Latar Belakang Penganggaran Terpadu

Penerapan sistem penganggaran terpadu berbasis kinerja, membawa konsekuensi akan pentingnya pengaturan sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan yang mengakomodasi semangat reformasi yang lebih demokratis, desentralistik, sinergis, komprehensif dan berkelanjutan. Sistem penganggaran yang lebih responsif diperlukan guna memenuhi tuntutan peningkatan kinerja dalam bentuk hasil pembangunan, kualitas layanan, dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya serta mempermudah pencapaian sasaran program pembangunan pertanian, khususnya subsektor hortikultura secara efektif, efisien, akuntable dan terukur.
Dalam pengembangan agribisnis hortikultura secara keseluruhan, usaha produksi yang berkaitan dengan pilihan varietas dan pilihan jenis komoditas masing-masing memiliki peluang ekonomi yang besar, tergantung dari lokasi, segmen target konsumen, ketersediaan sumberdaya dan kemampuan modal dari pelaku usaha. Dengan demikian, sebenarnya tidak tepat untuk membatasi pengembangan komoditas hanya pada jenis komoditas yang memiliki pasar dan peluang ekonomi spesifik. Di sisi lain, tidak mungkin dan tidak efektif apabila Direktorat Jenderal Hortikultura dengan alokasi dana pembangunan yang terbatas, akan menangani seluruh komoditas hortikultura yang sangat banyak.

Usaha agribisnis hortikultura (tanaman buah-buahan, sayuran, tanaman hias dan tanaman biofarmaka) merupakan sumber pendapatan tunai bagi masyarakat dan petani skala kecil, menengah dan besar, mengingat nilai jualnya yang tinggi, jenisnya beragam, tersedianya sumberdaya lahan dan teknologi, serta potensi serapan pasar di dalam negeri dan internasional yang terus meningkat. Ketersediaan sumberdaya hayati yang berupa jenis tanaman dan varietas yang banyak dan ketersediaan sumberdaya lahan, apabila dikelola secara optimal akan menjadi kegiatan usaha ekonomi yang bermanfaat untuk penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja di  pedesaan.

Produk hortikultura dalam negeri saat ini baru mampu memasok kebutuhan konsumen dalam negeri/pasar tradisional, dan masih sangat sedikit yang diekspor. Sistem produksi di lokasi yang  terpencar, skala usaha sempit dan belum efisien, serta jumlah produksi yang terbatas, menjadi penyebab utama produk hortikultura nasional kurang kompetitif di pasar internasional. Kebijakan bidang perbankan, pasar, ekspor dan impor yang  pada dasarnya belum berpihak kepada pelaku agribisnis hortikultura dalam negeri, juga berakibat produk hortikultura dalam negeri kurang mampu bersaing dengan produk hortikultura yang berasal dari negara lain.

Dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran kinerja subsektor hortikultura, menselaraskan antara rancangan program dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan serta untuk mengurangi terjadinya perubahan rancangan kegiatan yang semula sudah tersusun, diperlukan suatu acuan pelaksanaan kegiatan pengembangan agribisnis hortikultura. Buku Pedoman Umum Pelaksanaan Pengembangan Agribisnis Hortikultura 2007 disusun guna memenuhi tujuan tersebut.

Subscribe to receive free email updates: