Hukum Rumah Sakit (Hospital Law)

Hukum Rumah Sakit (Hospital Low) 
A. Pidana
Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit  memenuhi tiga unsur.  Ketuga unsur tersebut adalah adanya kesalahan dan perbuatan melawan hukum serta unsur lainya yang tercantum dalam ketentuan pidana yang bersangkutan.  
Perlu dikemukakan bahwa dalam sistem hukum pidana kita, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka pengurusnya dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Sedangkan untuk korporasi, dapat dijatuhi pidana denda dengan pemberatan.
Ketentuan pidana ( UU No.44 Tahun 2009 pasal 62-63 )

      1.setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
      2.apabila tindakan pidana tersebut dilakukan koorporasi,  selain pidana penjara dan denda terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
      3.selain pidana denda terhadap koorporasi tersebut, koorporasi dijauhi pidana tambahan berupa
      a.  pencabutan izin usaha, dan/atau
      b.  pencabutan status  badan hukum

B. Perdata
Merujuk pendapat Triana Ohoiwutun(2007:81), hubungan hukum ini menyangkut dua macam perjanjian yaitu perjanjian perawatan dan perjanjian pelayanan medis. Perjanjian perawatan adalah perjanjian antara rumah sakit untuk menyediakan perawatan dengan segala fasilitasnya kepada pasen.  Sedangkan perjanjian pelayanan medis adalah perjanjian antra rumah sakit dan pasen untuk memberikan tindakan medis sesuai kebutuhan pasen.  
Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan, maka menurut mekanisme hukum perdata pihak pasien dapat menggugat dokter berdasarkan perbuatan melawan hukum.  Sedangkan gugatan terhadap rumah sakit dapat dilakukan berdasarkan wan prestasi (ingkar janji), di samping perbuatan melawan hukum. ”
Sikap/tindakan  semua  orang  yang  turut  terlibat  dalam  organisasi  rumah  sakit.  Kitab
Undang-Undang  Hukum  Perdata  pasal  1367  yang  berbunyi:  "Seorang  tidak  saja
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, tetapi juga untuk
kerugian  yang  disebabkan  karena  perbuatan  orang-orang  yang  menjadi  tanggung
jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya....".
 Tanggung  jawab  rumah  sakit  dalam  garis  besarnya  dapat  dibagi  dalam  tiga  kelompok,
yaitu:  
1.  Yang menyangkut personalia, termasuk sikap-tindak atau kelalaian semua orang 
yang terlibat dalam kegiatan rumah sakit.  
2.  Yang  menyangkut  mutu  pemberian  pelayanan  kesehatan  (Standard  of  Care)  di 
rumah sakit.  
3.  Yang menyangkut sarana dan peralatan yang disediakan
Menurut  hukum  kedokteran,  ada  4  bentuk  risiko  yang  harus  ditanggung  oleh  pasien  itu
sendiri, yaitu: 
1.  Kecelakaan (accident, mishap, mischance, misad venture)
2.  Risiko pengobatan (risk of treatment)
3.  Kesalahan penilaian profesional (error of clinical judgment)
4.  Kelalaian pasien (contributory negligence) 
C. Administratif
Pertanggungjawaban rumah sakit dari aspek hukum administratif berkaitan dengan kewajiban atau persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh rumah sakit khususnya untuk mempekerjakan tenaga kesehatan di rumah sakit.
UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menentukan antara lain kewajiban untuk memiliki kualifikasi minimum dan memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.  Selain itu UU Kesehatan menentukan bahwa tenaga kesehatan harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
Jika  rumah sakit tidak memenuhi kewajiban atau persyaratan administratif tersebut, maka berdasarkan Pasal 46 UU RS,  rumah sakit dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin operasional, dan/atau denda dan pencabutan izin.

Subscribe to receive free email updates: