Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Dasar pertanyaan yang dapat diajukan adalah apakah hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional, apakah Hukum Internasional itu merupakan satu sistem dengan Hukum Nasional, manakah yang lebih diutamakan bila terjadi pertentangan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional dan apakah hukum internasional daya berlakunya secara otomatis dalam Hukum Nasional suatu negara (Istanto, ibid; Shaw, ibid).
Hubungan hukum antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional terdapat dua konsep dasar yaitu aplikasi konsep monoisme dan dualisme. Konsep monoisme menyatakan bahwa hukum Internasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum yang keberadaannya adalah harus ada satu dengan yang lain berdasarkan siapa subyek studi Hukum Internasional yaitu Individu. Konsep dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua sistem yang berbeda secara intrinsik tentang yurisdiksi berlakunya kedua hukum tersebut.
Jika terjadi pertentangan diantara keduanya, kedua konsep memberikan alternative solusi yang berbeda. Monoisme menyatakan bahwa urutan fundamental atau postulat dasarnya harus menjadi tolak ukur pengutamaan. Konsep dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional harus diutamakan.