A. Pidana
Pertanggungjawaban
dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian
yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit memenuhi tiga
unsur. Ketuga unsur tersebut adalah adanya kesalahan dan perbuatan
melawan hukum serta unsur lainya yang tercantum dalam ketentuan pidana yang
bersangkutan.
Perlu
dikemukakan bahwa dalam sistem hukum pidana kita, dalam hal tindak pidana
dilakukan oleh korporasi, maka pengurusnya dapat dikenakan pidana penjara dan
denda. Sedangkan untuk korporasi, dapat dijatuhi pidana denda dengan
pemberatan.
Ketentuan
pidana ( UU No.44 Tahun 2009 pasal 62-63 )
1.setiap orang yang dengan sengaja
menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki izin dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)
2.apabila tindakan pidana tersebut
dilakukan koorporasi, selain pidana
penjara dan denda terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda
3.selain pidana denda terhadap koorporasi
tersebut, koorporasi dijauhi pidana tambahan berupa
a. pencabutan
izin usaha, dan/atau
b. pencabutan
status badan hukum
B. Perdata
Merujuk pendapat
Triana Ohoiwutun(2007:81), hubungan hukum ini menyangkut dua macam perjanjian
yaitu perjanjian perawatan dan perjanjian pelayanan medis. Perjanjian perawatan
adalah perjanjian antara rumah sakit untuk menyediakan perawatan dengan segala
fasilitasnya kepada pasen. Sedangkan perjanjian pelayanan medis adalah
perjanjian antra rumah sakit dan pasen untuk memberikan tindakan medis sesuai
kebutuhan pasen.
Jika terjadi
kesalahan dalam pelayanan kesehatan, maka menurut mekanisme hukum perdata pihak
pasien dapat menggugat dokter berdasarkan perbuatan melawan hukum.
Sedangkan gugatan terhadap rumah sakit dapat dilakukan berdasarkan wan prestasi
(ingkar janji), di samping perbuatan melawan hukum. ”
Sikap/tindakan semua orang yang turut terlibat dalam organisasi rumah sakit. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1367 yang berbunyi: "Seorang tidak saja
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya....".
Tanggung jawab rumah sakit dalam garis besarnya dapat dibagi dalam tiga kelompok,
yaitu:
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1367 yang berbunyi: "Seorang tidak saja
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya....".
Tanggung jawab rumah sakit dalam garis besarnya dapat dibagi dalam tiga kelompok,
yaitu:
1. Yang menyangkut personalia, termasuk sikap-tindak atau kelalaian semua orang
yang terlibat dalam kegiatan rumah sakit.
2. Yang menyangkut mutu pemberian pelayanan kesehatan (Standard of Care) di
rumah sakit.
3. Yang menyangkut sarana dan peralatan yang disediakan
Menurut hukum kedokteran, ada 4 bentuk risiko yang harus ditanggung oleh pasien itu
sendiri, yaitu:
sendiri, yaitu:
1. Kecelakaan (accident, mishap, mischance, misad venture)
2. Risiko pengobatan (risk of treatment)
3. Kesalahan penilaian profesional (error of clinical judgment)
4. Kelalaian pasien (contributory negligence)
2. Risiko pengobatan (risk of treatment)
3. Kesalahan penilaian profesional (error of clinical judgment)
4. Kelalaian pasien (contributory negligence)
C. Administratif
Pertanggungjawaban
rumah sakit dari aspek hukum administratif berkaitan dengan kewajiban atau
persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh rumah sakit khususnya untuk
mempekerjakan tenaga kesehatan di rumah sakit.
UU No 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menentukan antara lain kewajiban untuk
memiliki kualifikasi minimum dan memiliki izin dari pemerintah untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Selain itu UU Kesehatan menentukan
bahwa tenaga kesehatan harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna
pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
Jika rumah
sakit tidak memenuhi kewajiban atau persyaratan administratif tersebut, maka
berdasarkan Pasal 46 UU RS, rumah sakit dapat dijatuhi sanksi
administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin
operasional, dan/atau denda dan pencabutan izin.