Jenis-Jenis Kredit

Jenis-Jenis Kredit 
Kredit terdiri dari beberapa jenis, bila dilihat dari berbagai sudut pandang, dalam hal ini macam atau jenis kredit yang ada juga tidak bisa dipisahkan dari kebijaksanaan perkreditan yang digariskan sesuai dengan tujuan pembangunan. Pada mulanya kredit didasarkan atas dasar kepercayaan murni yaitu berbentuk kredit perorangan karena kedua bela pihak saling mengenal. Dengan berkembangnya waktu, maka bekembang pula unsur-unsur lain yang menjadi landasan kredit, sehingga berkembang berbagai jenis kredit. (Budi Untung, 2000: 4-5).

Dari segi lembaga pemberi kepada penerima kredit yang menyangkut struktur pelaksanaan kredit di indonesia, maka jenis kredit dapat digolongkan sebagi berikut : (Budi Untung, 2000: 5 )
1. Kredit perbankan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha.
2. Kredit likuidasi yaitu kredit yang diberikan oleh Bank sentral kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
3. Kredit langnsung, kredit ini diberikan oleh Bank Indonesia kepada lembaga pemerintah.

Dari segi tujuan penggunaanya kredit dikelompokan menjadi :
1. Kredit kumulatif yaitu kredit uang diberikan oleh bnak pemerintah atau bank swasta kepada perorangan untuk pembiayaan keperluan konsumsinya.
2. Kredit produktif yaitu terbagi atas 2 makna :
a. Kredit investasi adalah kredit yang ditujukan untuk pembiayaan modal tetap, berupa peralatan produksi,gedung dan mesi-mesin.
b. Kredit eksploitasi yaitu kredit yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan dan usaha akan modal kerja yang berupa, persediaan bahan baku, persediaan produk akhir, barang dalam proses serta piutang.
c. Perpaduan antara kredit konsumtif dan kredit produktif.


Analisa Pemberian Kredit
Pemberian akan dilaksanakan oleh kreditur setelah dilakukan analisis permohonan kredit yang diajukan oleh debitur pemberian kredit ini juga tergantung dari jenis dan fungnsi kredit yang akan tersedia (Dahlan, (1992 : 13)

Kredit pada awal perkembanganya mengarahkan fungsinya untuk merangnsang kedua bela pihak untuk tujuan pencapaian kebutuhan baik dalam bidang usaha maupun untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun pihak yang memberi kredit secara material dan harus mendapatkan rentabilitas berdasarkan perhitungan yang wajar dari modal yang dijadikan obyek kredit dan secara spiritual mendapatkan kepuasan karena dapat membantu pihak lain untuk mencapai kemajuan.

Secara garis besar fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian perdagangan dan keuangan yaitu sebagai berikut : (Bambang, 1997 : 86) 
1. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
2. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
3. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
4. Kredit adalah salah satu stabilitas ekonomi
5. Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat
6. Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional

Pada mulanya kredit didasarkan atas kepercayaan yaitu berbentuk kredit perorangan karena kedua bela pihak saling mengenal dengan berkembangannya waktu, maka berkembang juga unsur-unsur lain yang menjadi landasan kredit sehingga berkembang berbagai jenis kredit (Djarwanto, 1996 : 16)

Dari segi lembaga pemberi dan penerima kredit yang menyangkut pelaksanaan kredit di Indonesia, maka jenis kredit dapat digolongkan menjadi : (siagian, 1996 : 20) 

1. Kredit perbankan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha dan konsumsi.Kredit ini diberikan oleh bank pemerintah atau bank swata kepada dunia usaha guna membiayai sebagian kebutuhan permodalan dan atau kredit dari bank kepada indifidu untuk membiayai pembelian kebutuhan hidup yang berupa barang maupu jasa.
2. Kredit likuiditas yaitu kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada bank-bank yang beroprasi di Indonesia yang selanjutnya digunakan sebagai dunia usaha untuk membiayai kegiatan perkreditan.
3. Kredit langsung merupakan kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada lembaga pemerintah, atau semi pemerintah misalnya Bank Indonesia memberikan kredit langnsung kepada bulog dalam rangka pelaksanaan program pengadaan pangan atau pemberian kredit langnsung kepada pertanian atau kepada pihak ketiga lainya.

Dalam menanggapi permohonan kredit, pihak bank melakukan evaluasi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan calon debitur dalam menjalankan kewajibanya. Hal ini damaksudkan untuk menghindari (memperkecil) resiko yang mungkin timbul dan memastikan bahwa kredit yang diberikan akan aman, artinya baik kredit maupun bunganya dapat dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati. Metode penilaian/analisa yang bisa dipakai. (AlmaWijaya, 1998 : 12).

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk menganalisis suatu kelayakan kredit harus mengacu pada konsep 5 C yang antara lain : 
1. Character: karakter calon debitur menjadi bahan pertimbangan dalam menyetujui permohonan kredit guna menghindari resiko yang kurang menguntungkan.
2. Capasity: yaitu penilaian mengenai kemapuan calon debitur untuk mengelola perusahaan agar mendatangkan kesuksesan dan keuntungan untuk melunasi kreditnya
3. Capital: modal dalam hal ini analisis kredit akan menilai kondisi harta atau kekuatan finansial perusahaan yang digunakan 
4. Colateral: yaitu jamina yang dapat digunakan oleh debitur untuk menjamin kredit yang diperoleh
5. Condition: kondisi ekonomi merupakan faktor eksternal yang mrnunjukan keadaan ekonomi secara umum dan pengaruhnya terhadap kemampuan perusahaan calon debitur dan atau debitur dalam melunasi kreditnya yaitu batasan-batasan atau hambatan-hambatan yang memungkinkan seseorang melakukan bisnis dari suatu tempat walaupun prinsip 5 C sudah terpenuhi.

Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur perkreditan adalah rangkaian kegiatan pemberian kredit yang terkoordinir dilakukan berulang ulang untuk melaksanakan aktivitas perusahaan. Proses permohonan kredit simpan pinjam dapat digambarkan sebagi berikut :

Skema  Proses Permohonan Kredit


Adapun penyajian konteksnya adalah suatu langkah-langkah yang berurutan yang harus ditangani oleh perusahaan yaitu :
1. Tahap permohonan kredit mencakup:
a. Permohonan baru untuk mendapatkan satu jenis kredit
b. Permohonan tambahan suatu kredit yang sedang berjalan
c. Permohonan perpanjangan/pembaruan masalah kredit yang telah berakhir jangka waktunya
d. Permohonan-permohonan lainya untuk perubahan syarat-syarat kredit yang sedang berjalan, antara lain penukaran jaminan, perubahan jadwal angnsuran dan lain sebagainya

2. Tahap Analisa Kredit
Maksud dari analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi : 
a. Mempersiapakan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek untuk mengetahui kemungkinan dapat tidaknya dipertimbangkan suatu permohonan kredit
b. Menyusun laporan analisa yang diperlukan, sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dan permohonan kredit anggota.

3. Tahap keputusan atau menolak permohonan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan keputusan adalah setiap tindakan pejabat yang berdasarkan wewenangnya berhak mengambil keputusan berupa menolak atau menyetujui permohonan kredit.

4. Tahap administrasi kredit
Pada prinsipnya pengertian dari administrasi kredit adalah suatu kegiatan yang memberikan pelayanan terhadap kegiatan pemberian kredit 

5. Tahap pencairan kredit
Pencairan kredit adalah setiap transaksi menggunakan kredit yang telah disetujui oleh perusahaan.

6. Tahap pengawasan kredit
Kegiatan pengawasan merupakan penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan perusahaan yang disalurkan dibidang perkreditan.

7. Tahap pelunasan kredit
Pelunasan kredit adalah dipenuhinya semua kewajiban utang nasabah terhadap perusahaan yang berakibat terhapusnya kegiatan perjanjian kredit.

Subscribe to receive free email updates: