Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila

Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila 

Falsafah Hukum Nasional
Usaha pengembangan falsafah hukum nasional di Indonesia bertumpu kepada 3 konsep dasar, yaitu: 
a. Pemahaman ukum yang bersifat normatif sosiologis yang melihat huku tidak hanya sekumpulan kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu. Sejalan dengan konsep tersebut maka fungsi hukum dalam masyarakat adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, serta sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh.
b. Tujuan hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang sekaligus juga merupakan perwujudan sila-sila Pancasila.
c. Cita-cita falsafah yang telah dirumuskan oleh para pendiri Kenegaraan dalam Konsep Indonesia adalah Negara Hukum dan setiap orang sama di depan hukum, mengandung arti:
1) Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum menentukan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum sebagai kunci kestabilan politik yang berkesinambungan.
2) Persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum menentukan bahwa hukum tidak membeda-bedakan antara orang berdasarkan status, sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan. Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan dan melakukan pembelaan di muka pengadilan.

Dalam pengembangan hukum dan ilmu hukum, falsafah hukum mempunyai peranan penting dalam memberikan dasar dan arahan melalui aspek-aspek:
a. Ontologi, meliputi permasalahan apa hakekat ilmu, apa hakekat kebenaran, dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan.
b. Epistemologi, meliputi berbagai sarana dan tata cara dan sumber pengetahuan untuk mencapai kebenaran atau kenyataan.
c. Aksiologi, meliputi nilai-nilai normatif parameter bagi apa yang disebut kebenaran atau kenyataan dalam konteks dunia simbolik, dan sebagainya.

Pengembangan filsafat hukum nasional harus diarahkan menjadi falsafah hukum Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang juga merupakan dasar falsafah hukum nasional mempunyai sifat imperatif yang tidak saja dijadikan dasar dan arah pengembanganfalsafah hukum nasional kita, melainkan sekaligus juga menjadi acuan dalam penyusunan, membina dan mengembangkan falsafah hukum yang konsisten dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. 

Sehubungan dengan itu, maka falsafah Pancasila melalui tafsiran falsafatinya harus dikembangkan agar mampu menunjukkan nilai-nilai yang aktual dan relevan dengan kemajuan dan mengarahkan kemajuan itu sesuai dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Untuk itu, Pancasila harus tetap terbuka , tidak difahami secara doktriner dan dogmatis tanpa kehilangan substansi falsafahnya ditafsirkan secara kreatif dan dinamis dalam perspektif ke masa kini dan masa depan.

Dalam hubungan dengan perkembangan filsafat hukum nasional, perlu dikembangkan critical mass, yaitu suatu masyarakat akademik yang mau dan mampu menukik ke dalam masalah-masalah yang bersifat falsafati untuk bersikap kritis, radikal, kreatif, dan eksploratif. Dalam suasana yang demikian, maka nilai-nilai falsafati universal perlu digali untuk menentukan unsur-unsur yang relevan bagi sumber hukum pada umumnya dan falsafah hukum pada khususnya. Untuk itu, perlu dikembangkan kondisi yang makin kondusif untuk mengembangkan falsafah hukum Pancasila tersebut.

Sistem hukum nasional yang juga merupakan sistem hukum Pancasila harus merupakan penjabaran dari seluruh sila-sila Pancasila secara keseluruhan.

Mengenai asas persamaan kedudukan di muka hukum ada yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama dalam kondisi yang berbeda adalah sebuah ketidakadilan, sehingga untuk hal-hal tertentu adanya berbagais tudi masih sangat diperlukan.

Hukum dan kekuasaan dalam kenyataan masih sering tidak saling melengkapi antara satu dengan yang lain.

Filsafat Hukum dan Pancasila
Untuk mengetahui keterkaitan antara Pancasila dengan berbagai aliran dalam filsafat hukum, perlu dipahami mengenai hakekat dari Pancasila sampai sedalam-dalamnya. Di dalam mengupas hakekat Pancasila sampai kedalamannya, dapat dipergunakan pendekatan filosofis. Adapun pendekatan filosofis yang digunakan ialah metode dialektis dan analitis. 

Metode deduktif paralel dengan metode sintesis sebagaimana dikemukakan oleh Hegel pada abad XIX (zaman Modern), mengemukakan teorinya yang disebut “Teori Dialektika”. Dalam Teorinya, Hegel berpendapat bahwa proses perkembangan rohani berjalan dialektis, yang menurut Hegel ide-ide saling berlawanan dan sekalian rohani melemah untuk menjadi kesatuan dalam suatu ide baru, yang merangkap kebenaran yang terkandung dalam dua ide tadi. Sebagai contoh, ide tadi berawal daru suatu yang “ada”, kemudian diperkirakan sesuatu yang ada, akan tetapi belum ada secara menyeluruh, yakni ide “menjadi” mempunyai pikiran melalui tesei, anti tesis, dan sintesis, sehingga cara berfikir yang demikian ini disebut dialektis. Hal ini berlangsung secara terus-menerus. Menurut Hegel pula, teori dialektis berlaku tidak hanya bidang logika, tetapi juga dalam bidang realitas, dan yang paling banyak adalah bidang sejarah.

Pancasila yang kita kenal sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Notonegoro yang menggunakan teori Causalis untuk menyelesaikan Pancasila. Teori ini mengatakan bahwa semua yang ada mempunyai sebab, lebih lanjut dikemukakan pula, berdasarkan teori causalis, Pancasila juga dapat dipahami secara mendalam, yaitu:

Pertama, dilihat dari causa materialis, Pancasila berdasar adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Adat kebiasaan di sini ialah adat kebiasaan dalam arti luas yang meliputi adat kebiasaan politik, kewarganegaraan, ekonomi, sosial, dan sebagainya. 

