Karya-karya Abu Hanifah, Murid-muridnya Serta Penyebaran dan Perkembangan Mazhabnya.

1. Karya-karya Abu Hanifah, Murid-muridnya Serta Penyebaran dan Perkembangan Mazhabnya.
Jamil Ahmad dalam bukunya Hundred Great Muslems menge­mukakan, bahwa Abu Hanifah-meninggalka karya besar, yaitu: fiqh akbar, al-'Alim wa al-Muta'lim dan musnad fzqh akbar, sebuah majalah ringkasan yang sangat terkenal. Di samping itu Abu Hanifah membentuk bad an yang terdiri dari tokoh-tokoh cendekiawan dan la sendiri sebagai ketuanya. Badan ini berfungsi memusyawarahkan dan menetapkan ajaran Islam dalam ben­tuk tulisan dan mengalihkan syari'at Islam ke dalam undang-­undang.
Menurut Syed Ameer All dalam bukunya The Spirit of Is­lam, karya-karya Abu Hanifah, baik mengenai fatwa-fatwanya, maupun ijtihad-ijtihadnya ketika itu (pada masa beliau masih hidup) belum dikodifikasikan. Setelah beliau meninggal, buah pikirannya dikodifikasikan oleh murid-murid dan pengikut­pengikutnya sehingga menjadi mazhab ahli ra’yi yang hidup dan berkembang. Madrasah ini kemudian dikenal dengan beberapa nama yaitu madrasah Hanafi dan madrasah ahli ra’yi, di sam­ping namanya menurut versi sejarah hukum Islam sebagai "Ma­drasah Kufah."
Adapun murid-murid Abu Hanifah yang berjasa di Madrasah Kufah dan membukukan fatwa-fatwanya sehingga dikenal,di dunia Islam, adalah:
  1. Abu Yusuf Ya'kub ibn Ibrahim al-Anshary (113-182 H).
  2. Muhammad ibn Hasan al-Syaibany (132-189 H).
  3. Zufar ibn Huzailibn al-Kufy (110-158 H).
  4. Al-Hasan ibn Ziyad al-hu'lu'iy (133-204 H).
Dari keempat murid tersebut yang banyak menyusun buah pikiran Abu Hanifah adalah Muhammad al-Syaibany yang terke­nal dengan al-Kutub al-Sittah (enam kitab), yaitu:
1. Kitab al-Mabsuth
2. Kitab al-Ziyadat
3. Kitab al Jami' al-Shaghir
4. Kitab al Jami' a1-Kabir
5. Kitab al-Sair al-Shaghir
6. Kitab al-Sair al-Kabir
Di samping itu, muridnya yang bernama Abu Yusuf yang menjadi Qadhy al-Qudhat di zaman Khilafah Harun al-Rasyid, menulis kitab "al-Khardj" yang membahas tentang hukum yang berhubungan dengan pajak tanah.
Dengan karya-karya tersebut, Abu Hanifah dan mazhab­nya berpengaruh besar dalam dunia Islam, khususnya umat Is­lam yang beraliran Sunny. Para pengikutnya tersebar di berba­gai negara, seperti Irak, Turki, Asia Tengah, Pakistan, India, Tunis, Turkistan, Syria, Mesir dan Libanon. Mazhab Hanafi pada masa Khilafah Bani Abbas merupakan mazhab yang banyak dianut oleh umat Islam dan pada pemerintahan kerajaan Usmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi negara. Sekarang penganut mazhab ini tetap termasuk golongan mayoritas di samping mazhab Syafi'i.
2. Karya-karya Imam Malik, Murid-muridnya Serta Penyebaran dan Perkembangan Mazhabnya.
Di antara karya-karya Imam Malik adalah kitab al-Muwath­tha'. Kitab tersebut ditulis tahun 144 H. atas anjuran khalifah Ja'far al-Manshur. Menurut hasil penelitian yang dilakukan Abu Bakar al-Abhary, atsar Rasulullah SAW. sahabat dan tabi'in yang tercantum dalam kitab al-Muwaththa'sejumlah 1.?20 buah. Pendapat Imam Man ibn Anas dapat sampai kepada kita mela­lui dua buah kitab, yaitu al-Muwaththa' dan al-Mudawanah al­-Kubra.
Kitab al-Muwaththa' mengandung dua aspek, yaitu aspek hadits dan aspek fiqh. Adanya aspek hadits itu, adalah karena al-Muwaththa' banyak mengandung hadits-hadits yang berasal dari Rasulullah SAW. atau dari Sahabat dan Tabi'in. Hadits-hadits uu diperoleh dari sejumlah orang yang diperkirakan sampai sejum­lah 95 orang yang kesemuanya dari penduduk Madinah, kecuali enam orang saja, yaitu: Abu al-Zubair (Makkah), Humaid al-Ta'wil dan Ayyub al-Sahtiyany (Bashra), Atha` ibn Abdullah (Khurasan), Abd. Karim (Jazirah), Ibrahim ibn Abi `Ablah (Syam). Demikian menurut al-Qadhy. Hadits-hadits yang berasal dari keenam orang tersebut tidak banyak jumlahnya. Di antaranya ada yang hanya satu atau dua hadits saja. Mereka itu ditemui oleh Imam Malik di Madinah dan ada pula yang ditemuinya di Makkah. Salainnya diper­oleh dari orang-orang Madinah. Di antara mereka, ada yang meriwayatkan sejumlah besar hadits, seperti ibn Syihab al-Zu­hry, Nafi' dan Yahya ibn Sa`ad. Ada yang hanya meriwayatkan kepada Imam Malik satu dua atau tiga buah hadits saja. Pada Sa­habat yang meriwayatkan hadits kepada Imam Malik ini kebany­akan hanyalah sahabat-sahabat yang lama tinggal di Madinah.
Hadits-hadits yang terdapat dalam al-Muwaththa' ada yang bersanad lengkap, ada pula yang mursal, ada pula yang muttashil Ian ada pula yang munqathi ; bahkan ada yang disebut balaghat vaitu suatu sanad yang tidak menyebutkan dari siapa Imam Malik menerima hadits tersebut. Tegasnya yang dimaksud dengan is­tilah balaghat itu adalah hadits yang memuat kata-kata Imam Malik yang berbunyi, "balaghani" atau sebangsanya yang arti­nya "telah sampai kepada saya", tanpa menyebutkan dari siapd hadits tersebut diterima oleh Imam Malik, misalnya:

T'elah sampai kepada saya dari Sa id ibn Yasdr dari Abu Hurai. rah bahwa Rasulull.ah SAW. bersabda: ....
Dan' orang terpercaya menurut saya dart' `Amr ibn Syuaib ....
Imam Malik mengumpulkan sejumlah besar hadits dalam kitab­nya, al-Muwaththa' itu kemudian memilihnya selama bertahun­tahun. Bahkan ada riwayat mengatakan, bahwa Imam Malik dalan,: al-Muwaththa' telah mengumpulkan 4.000 buah hadits, yang keti­ka la wafat tinggal seribu lebih saja. Hadits-hadits itu dipilih oleh Imam Malik setiap tahun, mana yang lebih sesuai untuk kaum Mus­lunin dan mana yang paling mendekati kebenaran. Ada yang meri­wayatkan, bahwa hal itu dilakukan Imam Malik selama 40 tahun.
Adapun yang dimaksud kandungan dari aspek fiqh, adalal: karena kitab al-Muwaththa' itu disusun berdasarkan sistematika dengan bab-bab pembahasan seperti layaknya kitab fiqh. Ada bab Kitab Thaharah, Kitab Shalat, Kitab Zakat, Kitab Shiyam. Kitab Nikah dan seterusnya. Setiap Kitab dibagi lagi menjad: beberapa fasal, yang setiap fasalnya mengandung fasal-fasal yan, hampir sejenis, seperti fasal shalat jama'ah, shalat safar dan sete­rusnya. Dengan demikian, maka hadits-hadits di dalam al-Mu­waththa' itu menyerupai kitab fiqh.
Kitab al-Mudawwamah al-Kubra merupakan kumpulan risalah yang memuat tidak kurang dari 1.036 masalah dari fatwa Imam Malik yang dikumpulkan Asad ibn al-Furat al-Naisabury yang berasal dari Tunis. Asad ibn Furat tersebut pernah menjadi murid Imam Malik dan pernah mendengar al-Muwaththa' dari Imam Malik. Kemudian la pergi ke Irak. Al-Muwaththa' ini ditulis Asad ibn al-Furat ketika la berada di Irak. Ketika di I rak, Asad ibn al-Furat bertemu dengan dua orang murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Ia banyak mende­ngar dari kedua murid Abu Hanifah tersebut tentang masalah-masalah fiqh menurut aliran Irak. Kemudian la pergi ke Mesir di sana bertemu dengan murid Imam Malik terutama ibn Al­asim. Masalah-masalah fiqh yang la peroleh dari murid-mtirid Abu Hanifah ketika berada di Irak, ditanyakannya kepada murid-murid Imam Malik yang berada di Mesir tersebut, terutama Lupada Ibn al-Qasim. Jawaban-jawaban Ibn al-Qasim itulah yang kemudian menjadi kitab al-Mudawwanah tersebut.
Ketika Asad ibn al-Furat. pergi ke Qairawan, Sahnun menulis­nya menjadi sebuah kitab. Kitab tersebut diberi nama al-Asa­,Iiyah. Kemudian Sahnun pergi dengan membawa kitab tersebut menyodorkannya kepada ibnu al-Qasim pada tahun 188 H. vang kemudian ibn al-Qasim melakukan beberapa perba.ikan un­i t ik beberapa masalah, lalu Sahnun kembali ke Qairawan pada tahun I')2 H. Sahnun menerima al-Mudawwanah dari Asad ibn Furat itu p.tda mulanya dalam keadaan belum tersusun dengan balk dan I,elum diberi bab. Sahnunlah yang menyusun dan memberikan klb-bab dalam kitab al-Mudawwanah itu serta menambahkan da­h1-dalil dari atsar menurut riwayat dari ibn Wahab dan lain-lain ti .mg dimuat dalam kitab al-Mudawwanah. Itulah sebabnya semen­iara ulama menganggap bahwa al-Mudawwanah itu merupakan I, [tab yang disusun oleh Sahnun menurut mazhab Imam Malik.
Mazhab Imam Malik pada mulanya timbul dan berkembang ~ I o kota Madinah, tempat kediaman beliau, kemudian tersiar ke negeri Hijaz,­ Perkembangan Mazhab Maliki sempat surut di Mesir, karena pada masa itu berkembang pula mazhab Syafi'i dan sebagian penduduknya telah mengikuti mazhab Syafi'i, tetapi pada za­man pemerintahan Ayyubiyah, mazhab Maliki kembali hidup.
Sebagaimana di Mesir, demikian juga di Andalusia, di masa pemerintahan Hisyam Ibn Abd. Rahmany, para ulama yang mendapat kedudukan tinggi -menjabat sebagai hakim negara, adalah mereka yang menganut mazhab Maliki, sehingga mazhab ini bertambah subur dan berkembang pesat di sana 'Dengan demikian tepatlah apa yang dikatakan Imam Ibnu Hasyim, "Dua aliran mazhab yang kedua-duanya tersiar dan berkembang pada permulaannya adalah dengan kedudukan dan kekuasaan, yaitu: Mazhab Hanafi di Timur dan mazhab Maliki di Andalusia."
Di antara para Sahabat Imam Malik yang berjasa mengem­bangkan mazhabnya antara lain: `Usman ibn al-Hakam al Juzami. Abd Rahman ibn Khalid ibn Yazid ibn Yahya, Abd Rahman ibn Al-Qasim, Asyhab ibn Abd Aziz, Ibn Abd al-Hakam; Haris ibr. Miskin dan orang-orang yang semasa dengan mereka.
Oleh karena jasa mereka itu, mazab Maliki dapat tersiar dar­berkembang serta dikenal kaum Muslimin hampir di seluru~ negeri. Mazhab Maliki sampai sekarang masih diikuti sebagiar­besar kaum Muslimin di Maroko, Algers, Tunisia, Tripoli, L~-­bia dan Mesir. Masih tersiar juga di Irak, Palestina, Hijaz dar­lain-lainnya di sekitar Jazirah Arabia, tetapi tidak begitu banyak orang mengikutinya.
3. Karya-karya Imam Syafi'i, Murid-muridnya Serta Penyebaran dan Perkembangan Mazhabnya.
Menurut Abu Bakar al-Baihaqy dalam kitab Ahkdm al­-Qur'an, bahwa karya Imam Syafi'i cukup banyak, balk dalam bentuk risalah, maupun dalam bentuk kitab. Al-Qadhi Imam Abu Hasan ibn Muhammad al-Maruzy mengatakan bahwa Imam Syafi'i menyusun 113 buah kitab tentang tafsir, fiqh, adab dan lain-lain Kitab-kitab karya Imam Syafi'i dibagi oleh ahli sejarah men­jadi dua bagian:
Kitab yang ditulis Imam Syafi'i sendiri, seperti al-Umm dan al-Risalah (riwayat dari muridnya yang bernama al­Buwaithy dilanjutkan oleh muridnya yang bernama Rabi` ibn Sulaiman. Kitab al-Umm berisi masalah-masalah fiqh yang diba­has berdasarkan pokok-pokok pikiran Imam Syafi'i da­lam al-Risalah.
Selanjutnya, Kitab al-Risalah adalah kitab yang per­tama dik nraa Imam Syafi'i pada usia yang muda belia. - Kitab- ini ditulis atas permintaan Abd. al-Rahman ibn Mahdy i Ma kah„ karena Abd Rahman ibn al-Mahdy me mm tYepa a -e1iau agar menuliskan suatu kitab yang mencakup ilmu tentang arti al-Qur'an, hal ihwal yang ada dalam al-Qur'an, nasih dan mans ukh serta hadits Nabi Kitab ini setelah dikarang, disalin oleh murid-muridnya. kemudian dikirim ke Makkah. Itulah sebabnya maka dinamai al-Risalah, karena setelah dikarang, lalu dikirim kepada Abd al-Rahrnan ibn Mahdi di Makkah. Kitab al­Risalah ini akhirnya membawa keagungan dan kemasy­huran nama Imam Syafi'i sebagai pengulas ilmu ushul fiqh dan yang mula-mula memberi asas ilmu ushul fiqh serta yang mula-mula mengadakan peraturan tertentu bagi ilmu fiqh dan dasar yang tetap dalam membicarakan secara kritis terhadap Sunnah, karena di dalam kitab al­Risalah ini diterangkan kedudukan hadits dhdd, qiyds. istihsan dan perselisihan ulama.
Kitab yang ditulis oleh murid-muridnya, seperti Mukh­tashar oleh al-1Vluzany. dan Mukhtashar oleh al-Buwait­hy (keduanya merupakan ikhtisar dari Kitab Imam Syafi'i: Al-Imla` wa al-Amaly. Kitab-kitab Imam Syafi'i, baik yang ditulisnya sendi­ri, didiktekan kepada muridnya, maupun dinisbahkan kepadanya, antara lain sebagai beriku
1) Kitab al-Risalah, tentang ushul fiqh (riwayat Rabi').
2) Kitab al-Umm, sebuah kitab fiqh yang di dalamnya dihubungkan pula sejumlah kitabnya.
a. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila.
b. Kitab Khilaf All wa Ibn Mas'ud, sebuah kitab yang menghimpun permasalahan yang diperseli­sihkan antara All dengan Ibn Mas'ud dan anta­ra Imam Syafi'i dengan Abi Hanifah.
c. Kitab Ikhtilaf Malik wa al-Syafi'i.
d. Kitab Jama'i al-`Ilmi.
e. Kitab al-Radd `Ala Muhammad ibn al-Hasan.
f. Kitab Siyar al-Auza'iy.
g. Kitab Ikhtilaf al-Hadits.
h. Kitab Ibthalu al-Istihsan.
