Pengertian Kredit

Pengertian Kredit 
Kata kredit berasal dari bahasa latin “creader”yang berarti percaya atau to believe atau to trust dengan demikian istilah kredit memiliki arti khusus yaitu meminjamkan uang atau penundaan pembayaran, dimana dasar pemikiran persetujuan pemberian kredit oleh suatu lembaga keuangan kepada seseorang atau kelompok dan atau badan berlandaskan kepercayaan. Bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, kredit berarti memberikan nilai ekonomi kepada seseorang atau badan uasaha berlandaskan kepercayaan saat ini.

Menurut undang-undang Nomor 10 tahun 1998 pada pasal 1 memberikan pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan simpan meminjam antara pihak koperasi dan pihak kedua yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunsi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Secara umum kredit diartikan sebagai suatu kegiatan peminjaman sejumlah modal oleh pemilik modal kepada pengguna modal dalam hal ini terdapat unsur kepercayaan berupa keyakinan diberikan kepada penerima kredit bahwa pinjaman yang disepakati bersama akan terlaksana dengan baik. Selain unsur kepercayaan, ada unsur waktu yang merupakan suatu periodik yang memisahkan saat pemberian kredit dan penerimaan kredit.

Menurut OP.Simorangkir, (1991 : 100) kredit adalah pemberian prestasi dalam bentuk uang atau barang dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang dewasa ini kehidupan moderen adalah prestasi uang. maka taransaksi kredit menyangkut uang sebagai alat kredit yang menjadi pembalasannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 pada pasal 1 ayat 12 “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara kreditur dan pihak lain yang dapat mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan. (Budi Untung, 2000 : 1).

Muchdarsyah Sinungan, (1991 : 3) mengemukakan bahwa kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang disertai dengan suatu kontrak prestasi tanpa bunga.

Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kredit merupakan ikatan perjanjian yang disertai dengan dokumen-dokumen legal antara pihak pemberi kredit sebagai pihak kreditur dan pihak lain sebgai pihak peminjam atau debitur yang menerima suatu prestasi yang berupa uang atau jasa-jasa pengembalianya dilakukan pada waktu tertentu yang telah ditetapkan pada masa yang datang dengan memperhitungkan tingkat resiko tertentu dan balas jasa bunga sebagai kontra prestasi yang merupakan pendapat bagi pihak debitur. Oleh karena itu ada 4 (empat) kredit yang digambarkan sebagi berikut : (H. Budi Untung, 2000 : 2) 
Kredit

Intisari dari kredit adalah unsur kepercayaan, dilihat dari pihak kreditur, kegiatan kredit adalah untung mengambil keuntungan dari modal dengan mengambil keuntungan dari modal dengan mengambil kontraprestasi, sedangkan dipandang dari segi debitur, kegiatan kredit adalah adanya bantuan dari kreditur untuk menutup kebutuhan berupa prestasi. Hanya saja antara prestasi dengan kontra prestasi tersebut ada suatu masa yang memisahkanya sehingga mengakibatkan adanya resiko yang berupa ketidak tentuan oleh karenaya diperlukan suatu jaminan dalam pemberian kredit.

1. Kepercayaan berarti bahwa pemberi kredit dalam memberi kredit yakin bahwa prestasi yang diberikanya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
2. Tenggang waktu yaitu waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang datang.
3. Degree of risk (resiko) yang akan dihadapi sebagai berikut adanya jangka waktu yang memisakan antara pemberi prestasi dan kontra prestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin panjang jangka waktu keredit yang diberikan maka semakin tinggi pula tingkat resikonya,sehingga terdapat unsur ketidak tentuan yang tidak dapat diperhitungkan.
4. Prestasi atau obyek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang, maka transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.

Juli Irmayanto, (1997 : 6) mengemukakan bahwa penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Sugiarto, (1992 : 29) mengemukakan bahwa kredit adalah peminjaman sejumlah uang oleh pengguna dana dari kreditur atau pemilik dana untuk digunakan sebagai modal dalam penggabungan usaha dan atau memperbaiki pembangunan ekonomi.

Budiarto, (1995 : 47) mengemukakan bahwa kredit merupakan upaya perolehan sejumlah modal dalam bentuk uang digunakan dalam investasi dan modal kerja.

Menurut Mulyadi, (1993 : 38) mengemukakan bahwa “kredit merupakan tindakan yang dilakukan untuk memperoleh dana dengan cara meminjam dari pemilik modal dan akan mengembalikan dengan tingkat bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu pula”. 

Menurut Alma Wijaya, ( 1998 : 42) mengemukakan bahwa kredit merupakan hutang yang diterima oleh nasabah dari bank untuk modal kerja dan investasi. Kredit dikeluarkan oleh pemberi kredit dengan didasarkan pada kebijakan moneter yang berlaku pada bank tersebut sehingga jumlah uang yang diberikan oleh kreditur dan disesuaikan dengan kemampuan pengembalian dana tersebut dari nasabah penerima kredit.

Menurut Ahmad Rizal, ( 1992 : 12 ) bahwa jenis penggunaan merupakan pinjaman yang diberikan berdasarkan tujuan penggunaan kredit yang bersangkutan sesuai perjanjianya. Sedang jangka waktu merupakan kredit yang diberikan atas dasar batas waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit. Kredit jenis ini terdiri dari kredi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Kredit jangka pendek yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun, kredit jangka menengah yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai 3 tahun. sedangkan kredit jangka panjang yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.

Golongan debitur yang menrimanya merupakan kredit yang diberikan kepada debitur berdasarkan keperluan pembiayaan. Cara penarikan dan pelunasan kredit merupakan kredit kredit yang diberikan kepada debitur dimana cara penaksiran dan pelunasan kredit tersebut dipersyratkan dalam perjanjian kredit serta dokumen-dokumen legal.

Subscribe to receive free email updates: