Pemecatan dan pemberhentian kerja

Jika terjadi PHK secara sepihak dari pihak kentor, maka harus dilandasi alasan yang rasional (masuk akal). Jika diberhentikan tanpa alasan yang jelas, segeralah konsultasikan hal ini pada kantor supervisor standar perburuhan atau loket konsultasi di kalangan buruh.

(1) Pemecatan tanpa pemberitahuan
Jika hendak melakukan pemecatan kerja terhadap pekerja, harus dilakukan pemberitahuan setidaknya 30 hari sebelum hari pemecatan. Jika tindakan pemecatan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka pihak kantor harus memberikan pesangon sebanyak lebih dari gaji 30 hari sebagai ganti / tunjangan tanpa pemberitahuan.

(2) Keputusan yang ditetapkan dalam kontrak kerja
Pihak kantor tidak dapat melakukan pemberhentian pekerjaan di tengah-tengah jangka waktu kontrak kerja. Meskipun pihak kantor terpaksa memberhentikan para pekerjanya, pemberitahuan pemberhentian kerja harus dilaksanakan setidaknya 30 hari sebelumnya. Pihak kantor juga harus memberikan uang pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan tersebut.

(3) Jika ada ketidak puasan terhadap pemecatan
Jika ada rasa tidak puas terhadap pemecatan yang dilakukan, maka sampaikanlah ketidak puasan tersebut kepada pihak kantor yang mempekerjakan Anda. Akan sangat penting untuk menegaskan alasan pemecatan atau peletakan jabatan.

Jika Anda tidak puas dengan alasan dari pihak kantor, silakan berkonsultasi dengan pusat perburuhan atau hubungi pengacara yang bisa dipercaya. Anda juga dapat melakukan konsultasi dengan kantor supervisor mengenai standar perburuhan dan terhadap pelanggaran Undang-Undang standar perburuhan.

Berhenti kerja
Jika Anda menerima tawaran berhenti kerja atau hendak mengajukan surat pengunduran diri, dan hal ini disetujui oleh pihak kantor, maka akan diadakan kontrak persetujuan mengenai penghentian hubungan kerja.
Untuk orang-orang yang tidak menetapkan jangka waktu kontrak kerjanya, biasanya kantor akan melakukan pemecatan atau menganjurkan orang-orang tersebut untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Jika sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka secara otomatis selama dua minggu dari penyerahan surat tersebut, orang yang bersangkutan dapat langsung berhenti dari perusahaan. Namun untuk orang yang telah mempunyai ikatan jangka waktu kontrak kerja, mereka tidak dapat berhenti kerja tanpa alasan yang jelas.

Pada dasarnya, Anda tidak dapat mencabut kembali keputusan pengunduran diri setelah pihak kantor memberi persetujuan terhadap pengunduran diri Anda. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam membuat keputusan berhenti kerja.

Jika sudah berhenti bekerja, mantan pekerja / buruh dapat meminta upah yang belum dibayarkan dalam waktu seminggu setelah keluar kerja. Jika ada uang tabungan atau uang simpanan, maka uang itu adalah sepenuhnya merupakan hak dari para pekerja. Mantan pekerja harus mengembalikan seragam karyawan, kartu karyawan dan kartu asuransi kesehatan kepada pihak kantor dalam waktu satu bulan sesudah berhenti kerja.

Subscribe to receive free email updates: