Hak Persekutuan Atas Tanah (hak pertuan)
Hak persekutuan dinamakan oleh Prof. Van Vollenhoven beschikkigsrect’ prof. Mr. R. Supomo menamakannya hak pertuan.
Hak pertuan ini berakibat ke dalam dan keluar. Hak pertuan itu berkait ke dalam pertama sebagai berikut : ia membolehkan kepala persekutuan dan anggota-anggotanya untuk menarik keuntungan dari tanah dan segala yang tumbuh dan hidup di atas tanah itu (mengolah tanah itu, mendirikan tenpat kediaman, mengembala ternak, mengumpulkan bahan makanan, berburu dan memancing). Akan tetapi harus dikemukakan, bahwa kebanyakan lingkungan hukum hak untu menarik keuntungan dari tanah persekutuan itu hanya diakui sekedar dipergunakan untuk keluarga dan diri-sendiri. Jadi hak untuk mengumpulkan secara tak terbatas tidak diakui, jika pengumpulan demikian bertujuan untuk membentuk persediaan dagang.
Kedua, hak pertuan itu kedalam ternyata seperti berikut ; jika dalam menggunakan hak untuk menarik keuntungan dari tanah yang digunakan dari tanah itu digunakan dengan mengolah atau mengadakan persipaan untuk mengolahnya. Maka timbul hubungan hak perseorangan itu tetap terkekang di dalam masyarakat atas tanah itu. Hal ini ternyata dari tetapnya ada campur tangan masyarakat terhadap pemakaian dan kemungkinan perpindahan hak-hak perseorangan itu. Bahwa umpamanya; untuk perpindahan hak, oleh penjualan atau pewarisan tanah, dibutuhkan bantuan (persetujuan) dari persetujuan tersebut (kepala-kepalanya) bahwa tanah, yang telah ditinggalkan para pengelolanya, jatuh kembali ke bawah kekuasaan persekutuan itu ia dapat mengambilnya dengan begitu saja.
Ketiga, hak pertuan itu ke dalam ternyata dari yang berikut : persekutuan dapat menetapkan atau menyediakan tanah itu untuk keperluan umum persekutuan itu. Demikianlah umpamanya, tanah dapat ditetapkan untuk tanah perkuburan umum, untuk padang ternak bersama, untuk pekarangan mesjid atau sekolah, untuk tanah jabatan (bengkok) sebagai hadiah kepada para pembesar masyarakat itu dan sebagainya.
Hak pertuan ke luar dari masyarakat itu ternyata dari adanya :
1. Larangan terhdap orang luaran untuk menarik tungan dari tanah itu, kecuali dengan izin dan sesudah membayar uang pengakuan (recognitie). Para warga yang mengumpukan hasil tanah untu maksud dagang biasanya diperlukan sebagai orang luaran.
2. Larangan, pembatasan atau berbagai peraturan yang mengikat orang-orang untuk mendapatkan hak-hak perseorangan atas tanah pertanian. Untuk berbagai lingkungan hukum dapat disebutkan sebagai pernyataan hak pertuan (sebagai imbangan kewajiban hukum); tanggung jawab dari persekutuan itu terhadap delik-delik berat yang telah terjadi di atas daerah itu, jika yang bersalah tak dapat diketamukan.
Hak-hak Perseorangan Atas Tanah
Jadi hak-hak perseorangan atas tanah dibatasi oleh hak pertuan, merupakan timbalannya. Kedua hak itu tentu menentukan, batas membatasi. Dalam uraian kita ini kedua hak itu kita tinjau dari sudut orang, yaitu dari segi seorang warga persekutuan.
Maka di tempat paling atas haruslah ditempatkan hak milik. Hak milik ini memberikan kepada pemiliknya, di dalam batas-batas yang ditentukan oleh hak pertuan, kebebasan penuh atas tanah. Oleh hak itu ia memperoleh hak untuk melakukan segala transaksi, yaitu tanah itu boleh dijualnya, digadaikan atau dihubungkannya secara lisan kepada hutangnya atau diturunkannya kepada ahli warisnya.
- Hak keuntungan jabatan
- Hak menarik hasil
- Hak wenang pilih
Kedua, ialah hak pengolahan.
Ketiga, ialah hak yang diperoleh si pengolah.
Perpindahan Hak-hak Atas Tanah
Di sini akan kita bicarakan perpindahan hak-hak atas tanah, yang menyebabkan tanah berpindah tangan.
Ini mungkin terjadi oleh :
- Penjualan atau Pertukaran
- Gadai
- Mempersewakan tanah dengan pembayaran sewa di muka.