Causa Formalis Pancasila, menurut Notonegoro, ialah anggota BPUPKI, yaitu Soekarno dan Hatta yang kemudian disebut sebagai pembentuk negara. Causa Finalis, Pancasila adalah calon dasar filsafat negara. Hal ini tertuang dalam pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa tujuan dari pidatonya tentang Pancasila ialah untuk merumuskan dasar Indonesia merdeka yang disebut sebagai Filosofische Grondslag. Hal ini dapat juga disebutkan untuk Pancasila dalam Piagam Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 yang selanjutnya dipakai sebagai Pembukaan UUD 1945. Sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Causa Finalis Pancasila ialah dasar filsafat negara, sebab Pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI dimaksudkan sebagai dasar filsafat negara.

Causa Efficient Pancasila ialah PPKI, karena PPKI secara resmi menetapkan Pembukaan UUD 1945 yang berintikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Dengan demikian, causa efficient Pancasila sebagai dasar filasafat negara ialah pembentuk negara Indonesia, dalam hal ini PPKI. 

Pancasila merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dijungkirbalikkan tanpa mengubah inti dari isinya, karena susunan Pancasila berbentuk hirarkis piramidal. Dikatakan hirarkis, karena jika dilihat dari isinya, urut-urutan lima sila tersebut menunjukkan satu rangkaian tingkatan dalam luas dan isinya. Selanjutnya, dikatakan piramidal, karena tiap-tiap sila yang ada di belakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari sila/sisla-sila yang ada di depannya. Penjelasan selanjutnya, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari Kemanusiaan, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial. Sebaliknya, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berperikemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilans osial, demikian seterusnya. Sehingga tiap-tiap sila yang ada di dalamnya terkandung sila-sila lainnya. Kecuali itu, ditegaskan bahwa sila ketuhanan dan kemanusiaan meliputi seluruh hidup manusia dan menjadi dasar dari sila-sila persatuan, kerakyatan, keadilan sosial. Mengenai susunan hirarki Pancasila bahwa nilai-nilai Ketuhanan lebih tinggi dari nilai kemanusiaan, nilai kemanusiaan lebih tinggi daripada nilai kerakyatan, dan nilai kerakyatan lebih tinggi daripada nilai keadilan sosial. Namun mengenai bentuk piramid dapat dijelaskan bahwa tiap-tiap sila yang berada di belakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari sila-sila yang ada di depannya. Jadi kalau diterapkan dalam sila-sila pada Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa sila kemanusiaan merupakan pengkhususan dari sila Ketuhanan, sila kerakyatan merupakan pengkhususan dari sila persatuan Indonesia dan sila keadilan sosial merupakan pengkhususan dari sila kerakyatan.

Pancasila sebagai pandangan hidup, Ideologi Nasional dan Dasar Negara pada esensinya adalah perwujudan dari pelaksanaan hak dan kewajiban individu sebagai anggota masyarakat untuk mengejawantahkan pola perilaku sebagaimana tercermin dalam masing-masing kelima sila tersebut. Demikian pula sebagai bangsa Indonesia dan warga negara. Pancasila dengan dimensinya pada hakekatnya selaras dengan aliran dalam filsafat hukum, yaitu Sociological Jurisprudence, sebagaimana keinginan dan tujuan dari tiga dimensi Pancasila yang bertujuan menciptakan harmoni berupa keserasian pelaksanaan hak dan kewajiban sehingga secra optimal kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat dapat terpenuhi secara tidak memihak, yang oleh Roscoe Pound dikatakan terdapat 3 kepentingan hukum yang perlu mendapat perlindungan, yaitu:
a. Kepentingan Umum.
b. Kepentingan Masyarakat.
c. Kepentingan Individu.

Aliran Sociological Jurisprudence timbuld ari proses dialektika antara positivisme hukum dan mazhab sejarah. Pada aliran Positivisme Hukum, memandang tidak ada hukum kecuali perintah yang diberikan penguasa, sebaliknya Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan berkembang bersama masyarakat. Kedua mazhab tersebut dapat dilihat pada kepentingannya, yaitu: Positivisme mementingkan logika, sedang mazhab Sejarah mengutamakan pengalaman. Namun Sociological Jurisprudence mementingkan keduanya. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi negara, dan dasar negara, terdapat kesamaan dengan mazhab Sociological Jurisprudence, karena adanya kesamaan tujuan yang ingin dicapainya. Seperti yang dikatakan Roscoe Pound yang menganggap hukum sebagai alat untuk rekayasa sosial/masyarakat, dan ini tercermin dalam kelima sila dari Pancasila, yang di dalamnya terkandung cita-cita untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan makmur. Dengan demikian, pencerminan kedua aliran tersebut terdapat kesesuaian dengan apa yang terkandung di dalam UUD 1945, baik pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasannya.

DAFTAR PUSTAKA
Hujibers, Theo, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993 Theo Hujibers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993.

Soehardjo Sastrosoehardjo, Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.

Winandi, Woro & Sri Hartini, Dialektika Hegel dan Sociological Jurisprudence Dalam Filsafat Hukum dan Pancasila, Makalah disampaikan dalam diskusi kelas, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997

Subscribe to receive free email updates: