Dalam pengembangan agribisnis hortikultura secara keseluruhan, usaha
produksi yang berkaitan dengan pilihan varietas dan pilihan jenis komoditas
masing-masing memiliki peluang ekonomi yang besar, tergantung dari lokasi,
segmen target konsumen, ketersediaan sumberdaya dan kemampuan modal dari pelaku
usaha. Dengan demikian, sebenarnya tidak tepat untuk membatasi pengembangan
komoditas hanya pada jenis komoditas yang memiliki pasar dan peluang ekonomi
spesifik. Di sisi lain, tidak mungkin dan tidak efektif apabila Direktorat
Jenderal Hortikultura dengan alokasi dana pembangunan yang terbatas, akan
menangani seluruh komoditas hortikultura yang sangat banyak.
Usaha agribisnis hortikultura (tanaman buah-buahan, sayuran, tanaman hias
dan tanaman biofarmaka) merupakan sumber pendapatan tunai bagi masyarakat dan
petani skala kecil, menengah dan besar, mengingat nilai jualnya yang tinggi,
jenisnya beragam, tersedianya sumberdaya lahan dan teknologi, serta potensi
serapan pasar di dalam negeri dan internasional yang terus meningkat.
Ketersediaan sumberdaya hayati yang berupa jenis tanaman dan varietas yang
banyak dan ketersediaan sumberdaya lahan, apabila dikelola secara optimal akan
menjadi kegiatan usaha ekonomi yang bermanfaat untuk penanggulangan kemiskinan dan
penyediaan lapangan kerja di pedesaan.
Produk hortikultura dalam negeri saat ini baru mampu memasok kebutuhan
konsumen dalam negeri/pasar tradisional, dan masih sangat sedikit yang
diekspor. Sistem produksi di lokasi yang
terpencar, skala usaha sempit dan belum efisien, serta jumlah produksi
yang terbatas, menjadi penyebab utama produk hortikultura nasional kurang
kompetitif di pasar internasional. Kebijakan bidang perbankan, pasar, ekspor
dan impor yang pada dasarnya belum
berpihak kepada pelaku agribisnis hortikultura dalam negeri, juga berakibat
produk hortikultura dalam negeri kurang mampu bersaing dengan produk hortikultura
yang berasal dari negara lain.
Dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran
kinerja subsektor hortikultura, menselaraskan antara rancangan program dengan
pelaksanaan kegiatan di lapangan serta untuk mengurangi terjadinya perubahan
rancangan kegiatan yang semula sudah tersusun, diperlukan suatu acuan
pelaksanaan kegiatan pengembangan agribisnis hortikultura. Buku Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengembangan Agribisnis Hortikultura 2007 disusun guna memenuhi
tujuan tersebut.