3. Kitab al-Musnad, berisi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab al-Umm yang dilengkapi dengan sanad­sanadnya.
4. Al-Imla`.
5. Al-Amaliy.
6. Harmalah (didektekan. kepada muridnya yang ber­nama Harmalah ibn Yahya)..
7). Mukhtashar al-Muzaniy (dinisbahkan kepada Imam Syafi'i).
8). Mukhtashar al-Buwaithiy (dinisbahkan kepada Imam Syafi'i).
9). Kitab Ikhtilaf al-Hadits (penjelasan Imam Syafi'i ten­tang hadits-hadits Nabi SAW).
Kitab-kitab Imam Syafi'i dikutip dan dikembangkan para muridnya yang tersebar di Makkah, di Irak, di Mesir dan lain-­lain kitab al-Risalah merupakan kitab yang memuat ushul fiqh. Dari kitab al-Umm dapat diketahui, bahwa setiap hukum far’i yang dikemukakannya, tida lepas dari penerapan ushul fiqh Imam Syafi'i ketika datang ke Mesir, pada umumnya di kala itu penduduk Mesir mengikuti mazhab Hanafi dan mazhab Maliki. Kemudian setelah la membukukan kitabnya (qaul jadid), ia mengajarkannya di Mesjid `Amr ibn `Ash, maka mulai berkembanglah pemikiran mazhabnya di Mesir, apalagi di kala itu yang menerima pelajaran darinya banyak dari kalangan ula­ma, seperti: Muhamad ibn Abdullah ibn Abd al-Hakam, Ismail ibn Yahya, al-Buwaithiy, al-Rabi`, a1-Jiziy, Asyhab ibn al-Qasim da ibn Mawaz. Mereka adalah ulama yang berpengaruh di Me­sir. Inilah yang mengawali tersiarnya mazhab Syafi'i sampai ke seluruh pelosok.
Penyebaran mazhab Syafi'i ini antara lain di Irak, lalu berkembang dan tersiar ke Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, daerah-daerah Afrika dan Andalusia sesudah tahun 300 H. Kemudian mazhab Syafi'i ini tersiar dan berkembang, bukan hanya di Afrika, tetapi ke seluruh pelosok negara-negara Islam, baik di Barat, maupun di Timur, yang diba­wa oleh para muridnya dan .pengikut-pengikutnya dari satu negeri ke negeri lain, termasuk ke Indonesia. Kalau kita melihat praktik ibadah dan mu'amalah ummat Islam di Indonesia, pada umumnya mengikuti mazhab Syafi`i. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor:
  1. Setelah adanya hubungan Indonesia dengan Makkah dan di antara kaum Muslimin Indonesia yang menunaikan ibadah haji, ada yang bermukim di sana dengan maksud belajar ilmu agama. Guru-guru mereka adalah ulama­ulama yang bermazhab Syafi'i dan setelah kembali ke Indonesia, mereka menyebarkannya.
  2. Hijrahnya kaum Muslimin dari Hadhramaut ke Indo­nesia adalah merupakan sebab yang penting pula bagi tersiarnya mazhab Syafi'i di Indonesia. Ulama dari Hadh­ramaut adalah bermazhab Syafi'i.
  3. Pemerintah kerajaan Islam di Indonesia, selama zaman Islam mengesahkan dan menetapkan mazhab Syafi'i merijadi haluan hukum di Indonesia. Keadaan ini diakui pula oleh pemerintah Hindia Belanda, terbukti pada masa-masa akhir dari kekuasaan Belanda di Indonesia, kantor-kantor kepenghuluan dan Pengadilan Agama, hanya mempunyai kitab-kitab fiqh Syafi'iyyah, seperti Kitab al-Tuhfah, al-Majmu`, al-Umm dan lain-lain.
  4. Para pegawai jawatan dahulu, hanya terdiri dari ulama ` mazhab Syafi'i, karena belum ada yang lainnya.
4. Karya-karya Imam Ahmad ibn Hanbal Serta Murid-muridnya, Perkembangan dan Penyebaran Mazhabnya.
Imam Ahmad ibn Hanbal selain seorang ahli mengajar dar­ahli m-endidik, ia juga seorang pengarang. Ia mempunyai bebera­pa kitab yang telah disusun dan direncanakannya, yang isinya sangat berharga bag, masyarakat umat yang hidup sesudahnya. Di antara kitab-kitabnya adalah sebagai berikut
a. Kitab a1-Musnad.
b. Kitab Tafsir al-Qur'an.
c. Kitab al-Nasikh wa al-Mansukh.
d. Kitab al-Muqaddam wa al-Muakhkhar fi al-Qur'an.
e. Kitab Jawabatu al-Qur'an.
f. Kitab al-Tarikh.
g. Kitab Manasiku al-Kabir.
h. Kitab Manasiku al-Shaghir.
i. Kitab Tha`atu al-Rasul.
j. Kitab al-`Illah.
k. Kitab al-Shalah.
Ulama-ulama besar yang pernah mengambil ilmu dari Imam Ahmad ibn Hanbal antara lain adalah: Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibn Abi al-Dunya dan Ahmad ibn Abi Hawarimy.
Imam Ahmad ibn Hanbal menurut Shubhiy Mahmasaniy secara mapan mengajarkan ajaran keagamaannya adalah di Bagh­dad. Kalau terbukti bahwa pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal ini tidak sebanyak imam-imam mazhab yang lainnya, kiranya dapat dimengerti, karena untuk masyarakat yang sudah kompleks ke­hidupannya seperti di Baghdad bahkan di Irak pada umunya, tentu tidak semudah masyarakat yang masih sederhana seperti di Madi­nah atau di Hijaz pada umumnya untuk dapat menerima hadits sebagai sumber hukum dalam menghadapi kehidupan. Mazhab Hanbali termasuk paling sedikit jumlah pengikutnya. Sampai dengan tahun 1968 tidak lebih dari 10 juta orang.
Tersiarnya mazhab Hanbali, tidak seperti tersiarnya mazhab lainriya. Mazhab ini mulai tersebar di kota Baghdad tempat ke­diaman Imam Ahmad ibn Hanbal, kemudian berkembang pula ke negari Syarri, Oleh karena para sahabat Imam Ahmad ibn Hanbal sebagian berada di Baghdad, maka berkembanglah mazhabnya dengan pesat di negeri ini yang disebarluaskan oleh murid-muridnya. Mazhab ini tidak berkembang keluar negeri Irak, melainkan pada abad keempat Hijriyah. Kemudian berkembang ke Mesir pada abad ketujuh HijriyS-dan pada saat sekarang, pengikutnya makin sedikit.
Di antara ulama yang telah berjasa mengembangkan maz­habnya adalah: al-Atsram Abu Bakar Ahmad ibn Haniy al-Khurasaniy, Ahmad ibn Muhammad ibn al-Ha aj al-Marwaniy, Ibn Ishaq al-Harby-l al-Qasim Umar ibn Abi All al-Husaen al-­Khiraqiy, Abd. Aziz ibn Ja'far dan sebagai penerus mereka yaitu Muwaffaqu al-Din, Ibn Qudamah dan Syamsu al-Din ibn Quda­mah al-Maqdisiy. Keduanya adalah tokoh yang memperbaha­rui, membela, mengembangkan dan membuka mata manusia untuk memperhatikan ajaran-ajaran mazhab Hanbali, terutama dalam bidang mu'amalah, Sekarang mazhab Hanbali adalah mazhab resmi dari peme­rintah Saudi Arabia dan mempunyai pengikut yang tersebar di Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak

Subscribe to receive free email updates: