Pengesahan Atau Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pengesahan Atau Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi 
Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
1. Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan sacara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sebagai berikut :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah untuk koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi dari berbagai propinsi.
b. Kepala Kanwil Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa Kabupaten/Kodya dalam wilayah propinsi yang bersangkutan serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi, dan kedudukan/domisili koperasi yang bersangkutan berada di lingkungan propinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah berkedudukan;
c. Kepala Kantor/Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kodya yang bersangkutan.

2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
a. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup. Bentuk akta pendirian Koperasi tersebut sebagaimana lampiran
b. Berita acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada;
c. Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya jumlah yang telah disetor berupa kwitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank apabila jumlah modal yang telah disetor tadi disimpan di bank.
d. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Rencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah rencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secara ekonomi yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
3. Pejabat yang berwewenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendiri dan lampirannya sebagaimana dimaksud huruf b telah lengkap dipenuhi. Persyaratan untuk mendirikan Koperasi Sekunder seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 atau sama dengan 1,2,3 dan 4 di atas.

Namun untuk persyaratan dimaksud perlu ditambah dengan surat kuasa dari Koperasi yang bermaksud mendirikan Koperasi Sekunder.

Selain surat kuasa perlu dilampirkan foto copy pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan nomor Badan Hukum Koperasi yang akan mendirikan Koperasi Sekunder pada daftar nama pendiri.

4. Penelitian anggaran dasar Koperasi
a. Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap materai anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
b. Materai anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c. Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materai anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menyatakan persetujuan dan segera memproses permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut.
d. Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi anggaran dasar Koperasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.

5. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
a. Apabila Pejabat yang berwenang berpendapat bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka Pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi, dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM, atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PKM atau Sekretaris jenderal departemen Koperasi, PKM atas nama Menteri Koperasi, PKM.
b. Pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
c. Nomor dan tanggal Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan Hukum Koperasi.
d. Surat Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b dihimpun dengan cara dicatat dalam Buku Daftar Umum, setiap pendiri dapat memperoleh salinan akta pendirian Koperasi dari Departemen Koperasi, PKM
e. Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut diumumkam dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM
f. Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Keputusan ditetapkan.
g. Dengan pegesahan akta pendirian tersebut, akta pendirian koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri atau kuasanya dan yang tidak bermeterai disimpan oleh Pejabat yang berwenang sebagai pertinggal.
h. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendiri yang telah disyahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan Pejabat yang berwenang yang dianggap benar.

6. Penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi
a. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pengesahan secara lengkap.
b. Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
c. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
− Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
− Berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.
− Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
− Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Lampiran yang diajukan tersebut adalah lampiran yang sudah diperbaiki sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.
d. Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut kepada pendiri atau kuasanya.
e. Pejabat yang berwenang memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
f. Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut diterima, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan.
g. Apabila ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.

7. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan terakhir.
a. Apabila Pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a dan b atau 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud butir 4 huruf e, maka akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
b. Dengan demikian pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut harus disetujui dan diberikan pengesahan dengan surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi.
c. Selama permintaan akta pendirian koperasi akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
d. Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi.

Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tinadakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Subscribe to receive free email updates: