Merekonstruksi Masyarakat dan Kebudayaan Melalui Pengubahan Sistem Pengelolaan Pendidikan di Sekolah
Perananan sekolah dalam merekonstruksi masyarakat berarti sekolah merekonstruksi berbagai tata nilai yang telah ada dalam masyarakat, yang oleh Malindoski disebutkan sebagai upaya mengembangkan kebudayaan. Ada tujuh sistem nilai atau kebudayaan yang secara universal dikembangkan, yaitu (1) bahasa, (2) sistem teknologi, (3) sistem mata pencaharian hidup dan ekonomi, (4) organisasional, (5) sistem pengetahuan, (6) religi, dan (7) kesenian.
Jabatan Profesional dan Tantangan Guru dalam Pembelajaran
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang menghendaki guru harus bekerja secara profesional. Bekerja sebagai seorang yang profesional berarti bekerja dengan keahlian, dan keahlian hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus.
Kondisi dan asas untuk bealajar yang berhasil meliputi: persiapan sebelum mengajar, sasaran belajar, susunan bahan ajar, perbedaan individu, motivasi, sumber pengajaran, keikutsertaan, balikan, penguatan, latihan dan pengulangan, urutan kegiatan belajar, penerapan, sikap mengajar, penyajian di depan kelas.
Kompetensi Profesionalisme Guru
Kompetensi guru adalah kecakapan atau kemampuan yang dimiliki guru, yang diindikasikan dalam tiga kompetensi, yaitu kompetensi yang berhubungan dengan tugas profesionalnya sebagai guru (profesional), kompetensi yang berhubungan dengan keadaan pribadinya (personal), dan kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat atau lingkungannya (sosial).
Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soediarto menuntut dirinya sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis, dan memprognosis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain: (a) disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, (b) bahan ajar yang diajarkan, (c) pengetahuan tentang karakteristik siswa, (d) pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, (e) pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, (f) penguasaan terhadap prinsip teknologi pembelajaran, (g) pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.