Ruang Lingkup Farmasi
Farmasi didefinisikan sebagai profesi yang menyangkut seni dan ilmu penyediaan bahan obat, dari sumber alam atau sintetik yang sesuai, untuk disalurkan dan digunakan pada pengobatan dan pencegahan penyakit. Farmasi mencakup pengetahuan mengenai identifikasi, pemilahan (selection), aksi farmakologis, pengawetan, penggabungan, analisis, dan pembakuan bahan obat (drugs) dan sediaan obat (medicine). Pengetahuan kefarmasian mencakup pula penyaluran dan penggunaan obat yang sesuai dan aman, baik melalui resep (prsecription) dokter berizin, dokter gigi, dan dokter hewan, maupun melalui cara lain yang sah, misalnya dengan cara menyalurkan atau menjual langsung kepada pemakai.
Kata farmasi diturunkan dari bahasa Yunani “pharmakon”, yang berarti cantik atau elok, yang kemudian berubah artinya menjadi racun, dan selanjutnya berubah lagi menjadi obat atau bahan obat. Oleh karena itu seorang ahli farmasi (Pharmacist) ialah orang yang paling mengetahui hal ihwal obat. Ia satu-satunya ahli mengenai obat, karena pengetahuan keahlian mengenai obat memerlukan pengetahuan yang mendalam mengenai semua aspek kefarmasian seperti yang tercantum pada definisi di atas.
Bagian I tulisan ini membicarakan ruang lingkup farmasi, termasuk perkembangan orientasi farmasi; sejarah farmasi, farmasi sebagai ilmu dan profesi, karir dan pekerjaan Farmasis, dan pendidikan farmasi. Perkembangan farmasi suatu negara tercermin dalam kurikulum pendidikan tingginya, karena kurikulum pendidikan merupakan gambaran kebutuhan masyarakat akan jenis kemampuan dan keterampilan dalam bidang keahlian tertentu. Oleh karena itu sebagai perbandingan dibicarakan pula pendidikan Farmasis pada beberapa perguruan tinggi diluar negeri.
PERUBAHAN ORIENTASI FARMASI
Mengikuti perkembangan zaman, telah terjadi pula perubahan penekanan pada pengertian dan orientasi farmasi. Pada awalnya profesi farmasi itu dikatakan merupakan seni (arts) dan pengetahuan (science). Hal ini dapat dilihat pada buku teks yang digunakan di perguruan tinggi farmasi pada awal pertengahan abad ke-20, yang antara lain berjudul “Scoville’s The Art of Compounding “ (Seni Meracik Obat), dan “Recepteerkunde” (Ilmu Resep) karangan van Duin, dan van der Wielen. Definisi obat menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 tentang Farmasi :
.. obat yang dibuat dari bahan yang berasal dari binatang, tumbuh-tumbuhan, mineral, dan obat sintetis.
Definisi ini lebih menekankan sumber atau asal diperolehnya obat. Perkembangan farmasi setelah itu berorientasi pada teknologi seperti tergambar oleh buku teks yang populer pada saat itu, dan masih digunakan sampai sekarang : “ Pharmaceutical Technology” oleh Lachman. Dalam Kebijaksanaan Obat Nasional (KONAS, 1980) : …… obat ialah bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
Definisi obat ini lebih ditekankan pada tujuan penggunaannya
Perkembangan farmasi sangat dipengaruhi pula oleh perkembangan orientasi di bidang kesehatan. “World Health Organization” (WHO) yang beranggotakan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, pada tahun 80-an mencanangkan semboyan “Health for All by the year 2000”, yang merupakan tujuan sekaligus proses yang melibatkan seluruh negara untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya, suatu derajat kesehatan yang memungkinkan seluruh anggota masyarakat memperoleh kehidupan yang produktif secara sosial maupun ekonomis. Semboyan tadi dirumuskan melalui suatu konsep bernama “Primary Health Care” dalam konperensi internasional di Alma Atta 1978, sehingga konsep itu dikenal dengan nama Deklarasi Alma Atta. Deklarasi ini merupakan kunci dalam pencapaian tujuan pengembangan sosio-ekonomi masyarakat dengan semangat persamaan hal dan keadilan sosial. Perkembangan terakhir pengembangan di bidang kesehatan pada milenium baru ini ialah konsep “Paradigma Sehat”. Paradigma sehat, bukan paradigma sakit, berorientasi pada bagaimana mempertahankan keadaan sehat, bukan menekankan pada manusia sakit yang sudah menjadi tugas rutin bidang kesehatan. Jadi jelas perkembangan farmasi yang menjadi bagian dari bidang kesehatan, juga harus mengikuti perkembangan yang terjadi di bidang kesehatan.
The American Society of Colleges of Pharmacy (AACP) mendefinisikan farmasi sebagai ”suatu sistem pengetahuan (knowledge system) yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan (health service)”. Memang agak sulit untuk mendefinisikan farmasi secara lengkap, yang bukan saja melihatnya dari aspek asal atau sumber obat, atau tujuan pemakaian obat. Pada Ekspose Perkembangan Ilmu Kesehatan oleh ISFI/IDI di Jakarta bulan Maret 1986 oleh suatu Tim dari Institut Teknologi Bandung telah dikemukakan definisi Farmasi sebagai berikut :
Farmasi pada dasarnya merupakan sistem pengetahaun (ilmu, teknologi dan sosial budaya) yang mengupayakan dan menyelenggarakan jasa kesehatan dengan melibatkan dirinya dalam mendalami, memperluas, menghasilkan dan mengembangkan pengetahuan tentang obat dalam arti dan dampak obat yang seluas-luasnya serta efek dan pengaruh obat pada manusia dan hewan.
Untuk menumbuhkan kompetensi dalam sistem pengetahuan seperti diuraikan di atas, farmasi menyaring dan menyerap pengetahuan yang relevan dari ilmu biologi, kimia, fisika, matematika, perilaku dan teknologi; pengetahuan ini dikaji, diuji, diorganisir, ditransformasi dan diterapkan.
Sebagian besar kompetensi farmasi ini diterjemahkan menjadi produk yang dikelola dan didistribusikan secara profesional bagi yang membutuhkannya.
Pengetahuan farmasi disampaikan secara selektif kepada tenaga profesional dalam bidang kesehatan dan kepada orang awam dan masyarakat umum agar pengetahuan mengenai obat dan produk obat dapat memberikan sumbangan nyata bagi kesehatan perorangan dan kesejahteraan umum masyarakat.
Tidak dapat disangkal bahwa sistem pengetahuan farmasi, karena penerapannya untuk tujuan kesehatan, merupakan bagian yang berarti secara kuantitatif maupun secara kualitatif dalam setiap upaya kesehatan.
Sejarah Perkembangan Farmasi
Sejak dahulu nenek moyang bangsa Indonesia telah mengenal penggunaan obat tradisional (jamu) dan pengobatan secara tradisional (dukun). Pada zaman itu sebenarnya dukun melaksanakan dua profesi sekaligus, yaitu profesi kedokteran, (mendiagnose penyakit) dan profesi kefarmasian (meramu dan menyerahkan obat kepada yang membutuhkannya).
Penggunaan obat dapat ditelusuri sejak tahun 2000 S.M. pada zaman kebudayaan Mesir dan Babilonia telah dikenal obat dalam bentuk tablet tanah liat (granul), dan bentuk sediaan obat lain. Saat itu juga sudah dikenal ratusan jenis bahan alam yang digunakan sebagai obat.Pengetahuan tentang obat dan pengobatan selanjutnya berkembang lebih rasional pada zaman Yunani, ketika Hippocrates (460 S.M.) memperkenalkan metode dasar ilmiah dalam pengobatan. Dalam zaman Yunani itu dikenal pula Asklepios atau Aesculapius (7 S.M.) dan puterinya Hygeia. Lambang tongkat Asklepios yang dililiti ular saat ini dijadikan lambang penyembuhan (kedokteran), sedangkan cawan atau mangkok Hygeia yang dililiti ular dijadikan lambang kefarmasian.
Perkembangan profesi kefarmasian pada abad selanjutnya dilakukan dalam biara, yang telah menghasilkan berbagai tulisan tentang obat dan pengobatan dalam bahasa latin yang hampir punah itu, sampai saat ini dijadikan tradisi dalam penulisan istilah di bidang kesehatan. Perkembangan kefarmasian yang pesat pula telah terjadi dalam zaman kultur Arab dengan terkenalnya seorang ahli yang bernama al-Saidalani pada abad ke-9.
Namun demikian tonggak sejarah yang penting bagi farmasi ialah tahun 1240 di Sisilia, Eropa, ketika dikeluarkan surat perintah raja (edict) yang secara legal (menurut undang-undang) mengatur pemisahan farmasi dari pengobatan. Surat perintah yang kemudian dinamakan ”Magna Charta” dalam bidang farmasi itu juga mewajibkan seorang Farmasis melalui pengucapan sumpah, untuk menghasilkan obat yang dapat diandalkan sesuai keterampilan dan seni meracik, dalam kualitas yang sesuai dan seragam. ”Magna Charta” kefarmasian ini dikembangkan sampai saat ini dalam bentuk Kode Etik Apoteker Indonesia dan Sumpah Apoteker.
PENGETAHUAN, ILMU DAN PROFESI
Semua ilmu adalah pengetahuan, tetapi tidak semua pengetahuan dapat disebut ilmu. Manusia mempunyai perasaan, pikiran, pengalaman, panca indera, intuisi, dan mampu menangkap gejala alam lalu mengabstraksikannya dalam bentuk ketahuan atau pengetahuan; misalnya kebiasaan, akal sehat, seni, sejarah dan filsafat. Apa yang diperoleh dalam proses mengetahui itu dilakukan tanpa memperhatikan obyek, cara (ways of knowing) dan kegunaannya, maka ini dikategorikan dalam ketahuan atau pengetahuan, dalam bahasa Inggris disebut ”knowledge”. Ilmu atau ”Science” ialah pengetahuan yang diperoleh melalui ”metode ilmiah”, yaitu suatu cara yang menggunakan syarat-syarat tertentu, melalui serangkaian langkah yang dilakukan dengan penuh disiplin.
Farmasi Sebagai Sains
Semua bentuk pengetahuan dapat dibeda-bedakan atau dikelompokkan dalam berbagai kategori atau bidang, sehingga terjadi diversifikasi bidang ilmu pengetahuan atau disiplin ilmu, yang berakar dari kajian filsafat, yaitu Seni (Arts), Etika (Ethics), dan Sains (Science). Di satu pihak Farmasi tergolong seni teknis (technical arts) apabila ditinjau dari segi pelayanan dalam penggunaan obat (medicine); di lain pihak Farmasi dapat pula digolongkan dalam ilmu-ilmu pengetahuan alam (natural science).
Dalam tinjauan pengelompokan bidang ilmu atau kategori di atas digunakan kriteria :
1. Obyek ontologis. Di sini ditinjau obyek apa yang ditelaah sehingga menghasilkan pengetahuan tersebut. Sebagai contoh, obyek ontologis dalam bidang Ekonomi ialah hubungan manusia dan benda atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup; obyek telaah pada Manajemen ialah kerja sama manusia dalam mencapai tujuan yang telah disetujui bersama; obyek ontologis pada Farmasi ialah obat dari segi kimia dan fisis, segi terapetik, pengadaan, pengolahan sampai pada penyerahannya kepada yang memerlukan.
2. Landasan epistemologis, yaitu cara atau metode apa yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan tersebut. Contoh landasan Epistemologis Matematika ialah logika deduktif; landasan epistemologis kebiasaan sehari-hari ialah pengalaman dan akal sehat; landasan epitemologis Farmasi ialah logika deduktif dan logika induktif dengan pengajuan hipotesis, yang dinamakan pula metode logiko-hipotetiko-verifikatif.
3. Landasan aksiologis, yaitu mempertanyakan apa nilai kegunaan pengetahuan tersebut. Nilai kegunaan pencak silat, matematika dan farmasi sudah jelas berbeda. Dalam hal ini nilai kegunaan atau landasan aksiologis Farmasi dan Kedokteran itu sama karena kedua-duanya bertujuan untuk kesehatan manusia.
Sebagai ilmu, Farmasi menelaah obat sebagai ”materi”, baik yang berasal dari alam maupun sintesis (sama dengan bidang Kimia dan Fisika) dan menggunakan metode logiko-hipotetiko-verifikatif sebagai metode telaah yang sama seperti digunakan pada bidang Ilmu Pengetahuan Alam. Oleh karena itu, Farmasi merupakan ilmu yang dapat dikelompokkan dalam bidang Sains.
Farmasi Sebagai Profesi
Dari kajian filsafat di atas terlihat bahwa di samping sebagai Ilmu atau Sains, Farmasi meliputi pula pelayanan obat secara profesional. Istilah Profesi dan Profesional saat ini semakin dikaburkan karena banyak digunakan secara salah kaprah. Semua pekerjaan (job, vacation, occupation) dan keahlian (skill) dikategorikan sebagai profesi. Demikian pula istilah profesional sering digunakan sebagai lawan kata amatir.
Menurut Hughes, E.C. :
…..Profesion profess to know better than other the nature of certain matters, and to know better than their clients what ails them or their affairs.
Definisi ini menggambarkan suatu hubungan pelayanan antar-manusia, sehingga tidak semua pekerjaan atau keahlian dapat dikategorikan sebagai profesi.
Menurut Schein, F.H. :…The profession are a set of occupation that have developed a very special set or norms deriving from their special role in society .
Kelompok profesional dapat dibedakan dari yang bukan profesional menurut kriteria berikut :
1. Memiliki Pengetahuan Khusus, yang berhubungan dengan kepentingan sosial. Pengetahuan khusus ini dipelajari dalam waktu yang cukup lama untuk kepentingan masyarakat umum.
2. Sikap dan Prilaku Profesional. Seorang profesional memiliki seperangkat sikap yang mempengaruhi prilakunya. Komponen dasar sikap ini ialah mendahulukan kepentingan orang lain (altruisme) di atas kepentingan diri sendiri. Menurut Marshall, seorang profesional bukan bekerja untuk dibayar, tetapi ia dibayar agar supaya ia dapat bekerja.
3. Sanksi Sosial. Pengakuan atas suatu profesi tergantung pada masyarakat untuk menerimanya. Bentuk penerimaan masyarakat ini ialah dengan pemberian hak atau lisensi (lincense) oleh negara untuk melaksanakan praktek suatu profesi. Lisensi ini dimaksudkan untuk menghindarkan masyarakat dari oknum yang tidak berkompetensi untuk melakukan praktek profesional.
Apabila kriteria di atas diperinci lebih lanjut maka diperoleh sikap dan sifat sebagai berikut :
1. Profesi itu sendiri yang menentukan standar pendidikan dan pelatihannya.
2. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan profesi tertentu harus memperoleh pengalaman sosialisasi menuju kedewasaan yang lebih intensif dibanding mahasiswa pada bidang pekerjaan lain.
3. Praktek profesional secara legal (menurut hukum) diakui dengan pemberian lisensi.
4. Pemberian lisensi dan dewan penilai dikendalikan oleh anggota profesi.
5. Umumnya peraturan yang berkaitan dengan profesi dibentuk dan dirumuskan oleh profesi itu sendiri.
6. Okupasi ini akan berkembang dari segi pendapatannya, kekuasaan, dan tingkat prestise, sehingga dapat menetapkan persyaratan yang lebih tinggi bagi calon mahasiswanya.
7. Praktisi profesi secara relatif tidak dievaluasi dan dikontrol oleh orang awam.
8. Norma-norma praktek yang dikeluarkan profesi itu lebih mengikat dibanding kontrol legal.
9. Anggota profesi sangat erat terikat dan terafiliasi dengan profesinya dibanding dengan anggota okupasi lain.
10. Profesi ini biasanya merupakan terminal, dalam arti tidak ada yang akan beralih ke profesi lain.
VOKASI DAN KARIR DALAM BIDANG FARMASI
Perhatian utama para dokter, dokter gigi dan dokter hewan yang menulis resep ialah pada efek obat pada penderita, nilai terapetika, dan toksiologinya. Para perawat bertugas untuk memberikan obat, tanggap terhadap bentuk sediaan obat, dan terhadap manifestasi toksisnya. Maka ahli Farmasi (Farmasis) itulah satu-satunya ahli mengenai obat. Ia diberikan tanggung jawab legal untuk menangani obat dan pengetahuan segala sesuatu mengenai obat itu adalah tanggung jawab profesinya. Tidak ada program studi lain selain Farmasi yang memberikan dasar-dasar pengetahuan lengkap mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui tentang obat. Jadi hanya seorang Farmasis yang mempunya kompetensi keahlian obat secara lengkap.
Farmasis Komunitas (Community Pharmacist)
Farmasis atau Apoteker memberikan kesan umum bahwa tempat kerja seorang farmasi hanyalah di Apotik, yaitu salah satu tempat pengabdian profesi seorang Apoteker. Seorang Farmasis di Apotik langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga fungsi tersebut dikelompokkan dalam Farmasi Masyarakat (Community Pharmacy). Fungsi Farmasis Masyarakat di Apotik merupakan kombinasi seorang profesional dan wiraswastawan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 25/80 tentang Apotik, bahwa Apotik adalah tempat pengabdian profesi seorang Apoteker, maka makin besar harapan yang diberikan pemerintah kepada para Farmasis, baik dari segi jumlah tenaga farmasi maupun dari segi kemampuan profesionalnya.
Farmasi Rumah Sakit (Hospital Pharmacy)
Farmasi Rumah Sakit ialah pekerjaan kefarmasiaan yang dilakukan di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Fungsi kefarmasian ini yang sudah sangat berkembang di negara maju, juga sudah mulai dirintis di Indonesia dengan pembukaan program spesialisasi Farmasi Rumah Sakit. Jumlah kebutuhan Farmasis di rumah sakit di masa depan akan semakin meningkat karena 3 hal :
1. Faktor pertambahan penduduk.
2. Meningkatnya kebutuhan untuk perawatan yang lebih baik di rumah sakit.
3. Fungsi dan peranan Farmasis Rumah Sakit akan lebih meningkat dalam berbagai aspek mengenai penggunaan dan pemantauan obat.
Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Mata rantai sebagai perantara industri farmasi dan masyarakat dalam hal penyaluran obat ialah Pedagang Besar Farmasi (PBF). Di luar negeri PBF ini mempunyai tenaga Farmasis terdaftar sebagai supervisor disebabkan oleh sifat khas produk yang ditanganinya itu sehubungan dengan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia hanya dipersyaratkan tenaga menengah farmasi (Asisten Apoteker = AA) sebagai penanggungjawab, mengingat belum cukup tersedianya tenaga ahli berpendidikan tinggi.
PBF sangat berperanan sebagai sumber penyalur obat dari berbagai industri farmasi yang secara cepat dapat melayani kebutuhan Farmasis Komunitas (Apoteker) untuk secara cepat pula melayani kebutuhan penderita akan obat. PBF juga mengurangi beban finansial Apoteker dalam hal menyimpan stok obat dalam jumlah besar dan menjembatani kerumitan negosiasi dengan ratusan industri farmasi sebagai produsen obat.
Industri Farmasi
Farmasis di industri farmasi terlibat pula dalam fungsi pemasaran produk, riset dan pengembangan produk, pengendalian kualitas, produksi dan administrasi atau manajemen. Fungsi perwakilan pelayanan medis (medical service representative) atau ”detailman” yang bertugas dan langsung berhubungan dengan Dokter dan Apoteker untuk memperkenalkan produk yang dihasilkan industri farmasi mungkin juga dijabat seorang Farmasis atau tenaga ahli lain. Namun paling ideal apabila fungsi itu dipegang seorang Farmasis atau tenaga ahli lain. Namun paling ideal apabila fungsi itu dipegang seorang Farmasis karena latar belakang pengetahuannya. Saat ini memang tidak banyak Farmasis yang mengisi jabatan ini karena jumlahnya belum mencukupi, dan lebih dibutuhkan di tempat pengabdian profesi yang lain. Peningkatan karir jabatan ini dapat mencapai tingkat supervisor dalam pemasaran produk, dan direktur pemasaran produk dalam organisasi industri farmasi.
Pada unit produksi dan pengendalian kualitas (quality control) industri dipersyaratkan seorang Apoteker. Untuk bidang riset dan pengembangan (R & D = Research and Development) biasanya diperlukan lulusan pendidikan pascasarjana, meskipun bukan merupakan persyaratan.
Instansi Pemerintah
Departemen Kesehatan adalah instansi pemerintah yang paling banyak menyerap tenaga Farmasis, terutama Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Minuman (DitJen POM) dan jajaran Pusat Pemeriksaan Obat (PPOM) dan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (Balai POM) di daerah. Demikian pula Bidang Pengendalian Farmasi dan Makanan pada setiap Kantor Wilayah Dep.Kes dan jajaran Dinas Kesehatan sampai ke Daerah Tingkat II dan Gudang Farmasi. Fungsi utama Farmasis pada instansi pemerintah ialah administrastif, pemeriksaan, bimbingan dan pengendalian. Sejak tahun 2000, telah terjadi perubahan struktur, Direktorat Jendral POM tidak lagi bernaung di bawah Departemen Kesehatan, tetapi menjadi Badan POM yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Demikian pula struktur Balai (besar,kecil) POM di daerah tingkat I, yang langsung berada di bawah Badan POM, tidak berada di dalam Dinas Kesehatan Propinsi. Departemen HANKAM, juga memerlukan Farmasis yang terutama berfungsi pada bagian logistik dan penyaluran obat dan alat kesehatan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan merekrut Farmasis untuk jabatan dosen di perguruan tinggi. Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka fungsi seorang Farmasis ialah dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Persyaratan untuk diterima menjadi dosen akan ditingkatkan menjadi lulusan Pascasarjana, atau mempunyai Sertifikat Mengajar Program PEKERTI/AA (Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional/Applied Approach), yaitu program penataran dosen dalam aktivitas instruksional atau proses belajar mengajar.
Sebagai tenaga kesehatan, seorang Farmasis atau Apoteker diwajibkan untuk mengabdi pada negara selama 3 tahun setelah lulus ujian Apoteker sebelum dapat berpraktek swasta perorangan. Wajib kerja sarjana ini dikenal sebagai Masa Bakti Apoteker (MBA) yang dapat dilaksanakan pada instansi pemerintah seperti tersebut di atas atau penugasan khusus dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan sebagai wakil Menteri Kesehatan di daerah. Dengan dihapuskannya Kantor Wilayah, tugas ini diambil alih Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
Wartawan Farmasi (Pharmaceutical Journalism)
Profesi ini mulai berkembang di luar negeri bagi Farmasis yang memperoleh latihan khusus dalam kewartawanan dan mempunyai bakat menulis dan mengedit. Pekerjaan ini diperlukan oleh instansi pemerintah atau industri farmasi untuk publikasi, mengedit atau menulis tulisan yang berlatar belakang kefarmasian.
Manajemen Perusahaan
Khususnya instansi swasta banyak memerlukan tenaga ahli berlatar belakang kefarmasian dengan berkembangnya organisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk ini diperlukan pendidikan tambahan, misalnya Magister Manajemen (MBA = Master of Business Administration).
PENDIDIKAN KEFARMASIAN
Pendidikan Farmasi, khususnya pendidikan tinggi sering berubah dengan perubahan tuntutan zaman. Pendidikan tinggi secara umum dituntut untuk menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas dan lebih relevan terhadap kebutuhan masyarakat. Khususnya bidang Farmasi di era reformasi ini semakin banyak didirikan perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan pendidikan Farmasi. Demikian pula terjadi pada pendidikan program profesional di bidang kesehatan, yang semakin dituntut mutu lulusan yang tinggi, sehingga Sekolah Perawat, Sekolah Menengah Farmasi, dan lain-lain ditingkatkan menjadi setingkat Akademi (Program D-3 atau D-4), yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Propinsi, dan dikelompokkan dalam Politeknik Kesehatan (POLTEKKES).
Sejarah Perkembangan Pendidikan Farmasi di Indonesia.
Perkembangan pendidikan tinggi kefarmasian di Indonesia dapat dibagi dalam era pra Perang Dunia II, Zaman Pendudukan Jepang dan pasca Proklamasi Kemerdekaan R.I. Sebelum Perang Dunia II, selama penjajahan Belanda hanya terdapat beberapa Apoteker yang berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan Belanda. Tenaga kefarmasian yang dididik di Indonesia hanya setingkat Asisten Apoteker (AA), yang mulai dihasilkan tahun 1906. Pelaksanaan pendidikan A.A. ini dilakukan secara magang ada Apotik yang ada Apotekernya dan setelah periode tertentu seorang calon menjalani ujian negara. Pada tahun 1918 dibuka sekolah Asisten Apoteker yang pertama dengan penerimaan murid lulusan MULO Bagian B (Setingkat SMP). Pada tahun 1937 jumlah Apotik di seluruh Indonesia hanya 37. Pada awal Perang Dunia ke-2 (1941) banyak Apoteker warga negara asing meninggalkan Indonesia sehingga terdapat kekosongan Apotik. Untuk mengisi kekosongan itu diberi izin kepada dokter untuk mengisi jabatan di Apotik, juga diberi izin kepada dokter untuk membuka Apotik-Dokter (Dokters-Apotheek) di daerah yang belum ada Apotiknya.
Pada zaman pendudukan Jepang mulai dirintis pendidikan tinggi Farmasi dengan nama Yukagaku sebagai bagian dari Jakarta Ika Daigaku. Pada tahun 1944 Yakugaku diubah menjadi Yaku Daigaku. Pada tahun 1946 dibuka Perguruan Tinggi Ahli Obat di Klaten yang kemudian pindah dan berubah menjadi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Tahun 1947 diresmikan Jurusan Farmasi di Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Alam (FIPIA), Bandung sebagai bagian dari Universitas Indonesia, Jakarta, yang kemudian berubah menjadi Jurusan Farmasi, Institut Teknologi Bandung pada tanggal 2 Mei 1959.
Lulusan Apoteker pertama di UGM sebanyak 2 orang dihasilkan pada tahun 1953. Saat ini di Indonesia terdapat 8 perguruan tinggi farmasi negeri dan belasan perguruan tinggi swasta.
Sekolah Menengah Farmasi
Dari sejarah perkembangan kefarmasiaan di Indonesia tampak besarnya peranan pendidikan menengah farmasi (Sekolah Asisten Apoteker), khususnya pada saat langkanya tenaga kefarmasian berpendidikan tinggi. Pada saat peralihan sampai dikeluarkannya PP 25 tahun 1980, masih dimungkinkan adanya ”Apotik Darurat” yaitu Apotik yang dikelola oleh Asisten Apoteker yang sudah berpengalaman kerja. Tenaga menengah farmasi ini masih sangat diperlukan dan perperanan, khususnya pada Farmasi Komunitas, baik di Apotik maupun di Rumah Sakit. Dengan bertambahnya tenaga farmasi berpendidikan tinggi, peranan ini akan semakin kecil, sehingga perlu dipikirkan untuk meningkatkan pendidikan AA ini setingkat akademi (lulusan SMA). Mulai tahun 2000, pendidikan menengah ini mulai “phasing out”, ditingkatkan menjadi Akademi Farmasi.
Program Diploma Farmasi
Sejak 1991 telah dirintis pembukaan pendidikan tenaga farmasi ahli madya dalam bentuk Program Diploma (D-III) oleh Departemen Kesehatan, yaitu Program Studi Analis Farmasi. Kebutuhan ini merupakan konsekuensi perkembangan di bidang kesehatan yang semakin memerluka tenaga ahli, baik dalam jumlah maupun kualitas, dan semakin memerlukan diversifikasi tenaga keahlian. Tujuan utama program studi ini ialah menghasilkan tenaga ahli madya farmasi yang berkompetensi untuk pelaksanaan pekerjaan di bidang pengendalian kualitas (quality control). Adapun peranan yang diharapkan dari lulusan program Studi Analis Farmasi ialah: Melaksanakan analisis farmasi dalam laboratorium: obat, obat tradisional, kosmetika, makanan-minuman, bahan berbahaya dan alat kesehatan; di industri farmasi, instalasi farmasi rumah sakit, instansi pengawasan mutu obat dan makanan-minuman atau laboratorium sejenisnya, di sektor pemerintah maupun swasta, dengan fungsi :
Pelaksanaan analisis, pengujian mutu, pengembangan metode analisis dan peserta aktif dalam pendidikan dan penelitian di bidang analisis farmasi.
Program ini diharapkan dapat dikelola oleh perguruan tinggi negeri yang mempunyai fakultas atau Jurusan Farmasi dengan status Program Diploma (D-III). Kemungkinan besar Sekolah Menengah Farmasi di masa yang akan datang dapat ditingkatkan menjadi Program Diploma seperti yang diuraikan di atas. Ramalan kami lebih dari 10 tahun yang lalu, sekarang ini sudah menjadi kenyataan melalui ketentuan yang mengharuskan pendidikan menengah ditingkatkan menjadi Akademi.
Pendidikan Tinggi Farmasi
Perkembangan pendidikan tinggi Farmasi di Indonesia sejak berdirinya perguruan tinggi farmasi yang pertama di Klaten dan Bandung, sampai saat ini terdapat 8 pendidikan tinggi Farmasi negeri dan belasan perguruan tinggi swasta. Menurut catatan tahun 1983 jumlah lulusan Farmasis (Apoteker) di Indonesia 3552 orang, yang merupakan peningkatan sebesar 350% dari jumlah Apoteker di tahun 1966. Proyeksi jumlah Apoteker pada tahun 2000 adalah 6666 orang berdasarkan rasio 1 Apoteker untuk 30.000 jiwa, hanya untuk bidang pelayanan saja. (Rasio yang ideal untuk perbandingan kebutuhan minimum yang lazim diproyeksikan untuk profesi ini di bidang kesehatan ialah 1 : 15.000).
Tantangan pembangunan di bidang kesehatan, khususnya dalam bidang yang merupakan tantangan bagi Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia ialah menghasilkan produk pendidikan tinggi yang memenui Standar Profesi Apoteker (Standard Operating Procedure = SOP) sebagai berikut :
- turut mengupayakan obat yang bekerja spesifik, relatif aman yang dapat meringankan penderitaan akibat penyakit.
- memberikan sumbangan untuk mengungkapkan mekanisme terinci dari fungsi normal dan fungsi abnormal organisme.
- mengupayakan obat yang bekerja spesifik, relatif aman yang dapat memodifikasi penyakit; memulihkan kesehatan; mencegah penyakit.
- Mengupayakan obat yang dapat membantu kebehrasilan intervensi dengan cara lain (bukan obat) dalam upaya kesehatan.
- menciptakan metode untuk mendeteksi sedini mungkin kelainan fungsional pada manusia.
- menggali dan mengembangkan sumber alam Indonesia yang dapat diperbaharui atau pun tidak dapat diperbaharui untuk tujuan kefarmasian.
- menciptakan cara baru untuk penyampaian obat ke sasaran yang harus dipengaruhinya dalam organisme.
- mengembangkan metode untuk menguji, menciptakan norma dan kriteria untuk meningkatkan secara menyeluruh daya guna dan keamanan obat dan komoditi farmasi, maupun keamanan lingkungan dan bahan lain yang digunakan manusia untuk kepentingan kehidupannya.
- membangun sistem farmasi Indonesia dan sistem pengejawantahan profesi farmasi yang efisien dan efektif selaras dengan konstelasi budaya, geografi dan lingkungan Indonesia.
Kurikulum Pendidikan Tinggi Farmasi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun perubahan orientasi Farmasi sebagai ilmu dan profesi juga berkembang mengikuti zaman. Kurikulum Pendidikan Tinggi Farmasi mulai berubah secara drastis pada awal tahun 80-an. Perubahan ini ditandai oleh penerapan Sistem Kredit Semester, penerapan Kurikulum Inti dalam rangka penyeragaman pendidikan tinggi Farmasi di seluruh Indonesia, dan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang dikembalikannya fungsi Apotik sebagai tempat pengabdian profesi Apoteker.
Perkembangan di era sembilan puluhan dimulai dengan terbitnya Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 30/Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, Konsep Link and Match (1993) oleh DepDikBud; dan di sektor kesehatan diterbitkan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Perkembangan terakhir ialah diterbitkannya PP 60/ Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, yang merupakan penyempurnaan PP No.30/Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, dan PP No.61/ Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum. Peraturan Pemerintah yang terakhir ini pada dasarnya memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk penyelenggaraan pendidikan akademik dan profesional, yang disertai akuntabilitas (pertanggungjawaban), melalui akreditasi, yang dilakukan melalui evaluasi, untuk meningkatkan kualitas secara berkelanjutan. (Paradigma Baru Pendidikan Tinggi)
Kebijaksanaan pemerintah yang tertuang dalam berbagai perundang-undangan itu semuanya mengacu pada Tujuan Pembangunan Nasional seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mempengaruhi pula arah, tujuan dan orientasi pendidikan kefarmasian, dan kurikulum pendidikannya.
Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester ialah sistem pengadministrasian pendidikan yang memberikan bobot SKS pada hasil upaya peserta didik maupun pendidik. Untuk Sarjana Farmasi ditetapkan jumlah bobot 114-160 SKS sebagai suatu kebulatan studi yang dapat diselesaikan dalam 9 Semester, dan 2 Semester untuk program profesi Apoteker.
Forum Komunikasi Pendidikan Tinggi Farmasi Negeri
Sejak 1984 telah dibentuk Forum Komunikasi oleh pimpinan pendidikan tinggi Farmasi Negeri (Dekan atau Ketua Jurusan) yang bertemu sekali setahun sebagai wadah sumbang saran dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pendidikan. Beberapa kesepakatan penting antara lain :
1. usaha penyeragaman status pendidikan tinggi Farmasi menjadi Fakultas Farmasi.
2. usaha penyeragaman lulusan Farmasis, khususnya Apoteker dengan menetapkan kurikulum minimal selain Kurikulum Inti.
3. pelaksanaan ujian negara bagi Perguruan Tinggi Swasta (sekarang ini sudah dihapus)
4. pengembangan program studi baru, misalnya D-III Farmasi, Pascasarjana Farmasi, dan Spesialis.
FORKOM PTFN beranggotakan 8 perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidik Farmasi dan Apoteker. Sejak tahun 2000 perkembangan perguruan tinggi swasta semakin pesat sehingga dibentuk Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia, yang beranggotakan semua pendidikan tinggi farmasi, negeri dan swasta.
Dampak PP 25/80 terhadap Pendidikan Apoteker
Sejak dikeluarkannya PP 25/80 diwajibkan kepada para Apoteker untuk mengikuti pelatihan tambahan sebagai Apoteker Pengelola Apotik (APA). Dengan dikeluarkannya PP tersebut maka kemampuan dan keterampilan Apoteker sebagai Pengelola Apotik perlu ditingkatkan, khususnya dalam bidang manajemen, komunikasi personal, farmakologi dan kewiraswastaan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pengabdian profesi di Apotik. Pelatihan ini dilaksanakan untuk semua Apoteker yang sudah mempunyai izin kerja dengan pemberian sertifikat Apoteker Pengelola Apotik (APA). Setelah itu pada tahun 1984 materi kompetensi APA itu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan Apoteker.
Konsep Link and Match
Dalam rangka pembinaan Sistem Pendidikan Nasional, sejak Agustus 1993 oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diumumkan kebijakan keterkaitan (link) dan keterpadanan (match) sebagai salah satu strategi di bidang pendidikan. Inti dari konsep ini ialah relevansi pendidikan yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam program-program pendidikan, sedangkan latar belakang permasalahan yang mendasari konsep ini ialah kenyataan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kesempatan kerja menurut proyeksi penyediaan tenaga kerja (DepTenaKer), dengan luaran pendidikan menurut tingkat pendidikannya.
Upaya peningkatan relevansi dalam sistem pendidikan dapat diartikan bahwa hasil pendidikan harus memberikan dampak bagi pemenuhan dunia kerja, kehidupan di masyarakat, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Upaya peningkatan relevansi ini perlu dioptimalkan agar lulusan dapat memperoleh keterampilan dan keahlian sesuai (keterpadanan) kebutuhan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan lapangan kerja (keterkaitan) pada khususnya baik dilihat dari segi jumlah dan komposisinya menurut keahlian, mutu keahlian dan keterampilannya maupun sebaran serta efisiensinya.
Dikaitkan dengan konsep DepDikBud tersebut, pendidikan tinggi farmasi perlu membenahi diri untuk menghasilkan tenaga yang jumlahnya cukup (kuantitas) untuk mengisi kebutuhan lapangan kerja yang diproyeksikan, dan lebih meningkatkan kualitasnya lulusan agar mempunyai keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pendidikan tinggi farmasi di Indonesia baik negeri maupun swasta setiap tahun diperkirakan dapat memproduksi lulusan Apoteker sebanyak 500 orang. Jumlah Apoteker saat ini (1993) diperikirakan 4500 orang. Dengan perhitungan rasio 1 orang Apoteker untuk 20.000 orang, dan perkiraan penduduk Indonesia pada tahun 2000 berjumlah 200 juta orang, berarti diperlukan tenaga Apoteker sebanyak 10.00 orang, yang belum dapat dihasilkan oleh perguruan tinggi di Indonesia (7 tahun @ 500 = 3500 orang). Dari segi kualitas Apoteker sebagai profesi ang mendapat pengakuan masyarakat, perlu ditingkatkan dan diadakan diversifikasi menurut keahlian yang sepadan denga kebutuhan masyarakat. Konsep “Link and Match” saat ini masih dilanjutkan dengan nama lain.
PENDIDIKAN TINGGI FARMASI DI LUAR NEGERI
Kurikulum pendidikan tinggi Farmasi dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan kefarmasian (state of the art) dalam suatu negara, karena perkembangan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kefarmasian akan diejawantahkan dalam kurikulum pendidikan tingginya.
Sejak tahun 1996 di Amerika Serikat hanya ada 1 jalur untuk mencapai profesi Pharmacist, yaitu Pharmaceutical Doctor yang membutuhkan waktu 6 tahun (2 tahun pre-professional + 4 tahun professional). Di Australia juga akan diseragamkan lama waktu studi Pharmacist (Bachelor of Pharmacy = B.P.) menjadi (4 + 1) tahun. Di samping program pascasarjana di bidang penelitian (Master dan Doctor), sama halnya di Indonesia, di Australia juga disediakan program Graduate Diploma di bidang tertentu (Hospital Pharmacy; Industrial Pharmacy) bagi Farmasis yang ingin meningkatkan keahliannya, khususnya keterampilan.
Pendidikan Tinggi Farmasi di Australia
Pendidikan tinggi Farmasi di Australia secara khusus mendidik calon Farmasis untuk dapat bekerja sebagai seorang profesional di masyarakat, berbeda dengan di Indonesia yang mendidik mahasiswa juga sebagai calon peneliti (ada jalur akademik dan jalur profesi). Yang dapat menjadi peneliti hanya terbatas pada lulusan yang mencapai Honours Degree (lulusan dengan pujian) agar dapat melanjutkan ke jenjang Master of Pharmacy atau Doctor of Philosophy. Hal ini tergambarkan pada Tujuan Pendidikan dan Materi sebagai berikut :
Tujuan Pendidikan
1. memahami ilmu dasar dan terapan yang cukup, agar dengan bertambahnya pengalaman, mampu mengintegrasikan dan menerapkan pengetahuannya pada lingkungan profesi praktis.
2. memiliki keterampilan ”dispensing” dan keterampilan lain yang sesuai agar setelah menjalani magang (1 th.) dapat berpraktek sebagai Farmasis yang kompeten.
3. memperoleh keterampilan berkomunikasi yang cukup untuk berpraktek sebagai Farmasis yang kompeten dengan bertambahnya pengetahuan.
4. mengembangkan ciri, kualitas dan pandangan pribadi terhadap etika dan standar profesi yang diperlukan untuk berpraktek sebagai profesional di bidang kesehatan secara bertanggung jawab.
5. mempunyai komitmen untuk mempertahankan dan mengembangkan pengetahuan dasarnya dengan cara melanjutkan proses pendidikan selama karirnya.
Pengetahuan mendalam (detailed knowledge)….
Materi yang diperlukan untuk pencapaian tujuan di atas yang perlu dikuasai secara mendalam ialah mengenai :
(a) ciri struktur dan sifat fisiokimia obat sebagai dasar untuk memahami mekanisme molekuler dari aksi obat; faktor yang mempengaruhi absorpsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi; dan tentang desain bentuk sediaan.
(b) fisiologi manusia dan farmakologi sebagai dasar untuk pengobatan penyakit; optimasi pengobatan, menghindari efek samping, kontraindikasi, efek bertentangan dan reaksi toksis.
(c) formulasi dan pembuatan obat menjadi bentuk sediaan yang tepat untuk optimasi kemanfaatn terapetik.
(d) penyerahan obat kepada penderita (individu) sesuai dengan persyaratan legalitas, terapetik dan profesional.
(e) peraturan perundang-undangan tentang praktek profesional farmasi.
Pengetahuan secara umum (general knowledge) tentang……
(f) keadaan penyakit manusia secara umum agar dapat memahami dasar-dasar terapi obat secara rasional.
(g) pengenalan dan pengobatan penyakit biasa (minor ailments) dan kemampuan menentukan perlunya merujuk penderita kepada profesional kesehatan lain.
(h) teknik membimbing penderita dan berkomunikasi dengan profesi kesehatan lain mengenai penggunaan obat yang sesuai dan tentang masalah lain yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan.
(i) sumber informasi yang relevan dan kemampuan untuk mengevaluasi dan menggunakannya secara kritis.
Pengertian mengenai….
(j) proses yang berkaitan dengan pengembangan obat baru dan persetujuan mengenai bahan obat baru untuk tujuan terapetik.
(k) pereaksi dan uji diagnostik yang umum digunakan, yang sesuai dengan praktek kefarmasian.
(l) kedudukan Farmasi dalam sistem pemeliharaan kesehatan.
(m) bahaya yang berkaitan dengan bahan kimia tertentu yang umum digunakan.
(n) penggunaan salah dan penyalahgunaan obat, bahan obat dan zat lain.
(o) nutrisi, yang berpengaruh pada penyakit dan pengobatannya.
Garis Besar Matakuliah
Matakuliah kefarmasian di Australia itu sifatnya ”berorientasi-obat” dan berorientasi-pasien”, meliputi 4 bidang utama :
1. Pharmaceutical Chemistry (segi kimia dari obat).
2. Pharmacology (aksi obat).
3. Pharmaceutics (bentuk dan pemberian obat)
4. Pharmacy Practice (aplikasi ketiga di atas pada praktek kefarmasian)
Pendidikan Tinggi Farmasi di Amerika Serikat
Pendidikan Tinggi Farmasi (Pharmacist) di Amerika Serikat, sejak tahun 1996 telah diseragamkan hanya melalui 1 jalur, yaitu Pharmaceutical Doctor yang berlangsung selama 6 tahun. Perubahan kurikulum pendidikan ini disebabkan oleh tuntutan kemampuan profesional seorang Farmasis di masyarakat yang semakin meningkat dan memerlukan tambahan pengetahuan, khususnya ilmu-ilmu dasar dan pengetahuan lain di luar kefarmasian, misalnya pengetahuan mengenai komputer. Pada saat itu, profesi Pharmacist menempati ranking teratas paling mulia di mata masyarakat. Hal ini disebabkan karena keahlian dan kemampuan profesi pharmacist seanntiasa dikaji dan dikembangkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan (link and match). Kajian tentang perubahan kurikulum pendidikan pharmacist ini dihasilkan oleh suatu Satuan Tugas Pendidikan Farmasi (Task Force on Pharmacy Education) yang dibentuk oleh Ikatan Sarjana Farmasi Amerika Serikat (American Pharmaceutical Association, The National Professional Society of Pharmacists), yang telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama.
Standar Profesi Farmasis
Salah satu hasil kajian dari Satuan Tugas Pendidikan Farmasi ialah mengenai Standar Profesi Farmsis (Professional Standards of Practice = SOP) yang rumusan terakhirnya berbunyi sebagai berikut :
A. Seorang Farmasis hendaknya mampu bertukar pikiran dengan dokter dan praktisi perawatan kesehatan lain, yang menyangkut perawatan dan perlakuan terhadap pasien, dan senantisa mempertebal kepercayaan pasien akan perawatannya. Farmasis hendaknya dapat menghargai esensi diagnosis klinis dan memahami pengelolaan medis untuk pasien. Farmasis hendaknya memiliki pengetahuan tentang obat yang akan digunakan terhadap pengobatan status sakit pasien; mekanisme aksinya, bentuk sediaan dan kombinasi obat dalam perdagangan; nasib dan disposisi obat; faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kemanfaatan fisiologis dan aktivitas biologis obat dalam bentuk sediaannya; pengaruh umur, seks atau status sakit sekunder yang dapat mempengaruhi lancarnya pengobatan; dan kemungkinan interaksi dengan obat lain, makanan dan prosedur diagnostik yang dapat memodifikasi aktivitas obat.
B. Fungsi keseluruhan Farmasis hendaknya menghasilkan terapi obat secara maksimum. Farmasis hendaknya memahami penggunaan yang sesuai dan regimen takaran dari terapi obat yang dilakukan, kontraindikasi dan kemungkinan reaksi tak diinginkan yang diakibatkan oleh terapi obat. Farmasis hendaknya mempunyai cukup informasi mengenai kemungkinan obat paten mana yang interaksinya berlawanan dengan terapi atau mungkin berguna sebagai tambahan dalam memperbaiki pemberian obat atau perawatan secara keseluruhan.
C. Farmasis harus mengetahui aksi terapi obat paten sesuai penegasan (claim) yang dikemukakan, komposisinya dan keunikan maupun keterbatasan bentuk sediaan tersebut. Farmasis hendaknya mampu menilai secara obyektif kemampuan suatu produk sesuai iklannya. Jika diminta oleh pasien, Farmasis hendaknya mampu menegaskan kemungkinan kegunaan terapetik suatu obat paten sehubungan dengan keluhan pasien.
D. Farmasis hendaknya mampu mereviuw publikasi ilmiah dan mampu mencari implikasi praktis suatu hasil penelitian yang berkaitan dengan kegunaan klinis suatu obat. Farmasis harus mampu menganalisis suatu laporan pustaka percobaan klinis mengenai kesesuaian desain penelitian dan analisis statistik yang dibuat dari data. Farmasis hendaknya mampu menyiapkan suatu abstrak yang obyektif mengenai kebermaknaan data dan kesimpulan si penulis.
E. Farmasis hendaknya merupakan seorang spesialis mengenai karakteristik kestabilan dan persyaratan penyimpanan obat dan bahan obat, mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelepasan obat dari bentuk sediaannya, bagaimana tempat pemberian obat atau lingkungan di sekitar tempat itu pada tubuh dapat mempengaruhi absopsi obat tertentu dari bentuk sediaan yang diberikan, dan bagaimana kemungkinannya berinteraksi untuk mempengaruhi aksi awal (onset), intensitas, atau lamanya (duration) aksi terapetik.
F. Farmasis hendaknya paham benar akan pengaturan legal tentang pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat. Farmasis hendaknya mengetahui tentang penggunaan obat yang diizinkan seperti yang terperinci oleh pejabat negara dan daerah, praktek medis yang benar, dan tanggung jawab legalnya terhadap pasien dalam penggunaan obat pada prosedur terapetik eksperimental.
G. Farmasis hendaknya mampu, dengan terdapatnya bahan sumber yang sesuai, untuk merekomendasi produk obat atau bentuk sediaan mana yang mungkin secara potensial berguna untuk kebutuhan terapetik tertentu, dan Farmasis hendaknya secara obyektif mampu mendukung pilihan yang diambil. Farmasis hendaknya juga mampu untuk mengidentifikasi produk obat berdasarkan bentuk dan warna yang dirinci, dan mungkin penggunaannya yang dianjurkan dengan menggunakan bahan sumber yang sesuai.
H. Farmasis akan tanggap, berdasarkan gejala yang akan diuraikan dalam wawancara dengan pasien, tentang informasi tambahan yang masih perlu diusahakan diperoleh dari pasien mengenai kondisi pasien itu. Berdasarkan informasi ini Farmasis hendaknya dapat merujuk pasien itu kepada praktisi medis yang sesuai, spesialis, atau badan yang paling berkompeten untuk membantu pasien dalam kasus spesifik. Farmasis hendaknya memperoleh dan menyimpan kartu data sakit (profil) pasien untuk digunakan dalam melakukan keputusan farmatesis yang menyangkut perawatan pasien. Melalui pemanfaatan profil demikian dan materi pembantu yang sesuai, Farmasis hendaknya melaksanakan program reviuw pemanfaatan obat dalam lingkungan daerah praktek. Farmasis hendaknya memantapkan dan melaksanakan program untuk memastikan tidak lalainya pasien menggunakan obat dengan tujuan terapetik.
I. Farmasis hendaknya mempunyai pengetahuan tentang manifestasi toksis dari obat dan tindakan yang diperlukan yang merupakan cara terbaik untuk pengobatan gejala keracunan ini.
J. Farmasis hendaknya mampu berkomunikasi secara efektif dengan pasien mengenai petunjuk mengenai penanganan yang sesuai dari resep dan obat paten. Farmasis hendaknya mengetahui tentang pembatasan yang perlu ditekankan pada konsumsi makanan, pengobatan lain dan aktivitas fisik.
K. Farmaisis hendaknya mampu berkomunikasi dengan profesional kesehatan lain atau orang awam tentang topik obat yang baik, masalah kesehatan masayrakat, dan pendidikan kesehatan perorangan.
L. Farmasis hendaknya mampu untuk meracik obat yang sesuai atau campuran obat dalam bentuk sediaan yang baik.
M. Farmasis hendaknya mampu untuk menginterpretasi resep dari penulis resep yang sepatutnya berlisensi, secara teliti meracik bahan terapetik yang sesuai, memeriksa ketepatan resep yang sudah selesai sesuai isinya, dan menempelkan label petunjuk sesuai diperlukan agar membantu pemahaman pasien tentang maksud si penulis resep. Selanjutnya Farmasis hendaknya memberitahu pasien secara lisan atau tertulis, mengenai efek merugikan dari obat yang diracik menurut resep, apabila mengandung obat yang mungkin berbahaya bagi orang yang memakannya. Farmasis hendaknya memastikan bahwa pasien mengerti betul mengenai petunjuk obat yang ditulis.
N. Farmasis hendaknya memahami prinsip dan teknik prosesur manajemen yang baik, dan akan memberikan pelayanan kefarmasian yang efisien untuk memastikan kesinambungan perawatan pasiennya. Farmasis hendaknya menyadari tentang pertimbangan finansial dari perawatan kesehatan, dan senantiasa berusaha memberikan perawatan pasien yang berkualitas.
O. Farmasis akan mengambil langkah-langkah yang seuai dalam mempertahankan tingkat kompetensi dalam setiap bidang yang disebutkan di atas.
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) pada Kongres Nasional ISFI XV di Semarang, pada tahun 1966 juga sudah merumuskan Standar Profesi Apoteker dalam Pengabdian Profesi di Apotik. Hal ini merupakan sebagia materi pada mata kuliah Perundang-undangan dan Etik, Program Profesi Apoteker.
Kurikulum Pendidikan Farmasi di Amerika Serikat 2002
Sejak 1996 pendidikan profesi Farmasis di Amerika Serikat bergelar Doctor of Pharmacy ( Pharm.D.) berlangsung selama 6 tahun; terbagi atas 2 tahun prasyarat (Prepharmacy) dan 4 tahun magang (residence) untuk program profesional dan pengalaman kerja. Di samping itu ditawarkan juga program Master of Science (M.S) dan Philosophical Doctor (Ph.D.) dalam bidang farmasi tertentu, misalnya M.S. in Pharmaceutical Policy and Evaluative Sciences, yang dapat dilanjutkan ke Program Ph.D. dalam bidang Pharmacoepidemiology, atau Ph.D. dalam bidang Pharmacoeconomics and Policy.
Program Doktor Farmasi (Pharmaceutical Doctor Program) mempersiapkan mahasiswanya untuk mengidentifikasi, mengambil keputusan dan mencegah permasalahan yang berkaitan dengan obat. Mahasiswa belajar untuk menguasai perawatan pasien dalam hal menghasilkan terapi obat yang positif, yang dapat meningkatkan kualitas hidup pasien. Program ini tidak lagi mempersyaratkan gelar “bachelor”, namun terdapat sejumlah mata kuliah yang harus dilulusi sebelum memasuki program ini yang dinamakan “pre-pharmacy requirements” . Program profesi Pharm.Doctor 4 tahun ini merupakan pendidikan didaktik dan praktek, dan merupakan satu-satunya gelar yang resmi untuk memperoleh izin praktek kefarmasian di Amerika Serikat.
Lulusan program ini dipersiapkan untuk memasuki praktek kefarmasian, program pelatihan profesi lanjut, atau untuk pendidikan lanjut pasca sarjana (graduate education), dan penelitian. Program ini meliputi ilmu-ilmu kimia, biologi, fisika, sosial, dan klinis yang mendasari ilmu farmasi. Proses perawatan pasien secara umum digunakan untuk mengajarkan mahasiswa bagaimana caranya memenuhi kebutuhan akan obat pada tingkat spesifik-pasien. Mahasiswa mengembangkan keterampilan dalam pemecahan masalah, komunikasi, dan berpikir analitis. Program ini menekankan pada etika profesional, tanggungjawab sosial, kewarganegaraan profesional, dan komitmen pada pendidikan seumur hidup.
Selama tiga tahun pertama kurikulum profesi diberikan komponen dasar pendidikan farmasi yang diperlukan untuk berpraktek pada berbagai lingkungan kerja. Mulai tahun kedua, mahasiswa sudah dapat memilih jurusan yang diinginkannya, dengan cara mengambil mata kuliah dalam salah satu dari 4 bidang konsentrasi (penekanan), yaitu (a) farmakoterapi umum, (b) perawatan komunitas dan rawat jalan, (c) manajemen, dan (d) penelitian. Kebanyakan mata kuliah bidang konsentrasi diambil pada tahun terakhir.
Bidang Konsentrasi :
1) Farmakoterapi Umum, mempersiapkan farmasis untuk kegiatan perawatan pasien pada berbagai lingkungan kerja. Mata kuliah yang wajib meliputi farmakokinetika dan terapi obat bukan-resep. Mata kuliah pilihan meliputi komunikasi, proses pengembangan obat baru, manajemen, dan farmakoterapi bagi usia lanjut.
2) Perawatan komunitas dan rawat-jalan, mempersiapkan mahasiswa untuk praktek pada farmasi komunitas (Apotik), dan lingkungan pasien yang tidak dirawat di rumah sakit. Mata kuliah wajib meliputi manajemen farmasi komunitas, terapi obat bukan-resep, dan praktek perawatan-jalan.
3) Manajemen, mempersiapkan farmasis untuk pekerjaan dalam pengelolaan pelayanan farmasi dan keuntungan terapi obat. Mata kuliah wajib meliputi manajemen komunitas atau institusional, review dan manajemen penggunaan obat, dan ekonomi farmasi dan kebijakan publik. Mata kuliah pilihan meliputi hukum perdagangan, pemasaran, ekonomi kesehatan, manajemen personalia, dan perilaku organisasi.
4) Penelitian, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi dalam penelitian, dan mempersiapkan mereka untuk pendidikan pasca sarjana.
Dengan melihat beberapa contoh program pendidikan dan kurikulum di luar negeri, mahasiswa dapat membandingkannya dengan kurikulum pendidikan di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan adanya mahasiswa yang akan melanjutkan studinya di luar negeri, sehingga pengetahuan dasar ini dapat membantu dalam menentukan pilihannya.
DAFTAR PUSTAKA
1. American Pharmaceutical Association, The National Professional Society of Pharmacicts, “The Final Report of the Task Force on Pharmacy education, Washington DC.
2. College Handbook (Nov.1992), MONASH University, The Office of University Development for the Victorian College of Pharmacy, Melbourne, Victoria.
3. Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Farmasi Negeri se Indonesia, Hasil Rapat Tahunan (1992).
4. Gennaro, A.R. [Ed.] (1990) “ Remington’s Pharmaceutical Sciences”, Mack Publishing Co, Easton, Pennsylvania.
5. Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, Keputusan Kongres Nasional XIII, N0.XIII/Kongres XIII/ISFI/1989 tentang Standar Profesi Apoteker dalam Pengabdian Profesi di Apotik.
6. Ketut Patra dkk. (1988) “ 60 Tahun Dr. Midian Sirait, Pilar-Pilar Penopang Pembangunan di Bidang Obat”, Penerbit P.T.Priastu, Jakarta.
7. Smith, A.K. (1980) “ Principles and Methods of Pharmacy Management”, Second Edition, Lea Febiger, Philadelphia.
8. Suryasumantri, Y.S (1985) “ Filsafat Ilmu, Suatu Pengantar Populer”, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta.
9. Wattimena, J.R. dkk. (1986) makalah dalam Ekspose Perkembangan Ilmu Kesehatan oleh IDI/ISFI, Jakarta.
10. University of Minnesota , (2001) “College of Pharmacy Catalog”, the Regents of the University of Minnesota, Catalog On Line.
11. University of North Carolina at Chapel Hill, (2002) “ School of Pharmacy”, Catalog on Line.