement
Trade in Goods Agreement dan Dispute Settlement Mechanism Agreement ditandatangani oleh Menteri Ekonomi ASEAN dan China pada bulan Nopember 2004. Sementara itu, Agreement on Trade in Servicesdan Second Protocol to Amend the Framework Agreement ditandatangani pada bulan Januari 2007 di Cebu, Filipina. Berkenaan dengan proses ratifikasi ketiga perjanjian dimaksud, hanya tinggal Kamboja yang belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Terkait dengan implementasi FTA ASEAN-China di bidang jasa, China telah mengajukan request kepada Indonesia untuk 10 sektor jasa, yaitu business services; komunikasi; konstruksi dan jasa engineering; distribusi; pendidikan; lingkungan; keuangan; jasa sosial dan kesehatan; jasa olah raga ,budaya dan rekreasi; dan jasa transportasi. Berkenaan dengan hal tersebut, telah disepakati bahwa basis offer untuk sektor-sektor  yang masuk dalam Komitmen Pertama FTA ASEAN-China bidang Jasa adalah AFAS-4 (business services, telekomunikasi, Konstruksi, Jasa terkait dengan Air Traveldan Kepariwisataan) ditambah dengan jasa maritim, pendidikan, keuangan khusus asuransi dan kesehatan yang kesemuanya telah masuk dalam AFAS-5.

Perundingan yang masih belum diselesaikan adalah bidang investasi dan kerjasama ekonomi. Negosiasi di bidang investasi semula diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2007. Namun demikian setelah 4 (empat) tahun berjalan tidak terlihat tanda-tanda dimana akan tercapai kesepakatan. Hal ini dikarenakan perbedaan posisi ASEAN yang tetap menginginkan memakai pendekatan AIA atau negative list approach. Sedangkan China menghendaki penggunaan positive approach.

Pada KTT ASEAN ke-13 para Pemimpin ASEAN menekankan pentingnya kerjasama ASEAN-China yang tentunya akan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di kawasan Asia, khususnya ASEAN dan China. Bukti nyata pertumbuhan ekonomi termaksud ditandai dengan meningkatnya volume perdagangan ASEAN-China dari US$ 160 miliar pada tahun 2006 menjadi US$171.1 miliar pada tahun 2007.  Sebagai catatan, pada periode 2003-2007 total nilai perdagangan Indonesia China tumbuh sebesar 28.7%.  Pada tahun 2007, realisasi investasi China di Indonesia berjumlah 22 proyek dengan nilai US$ 28.9 juta.  Sementara negosiasi perjanjian investasi ASEAN-China yang belum berhasil terselesaikan diharapkan dapat rampung dalam tahun 2008.

Di sela-sela KTT ASEAN ke-13 diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding between ASEAN and the Government of the People’s Republic of China on Strengthening Sanitary and Phytosanitary Cooperation oleh Sekjen ASEAN atas nama negara anggota ASEAN dan Minister General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine, China.

ASEAN-Canada Trade And Investment Framework Arrangement (TIFA)
Meskipun FTA ASEAN-Kanada masih merupakan tujuan jangka panjang, kedua belah pihak mengakui mengenai adanya suatu keperluan untuk lebih memformalkan hubungan, dan meminta Sekretariat ASEAN untuk menyusun draft awal ASEAN-Canada Economic Arrangement yang sejenis dengan Trade and Investment Framework Arrangement (TIFA) yang telah ditanda-tangani Kanada dengan MERCOSUR dan ASEAN Community.

Pada SEOM 1/39 di Baguio City, Filipina, Januari 2008, SEO bertukar pandangan mengenai pembatalan sepihak oleh  pihak Kanada karena isu Myanmar atas rencana pertemuan konsultasi SEOM-Kanada di Vancouver, Kanada yang dijadwalkan pada bulan Nopember 2007. Selanjutnya pada 2nd ASEAN Canada Informal Coordinating Mechanism (ICM) di Ha Noi, Viet Nam 10 Maret 2008, Indonesia telah menyampaikan penyesalannya  dan berharap agar Kanada dapat menggulirkan kembali pembahasan TIFA. Viet Nam sependapat dengan Indonesia dan meminta konfirmasi lebih lanjut mengenai kepastian penjadwalan ulang pertemuan pembahasan TIFA.

