Krim (Tawar) dan Sejenisnya, Termasuk Semua Krim Atau Krim Tiruan Berbentuk Cair, Semicair, atau Semipadat.
Krim
Definisi :
Krim adalah produk susu kaya lemak susu yang diperoleh dengan proses pemisahan yang memisahkan lemak susu dari komponen susu lainnya.
Persyaratan minimum:
Kadar lemak susu tidak kurang dari 36%.
Krim Pasteurisasi
Definisi :
Krim pasteurisasi adalah krim yang telah mengalami proses pemanasan dengan metode Holding atau High Temperature Short Time (HTST). Dapat ditambahkan bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Persyaratan minimum:
o Uji reduktase: warna biru metilen tidak hilang dalam waktu kurang dari 5 jam;
o Uji fosfatase : kandungan p-nitrofenol tidak lebih dari 10 mg per ml;
o Dapat mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Krim “Whipping” atau “Whipped” atau Krim Rendah Lemak yang Disterilkan atau secara UHT
Whipped Cream
Definisi :
Whipped cream adalah produk yang diperoleh dengan proses whipping terhadap krim standar. Produk berisi lemak susu tidak kurang dari 36%. Nama whipped cream tidak boleh digunakan untuk produk selain yang dibuat dengan proses whipping terhadap krim. Dapat ditambahkan gula atau bahan tambahan pangan yang diizinkan, misalnya perisa.
Persyaratan minimum:
Kadar lemak susu tidak kurang dari 36%.
Krim Rendah Lemak
Definisi :
Krim rendah lemak adalah krim yang berisi lemak susu 18% hingga 34%. Produk dipasteurisasi atau ultra pasteurisasi. Dapat mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Persyaratan minimum:
Kadar lemak susu tidak kurang dari 18% dan tidak lebih dari 34%.
Half and Half
Definisi :
Half and half adalah produk susu yang terdiri dari campuran susu dan tidak kurang dari 10,5% krim, dengan kadar lemak susu tidak kurang dari 18%. Produk ini dipasteurisasi atau ultra pasteurisasi dan dapat dihomogenisasi, dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan yang diizinkan dan gula.
Persyaratan minimum:
Kadar lemak susu tidak kurang dari 18% dan tidak lebih dari 34%.
Krim “Whipping” (Whipping Cream ) Rendah Lemak
Definisi :
Krim “whipping” (whipping cream) rendah lemak adalah produk yang mengandung lemak 30% hingga 36%. Produk dipasteurisasi atau ultra pasteurisasi. Dapat mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Persyaratan minimum:
Kadar lemak susu tidak kurang dari 30% dan tidak lebih dari 36%.
Krim yang Digumpalkan
Berbagai jenis krim yang diasamkan dan dikentalkan dengan enzim.
Krim Asam
Definisi :
Krim asam adalah produk yang diperoleh dari pengasaman krim yang telah dipasteurisasi, dengan menggunakan bakteri asam laktat dan dikentalkan dengan enzim.
Bahan lain yang dapat ditambahkan:
1) Bahan tambahan pangan yang diizinkan untuk memperbaiki tekstur, mencegah sineresis, memperpanjang umur simpan, sebagai pemanis dan perisa;
2) Sodium sitrat dengan jumlah yang tidak lebih dari 0,1% dapat ditambahkan sebelum penambahan kultur sebagai prekursor flavor;
3) Rennet;
4) Pemanis yang diizinkan; dan
5) Garam.
Persyaratan minimum:
o Kadar lemak susu tidak kurang dari 18%;
o Jika ditambahkan pemanis nutrisi atau gula atau perisa yang bersifat sebagai bahan pengisi, maka kadar lemak susu tidak kurang dari 18% dari berat produk setelah dikurangi kadar gula, dan bahan pengisi yang ditambahkan tidak kurang dari 18% atau kadar lemak susu tidak kurang dari 14,4% dari berat produk;
o Total asam tertitrasi (sebagai asam laktat) tidak kurang dari 0,5%.
Krim Asam yang Diasamkan
Definisi :
Krim asam yang diasamkan adalah produk yang diperoleh dengan mengasamkan krim yang telah dipasteurisasi dengan menggunakan asam yang sesuai dan diizinkan, dengan atau tanpa penggunaan bakteri asam laktat. Jika ditambahkan pemanis nutrisi atau gula atau perisa yang bersifat sebagai bahan pengisi, kadar lemak susu tidak kurang dari 18% dari berat produk setelah dikurangi kadar gula dan bahan pengisi yang ditambahkan atau kadar lemak susu tidak kurang 14,4% dari berat produk.
Bahan lain yang dapat ditambahkan:
1) Bahan tambahan pangan yang diizinkan untuk memperbaiki tekstur, mencegah sineresis, memperpanjang umur simpan, pemanis dan perisa;
2) Sodium sitrat dengan jumlah yang tidak lebih dari 0,1% dapat ditambahkan sebelum penambahan kultur sebagai prekursor flavor;
3) Rennet;
4) Pemanis yang diizinkan; dan
5) Garam.
Persyaratan minimum:
o Kadar lemak susu tidak kurang dari 18%;
o Total asam (sebagai asam laktat) tidak kurang dari 0,5%;
o Jika produk diberi pemanis nutrisi atau gula atau perisa yang bersifat sebagai bahan pengisi maka kadar lemak susu tidak kurang dari 14,4%;
o Total asam tertitrasi (sebagai asam laktat) tidak kurang dari 0,5%.
Krim Tiruan
Krim Tiruan
Definisi :
Krim tiruan adalah produk pengganti krim yang merupakan produk emulsi lemak dalam air yang dibuat dari minyak nabati yang dihidrogenasi dengan penambahan bahan tambahan pangan yang diizinkan. Serupa dengan krimer bukan susu pada kategori 01.3.2 tetapi digunakan untuk tujuan lain.
Persyaratan minimum:
Kadar lemak tidak kurang dari 36%.