Kontrak perburuhan adalah kontrak yang dibuat untuk setiap pekerja mengenai sistem penggajian. Dalam surat ini harus mencantumkan pasal-pasal mengenai upah kerja dan juga jam kerja. Jika tidak dibuat surat kontrak kerja ( hanya kontrak secara lisan ), maka biasanya akan timbul masalah di kemudian hari. Sehingga perlu untuk membuat surat kontrak kerja secara rinci. Apabila surat kontrak kerja ditulis dalam bahasa Jepang, mintalah pihak penerjemah Anda untuk menerjemahkan surat itu ke dalam bahasa negeri asal Anda agar diketahui isi dari surat kontrak tersebut.
Yang harus tertulis di dalam surat kontrak kerja
(1) Jangka waktu kontrak kerja
(2) Tempat bekerja dan apa pekerjaannya
(3) Jam kerja, lembur, waktu istirahat, dan libur
(4) Keputusan upah / gaji yang ditetapkan, cara perhitungan pembayaran gaji, pembayaran gaji, dan kenaikan gaji
(5) Pemberhentian kontrak kerja
Akan lebih baik jika Anda membaca secara seksama mengenai kebijakan-kebijakan yang ada di kantor tempat Anda bekerja.
Catatan 1 Tanyakan hal ini pada kantor pemerintahan kota dan badan konsultasi penempatan kerja setempat. Konsultasikan juga dengan pihak penerjemah yang dapat berkomunikasi dalam bahasa Jepang dengan baik.
Catatan 2 Hal tersebut di atas adalah berdasarkan data yang ada hingga Juli 2002. Harap diperhatikan karena ada kemungkinan terjadi perubahan sistem.