Pada Pertemuan ke-5 ASEAN-Canada Dialogue di Ho Chi Minh, Viet Nam, 12-14 Mei 2008, Kanada telah menyampaikan keputusannya untuk melaksanakan the 3rd ASEAN–Canada SEOM yang tertunda di Vancouver, Kanada pada akhir bulan Nopember 2008.

Sebagai catatan, draft TIFA ASEAN-Kanada terdiri dari 5 sections dengan 1 Annex berupa Trade and Investment Cooperation Arrangement between ASEAN Canada Work Plan, yaitu : Section I Objectives; Section II Principles; Section III Expansion of Trade and Investment; Section IV Joint Council on Trade and Investment; Section V Final Clauses.

ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)
Terkait dengan ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZ FTA), setelah dilakukan perundingan sejak  3 (tiga) tahun terakhir sudah dapat dikatakan selesai kecuali berkaitan dengan ”market access” untuk sektor otomotif. Dalam kaitan ini, Australia mengharapkan agar jika market access dimaksud belum dapat disepakati maka AANZ FTA dapat ditandatangani pada bulan Desember mendatang. Sedangkan isu-isu bilateral yang belum dapat diselesaikan akan diselesaikan setelah AANZ FTA ditandatangani.

Dalam kaitan ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah konsekwensi hukum ditandatanganinya AANZ FTA apabila belum dapat disepakati/diselesaikannya komitmen bilateral dengan Australia dan New Zealand, mengingat  offer dan requestAustralia serta New Zealand kepada Indonesia belum disepakati.

Di samping itu, AANZ FTA menyisakan permasalahan lain, yaitu menyangkut 2 (dua) MOU mengenai labour dan environment yang diharapkan oleh New Zealand dapat ditandatangani oleh Indonesia dan New Zealand sebelum ditandatanganinya AANZ FTA. Kedua MOU tersebut masih dibahas dan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Depnaker serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Perundingan FTA ASEAN – Australia dan Selandia Baru telah berhasil diselesaikan,  dan kesepakatan FTA dimaksud telah ditandatangani pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand pada Februari 2009.  Diharapkan negara anggota ASEAN segera meratifikasi perjanjian tersebut sehingga perjanjian dapat diimplementasikan per 1 Januari 2010.
ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA)
Sejak ditandatanganinya Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and India pada tanggal 8 Oktober 2003, perundingan ASEAN-India Trade Negotiating Committee(AITNC) telah memasuki pertemuan ke-21. Draft ASEAN–India Trade in Goods Agreement telah berhasil disepakati kecuali “market acsess”kepada Viet Nam. Diharapkan hal ini dapat segera diselesaikan secara bilateral. Di samping itu juga masih terdapat perbedaan pandangan antara ASEAN dengan India berkaitan dengan penurunan tarif di dalam Exclusion List (EL) dan Normal Track (NT).

ASEAN-EU Free Trade Agreement (AEFTA)
Pertemuan ASEAN-EU Commemorative Summit di Singapura pada tanggal 22 November 2007, berhasil menyepakati dua dokumen penting yaitu Plan of Action to Implement the Nuremberg Declaration on an EU-ASEAN Enhanced Partnership dan Joint Declaration of the ASEAN-EU Commemorative Summit. Kedua dokumen tersebut memuat paragraf kesepakatan peningkatan kerjasama ekonomi kedua kawasan.

Hingga saat ini, telah diadakan 6 kali pertemuan Joint Committee on SEAN-EU Free Trade Agreement (JCAEFTA). Dalam pertemuan JCAEFTA ke-6 yang berlangsung di Ha Noi, Viet Nam pada tanggal 14-17 Oktober 2008, masih terlihat keinginan dari pihak UE untuk memasukan isu-isu non-tradisional seperti government procurement, competition policy, dan sustainable development.

Dalam isu Trade in Goods, UE juga mengemukakan penawaran dengan pendekatan country specific adjustrment, yang mengindikasikan adanya offer yang berbeda dari UE kepada setiap negara-negara anggota ASEAN. Namun, ASEAN tidak menyetujui tawaran EU tersebut karena dikhawatirkan pendekatan ini akan menimbulkan diskriminasi.

Terkait dengan modalitas ASEAN-EU Free Trade Agreement (AEFTA), terdapat dua proposal tentang working method (mekanisme perundingan)  yang akan digunakan dalam kerangka AEFTA. UE mengusulkan agar working methoddilakukan dengan menggunakan mekanisme perundingan dual track, yakni perundingan “fast track”  yang dilakukan dengan beberapa negara (kelompok kecil) terutama negara-negara yang memiliki tingkat ambisi tinggi baik dalam hal cakupan isu-isu yang dirundingkan maupun ambisi yang cukup tinggi di masing-masing isu, dan “normal track” yang dilakukan dengan negara anggota ASEAN lainnya yang tingkat ambisinya lebih rendah.

Berkenaan dengan proposal tersebut, Viet Nam juga mengusulkan pendekatan yang hampir sama dengan UE, namun sifatnya sukarela. Di samping traditional issues (trade in goods, servicesdan investment) kelompok pertama dapat merundingkan non-traditional issues (seperti competition policy, sustainable development dangovernment procurement), namun sifatnya sukarela. Sedangkan kelompok kedua hanya merundingkan traditional issues.

ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership
Landasan perundingan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership adalah Joint Declaration of the Leaders on Comprehensive Economic Partnership between ASEAN and Japan yang telah ditandatangani pada tanggal 5 November 2002. Kemitraan ini juga kemudian diperkuat dengan penandatanganan Framework for Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and Japan pada tanggal 8 Oktober 2003.

Saat ini perjanjian AJCEP telah ditandatangani secara ad-referendum pada bulan Maret 2008. Sedangkan pihak Jepang telah meratifikasi perjanjian tersebut pada tanggal 21 Juni 2008. Saat ini masing-masing negara ASEAN sedang melaksanakan prosedur legal nasional guna dapat menerapkan perjanjian ini.


Perkembangan Liberalisasi Jasa ASEAN
Sektor Jasa memegang peranan penting di ASEAN dengan rata-rata 40-50% GDP negara ASEAN berasal dari sektor jasa. Jasa juga berperan penting dalam perekonomian Indonesia dengan porsi 46% total GDP pada tahun 2007.

Dalam upaya meningkatkan kerjasama ekonomi melalui liberalisasi perdagangan di bidang jasa, Negara-negara ASEAN telah menyepakati dan mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand.  Selanjutnya untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, telah dibentuk  Coordinating Committee on Services(CCS) yang memiliki tugas menyusun modalitas untuk mengelola negosiasi liberalisasi jasa dalam kerangka AFAS yang mencakup 8 (delapan) sektor,  yaitu: Jasa Angkutan Udara dan Laut, Jasa Bisnis, Jasa Konstruksi, Jasa Telekomunikasi, Jasa Pariwisata,  Jasa Keuangan, Jasa Kesehatan dan Jasa Logistik.

Indonesia mendorong liberalisasi sektor jasa melalui Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan, yang bertindak sebagai koordinator (Tim Koordinator Bidang Jasa) di semua forum dan sektor, termasuk sebagai pengelola sektor jasa keuangan non-bankdan jasa profesi (akuntan dan penilai).

Sejak penandatangan AFAS hingga saat ini, Negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati  6 paket komitmen liberalisasi jasa.   KTT ASEAN ke-13 di Singapura pada November 2007 telah menyepakati pengesahan paket ke-6 tersebut sebagai kelanjutan liberalisasi jasa di bawah AFAS. Prinsip, strategi dan modalitas untuk liberalisasi jasa tersebut ditujukan guna mewujudkan realisasi bebasnya arus perdagangan jasa ASEAN dalam rangka pembentukan kawasan ekonomi terintegrasi “Komunitas Ekonomi ASEAN” tahun 2015. Integrasi perdagangan jasa ASEAN akan dilaksanakan dengan mengacu pada Cetak Biru Pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN yang juga telah disepakati pimpinan ASEAN pada kesempatan KTT ASEAN tersebut.

Disamping itu juga telah ditandatangani ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Air Freight Services and the ASEAN multilateral Agreement on Air Services pada pertemuan ke-14 ASEAN Transport Ministers’ Meeting pada bulan November 2008.

Integrasi Sektor Jasa Prioritas Menjelang Realisasi Komunitas Ekonomi ASEAN 2015
ASEAN telah menetapkan 5 (lima) sektor jasa prioritas dari 12 sektor prioritas integrasi  barang dan jasa yang akan diliberalisasi menjelang pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN 2015, yaitu: Jasa Kesehatan, Jasa Pariwisata, e-ASEAN, Jasa Logistik dan Jasa Transportasi Udara.

Target penghapusan hambatan dalam perdagangan bidang jasa di empat sektor prioritas bidang jasa adalah tahun 2010 untuk jasa perhubungan udara, e-ASEAN, kesehatan, dan pariwisata dan tahun 2013 untuk jasa logistik. Adapun liberalisasi bidang jasa seluruhnya ditargetkan pada tahun 2015.

Masing-masing sektor prioritas tersebut telah dilengkapi peta kebijakan (roadmaps) yang mengkombinasikan inisiatif-inisiatif khusus dengan inisiatif yang lebih luas secara lintas sektor seperti langkah-langkah fasilitasi perdagangan.

Jasa Angkutan Udara (Air Transport Services)
Sidang ke 18 ASEAN Air Transport Working Group (ATWG) di Kuala Lumpur tanggal 12 – 14 Agustus 2008 membahas berbagai hal terkait dengan upaya liberalisasi jasa angkutan udara ASEAN, termasuk ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Air Freight Services, ASEAN Multilateral Agreement on Air Services, ASEAN Single Aviation Market (SAM) dan Kerjasama Angkutan Udara dengan Mitra Dialog.

Jasa Angkutan Laut (Maritime Transport Services)
Sidang ke-16 ASEAN Maritime Transport Working Group (MTWG) di Nha Trang, Viet Nam tanggal 9-11 September telah membahas langkah-langkah lebih lanjut dalam mengimplementasikan Roadmap Towards an Integrated and Competitive Maritime Transport. Terkait Roadmap Towards an Integrated and Competitive Maritime Transport, Indonesia ditunjuk  bertanggung jawab sebagai lead coordinator untuk measure (langkah kebijakan) no.11 “Confirm the Principle of Open Access to the International Maritime Trade of All ASEAN Member States”  dan measure no.12 “Develop the Strategies for an ASEAN Single Shipping Market” dari Roadmap dimaksud.

Jasa Keuangan (Finance Services)
Pertemuan terkini Para Menteri Keuangan ASEAN dan ASEAN Finance Minister Investors Seminar (AFMIS) diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab pada tanggal 7-9 Oktober 2008. Para Menteri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan sekaligus memperkuat tingkat kompetensi di pasar global. Pertumbuhan GDP regional diperkirakan akan mengalami sedikit perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,7 %.

Untuk merespon hal tersebut, ditegaskan perlunya upaya kapitalisasi yang kuat pada sektor perbankan dan institusi keuangan selain upaya untuk segera dapat mengimplementasikan Chiang Mai Initiative Multilateralisation pada pertengahan tahun 2009 sejalan dengan inisiatif regional yang lain dalam upaya kerjasama dan integrasi regional.

Jasa Telekomunikasi (Telecommunications Services)
ASEAN menyadari pentingnya Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Terkait hal ini telah disepakati upaya sinergis untuk membangun infrastruktur komunikasi melalui “Siem Reap Ministerial Declaration on Enhancing Universal Access on ICT Services in ASEAN” yang disepakati dalam sidang TELSOM/TELMIN ke-7 tahun 2007 di Siem Reap, Kamboja.

9th ASEAN Telecommunications & Information Technology Senior Officials Meeting (TELSOM-9) dan 8thASEAN Telecommunications & Informations Technology Ministers Meeting (TELMIN-8) dengan tema ‘’High Speed Connection to Bridge ASEAN Digital Divide” di Bali, pada tanggal 25-29 Agustus 2008 telah membahas dan mengesahkan indikator dan target dalam ICT Scorecard  yang diperlukan untuk mencapai proses integrasi dan pengembangan sektor ICT ASEAN tahun 2008-2010.

Jasa Pariwisata (Tourism Services)
Dalam pertemuan ASEAN Tourism Meetings di Manila tanggal 6 – 9 Juli 2008, telah dibicarakan beberapa hal antara lain:
-       Penyusunan MRA di bidang Pariwisata diharapkan selesai pada akhir 2008 dan dapat ditandatangani oleh para Menteri Pariwisata ASEAN pada saat ASEAN Tourism Forum (ATF) 2009 di Ha Noi, Viet Nam, tanggal 5-12 Januari 2009.
-       Dalam kerangka ASEAN Tourism Resource Management and Development Network (ATMR) telah direncanakan untuk mengadakan beberapa kegiatan antara lain: Training on eco tourism di Thailand, Pelatihan Tourism Heritage di Indonesia, ATMR Cruisedi Singapura, Workshop tentang Home stay di Malaysia.
-       Guna lebih meningkatkan promosi ASEAN sebagai destinasi tunggal telah dibahas beberapa kegiatan promosi bersama, yaitu: ASEAN Promotional Chapter for Tourism, ASEAN Tourism Area in International tourism Fairs dan Joint Promotion Activities with ASEAN Airlines.
-       Terkait dengan NTO/VAC Funddinyatakan bahwa Balance of NTO/VAC Fund hingga bulan Mei 2008 adalah USD 58,791.25.

Jasa Logistik (Logistic Services)
Jasa logistik telah ditetapkan sebagai sektor prioritas kedua belas yang akan diliberalisasikan oleh ASEAN. Roadmap for Integration of LogisticsServices telah ditandatangani pada Sidang ke-39 ASEAN Economic Ministers’di Makati City, Filipina, pada tanggal 24 Agustus 2007.
  

Mutual Recognition Arrangements  Bidang Jasa
Para Menteri Ekonomi ASEAN telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Framework on Accountancy Services, MRA on Medical Practitioner and MRA on Dental Practitioners. MRA Framework on Accountancy Services yang akan menjadi prinsip-prinsip dasar dan kerangka negosiasi bilateral atau multilateral. Sedangkan MRAs mengenai Medical Practitioners and Dental Practitioners diharapkan dapat memfasilitasi mobilitas qualified medical and dental practitioners di ASEAN.

Di samping itu juga telah ditandatangani MRAs di bidang engineering services, architectures services, nursing services and surveying and urged renewed efforts by the related professional bodies to implement the MRAs. Sedangkan Mutual Recognition Arrangements on Tourism Professionals, diharapkan akan dapat ditandatangani pada ASEAN Tourism Ministers Meeting pada bulan Januari 2009.

Ratifikasi Perjanjian-perjanjian Ekonomi ASEAN
Hingga saat ini terdapat 92 Perjanjian Ekonomi ASEAN. Dari jumlah tersebut, 57 perjanjian telah diratifikasi, sedangkan 35 masih dalam proses. Perlu disampaikan juga bahwa terdapat 12 perjanjian dalam tahap akhir proses ratifikasi dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2008.

Kerjasama di Sektor Investasi

Di sektor investasi, kerjasama ASEAN diawali dengan dikemukakannya gagasan pembentukan suatu kawasan investasi ASEAN pada Pertemuan Pemimpin ASEAN di Bangkok pada tahun 1995. Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, pada tahun 1996, dibentuk Komite Kerja Kawasan Investasi ASEAN (WC-AIA), yang berada dibawah naungan SEOM, dengan mandat menyiapkan  sebuah Persetujuan Dasar tentang Kawasan Investasi ASEAN (Framework Agreement on ASEAN Investment Area/FA-AIA).

Framework Agreement on ASEAN Investment Areaditandatangani di Makati City, Filipina, pada tahun 1998. Bersamaan dengan penandatanganan tersebut juga disahkan pembentukan AIA Council. FA-AIA mencakup seluruh kegiatan investasi, kecuali investasi portfolio dan kegiatan investasi lainnya yang sudah tercakup pada perjanjian ASEAN lainnya, seperti the ASEAN Framework Agreement on Services. Tujuan utama yang hendak dicapai adalah menciptakan suatu Kawasan Investasi ASEAN yang liberal dan transparan, sehingga dapat meningkatkan arus investasi ke kawasan. Liberalisasi investasi bagi negara anggota ASEAN disepakati untuk mulai berlaku pada tahun 2010, sedangkan dengan negara non-ASEAN disepakati untuk direalisasikan pada tahun 2020.

Kerangka kerja AIA mencakup semua arus investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke ASEAN maupun investasi langsung antar negara-negara ASEAN. Persetujuan tersebut antara lain akan mengikat negara-negara anggota untuk menghapus hambatan-hambatan investasi, meliberalisasi peraturan-peraturan dan kebijaksanaan investasi, memberi persamaan perlakuan nasional dan membuka investasi di industrinya terutama sektor manufaktur. Dengan menciptakan ASEAN sebagai suatu kawasan investasi yang lebih berdaya saing dan terbuka, AIA diharapkan dapat menarik arus investasi langsung  ke ASEAN.

Pada pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN Ke-40 yang berlangsung di Singapura bulan Agustus 2008, negara-negara ASEAN sepakat untuk membentuk suatu rejim investasi ASEAN yang lebih terbuka serta mendukung proses integrasi ekonomi di Asia Tenggara. Rejim yang dimaksud adalah ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) yang merupakan hasil revisi dan penggabungan dari  ASEAN Investment Area (AIA) dan ASEAN Investment Guarantee Agreement (ASEAN-IGA). ACIA mencakup empat pilar utama yang meliputi: liberalisation, protection, facilitation and promotion.

ACIA lebih bersifat komprehensif dibandingkan dengan AIA dan ASEAN IGA, dikarenakan ACIA telah mengadopsi international best practices dalam bidang investasi dengan mengacu kepada kesepakatan-kesepakatan investasi internasional. Dengan adanya ACIA, diharapkan ASEAN dapat meningkatkan iklim investasi di kawasan dan menarik lebih banyak investasi asing. Sebagai tambahan, nilai investasi asing di ASEAN pada tahun 2005 berjumlah sebesar US$. 41.06 milyar dan tahun 2006 sebesar US$. 52.3 milyar.

Setelah mengalami pembahasan yang cukup alot sejak tahun 2006, ASEAN akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan  ASEAN Comprehensive Investment  Agreement (ACIA).  Draft ACIA dimaksud telah dibahas dan di-endorse pada Pertemuan ke-40 ASEAN Economic Ministers (AEM) tahun 2008. Diharapkan ACIA akan dapat ditandatangani pada KTT ke- 14 ASEAN mendatang di Chiang Mai, Thailand, Desember 2008. Dengan ditandatanganinya ACIA, diharapkan akan dapat menjadikan ASEAN menjadi wilayah yang sangat kompetitif untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI) serta mendukung realisasi ASEAN Economic Community.

    Subscribe to receive free email updates: