Struktur Tata Pamong

Struktur Tata Pamong 
Sebagaimana peraturan pemerintah PP No. 60 Tahun 1999 tentang Program Studi dan laboratorium sesuai dengan pasal 50 dan pasal 51 : Program Studi merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pascasarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu;
1. Dalam Program Studi dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio;
2. Program Studi terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Ketua dan Sekretaris Program Studi 
b. Unsur Pelaksana Akademik : para Dosen
3. Program Studi dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh, Sekretaris;
4. Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas yang membawahinya;
5. Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali;
6. Bilamana Program Studi mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala;
7. Ketua dan Sekretaris Program Studi serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
8. Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau keseman tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi. 


Struktur Tata Pamong Jurusan Fisika 
Jurusan Fisika sebagai unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik di bawah FMIPA Universitas Udayana, yang secara operasional terdiri atasØ Unsur Pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan
Ø Unsur Administrasi : Bagian administrasi
Ø Unsur Laboratorium : Kepala Laboratorium, Dosen; Teknisi, Asisten (Mahasiswa)
Ø Unsur Unit-unit pembantu : Komisi seminar dan Tugas Akhir (KSTA), Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Jurusan (TPPM), Ruang Baca, Pembina Kewahasiswaan (Konseling, Bidang minat, Kegiatan Mahasiswa)
Ø Kemahasiswaan : Himpunan Mahasiswa Jurusan
Ø Unsur Pelaksana Akademik : Dosen, dan Tenaga
Kependidikan

Jadi sistem kepemimpinan PS Fisika : PS diketuai oleh seorang ketua PS; dibantu oleh seorang sekretaris PS dan staf administrasi Dalam melaksanakan tugasnya ketua PS berkoordinasi dengan unit-unit pembantu (Komisi Seminar dan TA, Perpustakaan jurusan, TPPM, Konseling dan Pembina kegiatan kemahasiswaan) dan Kepala Laboratorium sebagaimana diberikan pada Gambar 1,



Pola kepemimpinan yang dikembangkan di jurusan Fisika adalah kepemimpinan yang bersifat pendelegasian dengan style manajemen partisipatif. Dalam melaksanakan tugas-tugas jurusan Ketua Jurusan dibantu oleh sekretaris jurusan, unit-unit pembantu dan ketua laboratorium. Sejumlah tugas Ketua Jurusan didelegasikan kepada unit-unit pemantu: Komisi Seminar dan Tugas Akhir (KSTA), Team Pelaksana Penjaminan Mutu (TPPM) Jurusan, Perpustakaan jurusan, Pembina Kegiatan Kemahasiswaan. Dalam setiap kegiatan/program jurusan (seperti Renja Jurusan) dibuat secara bersama seluruh dosen melalui rapat formal jurusan. Demikian halnya, penentuan suatu tindakan keputusan dirumuskan oleh Ketua Program Studi (Jurusan) dengan mempertimbangkan aspirasi staf yang muncul dalam pertemuan formal maupun informal dan masukan seluruh sivitas. Proses ini diharapkan mampu mengarahkan dan mempengaruhi perilaku civitas akademika dalam mematuhi aturan-aturan PS, Dengan demikian diharapkan pelaksanaan program dan keputusan berjalan efektif.Sistem pengelolaan PS diwujudkan dalam perencanaan tahunan (Renja) yang mengacu kepada Renstra Universitas. Rencana kerja secara berkesinambungan dirancang oleh TPPM dengan pengawasan ketua PS sehingga dapat mewujudkan visi PS secara realistik dan kredibel. Fungsi kontrol atas mutu PS dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua Tim Pelaksana Penjaminan Mutu (TPPM) Program Studi dan ketua kelompok bidang minat/kepakaran (KBM)

Gambar  Struktur Tata Pamong Program Studi Fisika

Subscribe to receive free email updates: