Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi

Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi 
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan.

Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.

Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.

Jenis Koperasi
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa

Penjenisan Koperasi Tersebut Sesuai Dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.

2. Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota. 

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
- Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
- Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
- Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.

4. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
- Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
- Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
- Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5. Koperasi Jasa 
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
- Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
- Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
- Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.

Pembentukan Koperasi
Dasar Pembentukan 
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
1. Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

Persiapan Pembentukan Koperasi
1. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Rapat Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
3. Yang disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai kenggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahnya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.
7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir.

Subscribe to receive free email updates: