Unit akuntansi pengelolaan anggaran/barang terdiri dari : 
1.    Unit Akuntansi Pengguna anggaran/Barang (UAPA/B) 
UAPA/B adalah unit akuntansi pada tingkat kementerian Negara/lembaga yang ditetapjkan sesuai dengan bagian anggaran. 
2.  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon 1 (UAPPA/B - E1) 
UAPPA/B - E1 adalah unit akuntansi pada tingkat Eselon 1 yang ditetapkan sesuai dengan sttruktur eselon pada Kementerian Negara/Lembaga. 
3.    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B – W) 
UAPPA/B–W adalah unit akuntansi yang berada pada tingkat Kantor  Wilayah atau unit kerja yang ditetapkan sebagai coordinator Kementerian atau ditetapkan masing-masing eselon 1 sesuai struktur Kementerian Negara/Lembaga. 
4.    Unit akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) 
UAKPA/B adalah unit akuntansi pada tingkat satuan kerja yang ditetapkan sesuai dengan unit kerja yang mendapat alokasi anggaran (DIPA). 
Pembentukan unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga disamping mempertanggungjawaban pengelolaan anggaran/barang Kementerian Negara/lembaga masing-masing juga memper-tanggung jawabkan Anggaran Pembiayaan dan perhitungan yang dipergunakannya. 
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan Dana Dekonsentrasi, Kementerian Negara Kementerian Negara/lembaga menetapkan SKPD sebagai UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi, dan Pemerintah Derah Tingkat I sebagai UAPPA – W/UAPPB-W dekonsentrasi. Penanggungjawab UAKPA/UAKPB Dekonsentarasi adalah Kepala SKPD yang menerima dana dekonsentrasi, sedangkan penanggungjawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Gubernur. 
Sedangkan untuk pertanggungjawaban Tugas Pembantuan, Kementerian Negara/lembaga menetapkan SKPD sebagai UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan, dan Pemerintah Daerah Tingkat I atau II sebagai UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan.  Penanggungjawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD yang menerima dana tugas pembantuan, sedangkan penanggungjawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah (Gubenur/Bupati/Walikota). Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi.