Alur Proses Pengajuan Kredit

Alur Proses Pengajuan Kredit - Menurut peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/14/PBI/2011 tentang penilaian aktiva bagi bank pembiayaan syariah, Pasal 2 ayat (1) : yang dimaksud dengan “prinsip-prinsip ke hati-hatian dalam penanaman dana” yaitu penanaman dana yang dilakukan antara lain berdasarkan : (a) analisa kelayakan usaha dengan memperhatikan paling kurang 5c (Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, and Collateral). (b) Penilaian terhadap aspek perubahan usaha, kinerja (performance) dan kemampuan membayar. Dengan kata lain, penilaian pada Bank di Indonesia sama dengan yang dilakukan di Amerika, yaitu dengan memperhitungkan 5C ditambah dengan Control atau penilaian terhadap aspek-aspek perusahaan. Biasanya pengecekan dapat dilakukan melalui BI Checking.

Secara garis besar BI-Cheking dapat diartikan sebagai proses permintaan informasi tentang profil seseorang yang terkait dengan data yang diolah Sistem Informasi Debitur yang dikelola BankIndonesia.

Dalam kaitannya dengan pengajuan kredit khususnya kartu kredit, maka BI Cheking itu sendiri bertujuan untuk mengetahui sejauh mana profil calon debitur yang terkait dengan pinjamannya di bank lain, untuk menjadi salah satu pertimbangan pengambilan keputusan.

Alur proses pengajuan kredit dan pelaporan dibawah ini akan menjelaskannya.


· Ketika seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke Bank atau Anggota SID lainnya, Pinjaman dalam bentuk apapun termasuk Kartu Kredit, hal pertama yang dilakukan oleh pihak Bank adalah mengecek profil calon debitur tersebut ke Bank Indonesia (secara on line ). Hal itulah yang lazim disebut dengan BI Cheking.

· Dari hasil BI Cheking tersebut akan ada beberapa kemungkinan, yaitu :

1. Calon nasabah tidak mempunyai pinjaman. (Yang barang tentu mencakup seluruh anggota SID). Kalau hasilnya seperti ini, berarti tidak ada masalah ( Clear ) dengan BI Cheking. Berarti proses lainnya yang menyangkut aspekfinancial, aspek legal, aspek collateral bisa diteruskan.

2. Calon nasabah mempunyai pinjaman, akan tetapi kondisinya atau kollektibilitasnya lancar. Hasil seperti ini biasanya juga tidak ada masalah. Proses lainnya bisa diteruskan.

3. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori dalam perhatian khusus ( Gol II ). Hasil seperti ini biasanya tergantungkebijaksanaan pihak bank. Ada beberapa bank yang masih bisa memberikan toleransi, namun tak sedikit pula yang langsung menolaknya. Demi menjalankan prinsip kehati-hatian.

4. Calon nasabah mempunyai pinjaman namun kolektibilitasnya termasuk kategori Gol III ke atas. Hasil seperti ini biasanya akan langsung ditolak.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seseorang ditolak pengajuannya bukan hanya karena pinjaman yang kollektibilitasnya macet. (Golongan V). Sebaliknya, mulai dari Dalam perhatian khusus ( Gol II ) juga sangat memungkinkan pengajuan kredit / Kartu kredit ditolak.

Oleh karena itulah banyak yang salah persepsi, khususnya calon debitur yang pengajuannya ditolak padahal merasa tidak mempunyai kredit macet. Jawabnya adalah, Mungkin memang belum sampai golongan V ( macet ) namun suda masuk golongan Non Performing Loan ( NPL ) yang dalam hal mulai dari golongan II ke atas.

Subscribe to receive free email updates: