Sepuluh Perubahan Pendidikan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia
Seberapa jauh pendidikan mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kita dan jati diri bangsa dalam mengembangkan demokrasi dan memupuk persatuan bangsa? Hal ini dapat terlihat dengan menganalisis beberapa paradigme pendidikan, di antaranya: (1) pendidikan sebagai proses pembebasan. (2) pendidikan sebagai proses pencerdasan. (3) pendidikan menjunjung tinggi hak-hak anak. (4) pendidikan menghasilkan tindak perdamaian. (5) pendidikan sebagai proses pemberdayaan potensi manusia (6) pendidikan anak berwawasan integratif. (7) pendidikan membangun watak persatuan. (8) pendidikan menghasilkan manusia demokratis. (9) pendidikan menghasilkan manusia yang peduli terhadap lingkungan. (10) Sekolah bukan satu-satunya instrumen pendidikan.
Profesionalisme Guru
Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaan dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
Guru dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang telah demikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian, keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar saja.
Seorang guru sangat berpengaruh terhadap hasil belajar yang dapat ditunjukkan oleh peserta didiknya. Untuk itu, apabila seseorang ingin menjadi guru yang profesional maka sudah seharusnya ia dapat selalu meningkatkan wawasan pengetahuan akademis dan praktis melalui jalur pendidikan berjenjang ataupun upgrading dan/atau pelatihan yang bersifat in service training dengan rekan-rekan sejawatnya.
Perubahan dalam cara mengajar guru dapat dilatihkan melalui peningkatan kemampuan mengajar sehingga kebiasaan lama yang kurang efektif dapat segera terdeteksi dan perlahan-lahan dihilangkan. Untuk itu, maka perlu adanya perubahan kebiasaan dalam cara mengajar guru yang diharapkan akan berpengaruh pada cara belajar siswa, di antaranya sebagai berikut:
1. Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru (calon guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan informasi (ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik.
2. Guru hendaknya berperan sebagai pengarah, pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan berbagai fasilitas belajar, pemberi bantuan bagi peserta yang mendapat kesulitan belajar, dan pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta untuk berpikir dan bekerja (melakukan).
3. Mengubah dari sekadar metode ceramah dengan berbagai variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran, memperkecil kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan puas kalau banyak mendengarkan dan menerima informasi (diceramahi) guru, atau baru belajar kalau ada guru.
4. Guru hendaknya mampu menyiapkan berbagai jenis sumber belajar sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri dan berkelompok, percaya diri, terbuka untuk saling memberi dan menerima pendapat orang lain, serta membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga), yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Agar lebih jelas tentang kompetensi profesional, dijelaskan bahwa peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
1) Merencanakan sistem pembelajaran
· Merumuskan tujuan
· Memilih prioritas materi yang akan diajarkan
· Memilih dan menggunakan metode
· Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
· Memilih dan menggunakan media pembelajaran.
2) Melaksanakan sistem pembelajaran
· Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
· Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
3) Mengevaluasi sistem pembelajaran
· Memilih dan menyusun jenis evaluasi
· Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
· Mengadministrasikan hasil evaluasi.
4) Mengembangkan sistem pembelajaran
· Mengoptimalkan potensi peserta didik
· Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
· Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut
Sedangkan kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999) sebagai berikut:
1) Mengembangkan kepribadian
2) Menguasai landasan kependidikan
3) Menguasai bahan pelajaran
4) Menyusun program pengajaran
5) Melaksanakan program pengajaran
6) Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan
7) Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
8) Menyelenggarakan program bimbingan
9) Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
10) Menyelenggarakan administrasi sekolah.