Monitoring dan evaluasi merupakan salah satu bagian dari siklus manajemen, termasuk manajemen pembangunan pertanian. Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan hortikultura dari seluruh Indonesia diperlukan sebagai umpan balik dalam proses perencanaan program/kegiatan, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Evaluasi kegiatan program dan anggaran kinerja menggunakan format dengan pendekatan indikator kinerja dengan menggunakan alat ukur kerangka logis (input, output, outcome, benefit dan impact). Indikator kinerja ini digunakan untuk meyakinkan bahwa kinerja yang dilakukan menunjukkan kemajuan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam rangka menilai kinerja pelaksanaan pembangunan sub sektor hortikultura dapat diukur dengan menggunakan indikator dan cara penilai menggunakan input yang paling ekonomis (hemat) untuk mencapai tingkat output tertentu, serta efisiensi (daya guna) yang diukur dengan cara membandingkan antara output dengan input yang telah dikeluarkan, dan efektivitas (hasil guna) dengan cara mengukur sejauhmana outcome telah dicapai.
Mengacu pada UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Gubernur (propinsi) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri (pasal 90 ayat 4), SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota (Pasal 97 ayat 3), Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Menteri yang menugaskan (Pasal 97 ayat 4). Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2004 tentang rencana kerja dan anggaran instansi pemerintah, menyebutkan laporan kinerja dievaluasi dan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya.
Pelaporan hasil kegiatan program dan anggaran kinerja ini, merupakan suatu bentuk penyampaian informasi serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak dari persiapan kegiatan sampai pada akhir pelaksanaan. Melalui laporan itu juga akan dapat dilihat sejauhmana tingkat keberhasilannya. Kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan mengacu pada SK Mentan No. 431/Kpts/RC.210/2004 tanggal 13 Juli 2004 dan SE. Sekjen No. 391/RC.210/A/6/05 tentang Sistem Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (SIMONEV) program/proyek di lingkungan Departemen Pertanian.
Prosedur monitoring dan evaluasi mengacu pada hirarki sistem Monev, dimana hirarki yang lebih tinggi melakukan monitoring dan evaluasi kepada hirarki di bawahnya secara berjenjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Secara detil masalah SIMONEV akan dirumuskan oleh Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian dan akan disosialisasikan secara bersama ke daerah. Hirarki Sistem Monev dapat dilihat pada Gambar 2.
Sesuai dengan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan aparat pelaksana kegiatan di Kabupaten/kota dan propinsi wajib membuat laporan secara berjenjang ke Pusat yang mencakup :
1. Kemajuan pelaksanaan program sesuai indikator kinerja program dan anggaran kinerja.
2. Masalah dan kendala pelaksanaan serta realisasi fisik dan keuangan.
3. Sebelum ada perubahan, maka format pelaporan masih tetap menggunakan format yang lama dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
4. Laporan disampaikan secara berjenjang mulai dari tingkat kelompok sampai ke pusat sesuai dengan format dan kondisi yang ada. Selain menyusun laporan sesuai dengan SK Mentan tersebut di atas, Pelaksana kegiatan juga menyusun laporan sesuai SK Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas No. 120/KET/7/1994 tentang Sistem Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan Pembangunan dan laporan insidentil bilamana diperlukan