Mengenal Asuransi Dan Perkembangannya
Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang Perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Institusi yang mengelola asuransi disebut sebagai perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi menurut ketentuan undang-undang asuransi nomor 2 tahun 1992 dapat mengelola produk asuransi, yaitu asuransi jiwa dan atau asuransi kerugian atau asuransi umum. Keseluruhan dari kegiatan bisnis asuransi adalah menggambarkan keadaan industri perasuransian.
Industri perasuransian atau industri asuransi merupakan salah satu unsur dari industri keuangan, disamping unsur lainnya. Perbankan, dana pensiun, pembiayaan, sekuritas dan pegadaian. Pada keseluruhan pelaku industri inilah bisa terlihat bagaimana kiprah asuransi yang diukur dari sisi peranan berupa bagian sumbangan atau pangsanya.
Peranan industri asuransi diukur dari pangsa asset Industri Keuangan ternyata belumlah besar. Data per bulan Agustus 2009 komposisi pangsa pasar industri jasa keuangan adalah masih didominasi oleh Perbankan sebesar 83,80 %, dimana sebesar 82,59 % merupakan pangsa asset bank umum dan BPR hanya sebesar 1,21 %.
Dominasi industri Jasa keuangan oleh Perbankan, menyebabkan pelaku industri yang lain seperti, lembaga pembiayaan, asuransi, dana pension, perusahaan sekuritas dan pegadaian memperoleh porsi yang kecil. Perusahaan asuransi hanya menyumbang 5,39 %, dimana asuransi jiwa sebesar 4,14 % dan asuransi umum sebesar 1,25 %.
Asuransi dan Risiko
Kelaziman setiap manusia selalu berusaha menghindari risiko (risk averter), dalam arti sedapat mungkin menghindarkan masalah yang di dalamnya terkandung risiko. Sikap keberaniaan menanggung risiko, membawa konsekuensi pentingnya manusia senantiasa berjaga-jaga dan mempersiapkan masa depan, khususnya hari tua.
Sikap ini dipandang oleh lembaga keuangan sebagai potensi bisnis. Karena itu mereka menawarkan program-program guna membantu para nasabah menghadapi risiko ketidakpastian dan persiapan masa tua nanti. Jasa utama yang mereka tawarkan adalah pembayaran sejumlah uang secara sekaligus (lump sump) atau berkala (annuity) kepada para peserta program, bila suatu peristiwa terjadi atau di masa tua nanti setelah tidak bekerja lagi.
Untuk mendapatkan pembayaran tersebut, peserta harus membayar sejumlah iuran yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan dan atau kesepakatan. Selain kesepakatan tentang penentuan besarnya konstribusi, juga ditetapkan kesepakatan tentang peristiwaperistiwa atau hal-hal yang menjadi dasar pembayaran sejumlah uang tersebut. Karena penyelesaian hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan-kesepakatan akan apa yang haras dilakukan dan apa yang akan terjadi, lembaga-lembaga keuangan ini disebut sebagai lembaga keuangan kontraktual. Dua lembaga keuangan kontraktual yang terkenal adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Para ahli sependapat adanya sikap atau respon manusia di dalam menghadapi risiko, yaitu : menghindar, mengurangi, menahan, membagi, dan mentransfer
a. Menghindari Risiko
Menghindari risiko (risk avoidance) dilakukan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dianggap merugikan. Misalnya, seseorang yang merasa takut mengalami kerugian dari berdagang, harus memutuskan untuk tidak berdagang. Sikap ini memang dapat merugikan perekonomian secara keselurahan, karena menyebabkan kekurangan pengusaha dan kehilangan semangat untuk maju menghadapi tantangan.
b. Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko (risk reduction) dapat dilakukan misalnya dengan menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama (P3K) di rumah. Penyediaan P3K tidak menghilangkan risiko kecelakaan, tetapi mengurangi bahaya dari kecelakaan dibanding jika tidak ada pertolongan pertama.
c. Menahan Risiko
Menahan risiko (risk retention) dapat dilakukan dengan sikap sukarela (voluntary). Biasanya risiko yang rela kita tahan adalah risiko-risiko yang nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat kecil.
Misalkan, risiko dari meletakkan sepatu sembarangan adalah kehilangan sepatu tersebut. Tetapi mungkin kita tidak peduli jika sepatu itu adalah sepatu butut. Menahan risiko menjadi beban yang berat bila nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat besar.Misalkan, risiko kecopetan atau penjambretan dalam perjalanan dengan menggunakan jasa transportasi umum.
d. Membagi Risiko
Membagi risiko (risksharing) dilakukan bila peluang terjadi kerugian ataupun besarnya kerugian yang dialami relatif besar. Kita dapat melakukan kerja sama dengan orang lain untuk membagi risiko tersebut. Seorang pengusaha yang ragu menggunakan seluruh modalnya dalam sebuah proyek, dapat mencari mitra usaha. Makin besar dan kompleks proyek yang akan dikelola, mitra yang dibutuhkan makin banyak dan atau beragam.
e. Mentransfer Risiko
Mentransfer risiko (risk transfer) dilakukan dengan cara memindahkan risiko kerugian kepada pihak yang lain. Hal inilah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Bila sebuah perusahaan di Indonesia mengirimkan sejumlah barang ke negara lain ingin memindahkan risiko kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan atau karena hal lainnya, perusahaan tersebut dapat menggunakan jasa asuransi.
Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi dapat ditilik dari banyak dimensi yang dalam hal ini dapat diuraikan, sebagai berikut :
Asuransi Melindungi Risiko Suatu Investasi
Suatu perusahaan yang berusaha untuk meraih keuntungan maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan alih, bahkan dihilangkan/mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan kemampuan dalam mengembangkan usaha-usaha yang kreatif.
Asuransi telah menjadi bagian yang ensensial dari setiap perusahaan. Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asuransi yang tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada perusahaanperusahaan lain telah menjadi suatu institusi ekonomi yang mempunyai peranan yang tidak kecil. Tanpa asuransi, kemajuan ekonomi yang ada sekarang ini mustahil tercapai.
Asuransi Sebagai Sumber Dana Investasi
Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang. Mengingat bahwa akumulasi dana dalam perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya berbentuk cadangan maka Penempatan dana dalam bentuk investasi portofolio, seperti surat berharga jangka panjang seperti obligasi saham dan reksadana dapat dibenarkan. misalnya perkara
Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang resiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauhmana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga dimasa depan. Cara untuk memperoleh perlindunan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.
Dalam hubungannya dengan pinjaman dari bank, seringkali salah satu informasi yang dibutuhkan, selain laporan keuangan perusahaan, adalah berkenaan dengan jumlah penutupan asuransi yang memadai sebelum kredit dapat diberikan.
Asuransi dapat Mengurangi Kekhawatiran
Fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. Ketetraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah satu jasa utama yang diterima tertanggung bila ia telah membayar premi asuransi. Bila seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari ekhawatiran kerugian besar dengan memikul suatu kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar).
Dengan dapat ditentukannya biaya kerugian, asuransi mengurangi beban resiko yang dihadapi para pengusaha. Hal ini merangsang kegiatan ekonomi di banyak bidang yang resikonya besar sehingga merangsang tertumbuhan kegiatan ekonomi tersebut.
Asuransi Mendorong usaha Pencegahan Kerugian
Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaanperusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistimatis beekrja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkingan yang dapat menimbulkan kerugian.
Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Yang sangat erat hubungannya dengan timbulnya kerugian adalah promosi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khusunya dan masyarakat luas pada umumnya.
Kontribusi perusahaan asuransi jiwa demi peningkatan kesehatan masyarakat sangat besar.
Produk Asuransi
Menurut Undang – Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pada pasal 3 dijelaskan produk Asuransi, yaitu :
a. Asuransi Kerugian
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Asuransi Jiwa
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha Reasuransi
Asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Asuransi Syariah
a. Definisi Asuransi Syariah
Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun yang mana kata takful berasal dari bahasa Arab. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takful termasuk dalam barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang artinya saling menanggung atau saling menjamin) adalah usaha saling melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Ajaran Islam yang mulia memerintahkan kita untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat, maupun musibah lainnya. Tindakan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas (itsar), serta tolong-menolong (ta’awun) antar warga masyarakat, baik muslim maupun non-muslim. Dengan cara demikian rasa persaudaraan (ukhuwah) akan semakin kokoh. Mereka yang ditimpa musibah tidak dirundung kesedihan yang berlarut-larut dan tidak terjerembab dalam keputusasaan, bahkan terhindar dari kemungkinan terpuruk dalam kemiskinan atau kehilangan masa depan. Akan tetapi cara-cara penyantunan itupun harus sejalan dengan syariat (QS 42: 13). Tidak boleh mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (untung-untungan), riba, dan hal-hal lain yang bersifat maksiat.
Dengan kata lain, ta’awun harus diletakkan di atas nilai-nilai ketakwaan untuk kebajikan, dan bukan pelanggaran hukum syariah yang dapat menimbulkan pertentangan atau permusuhan. Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Maidah:2 : ” Saling tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan jangan kalian saling tolongmenolong dalam dosa dan permusuhan”.
Asuransi syariah merupakan sistem alternatif, tepatnya pengganti, atas pola asuransi konvensional yang menerapkan sistem atau akad pertukaran yang tidak sejalan dengan syariat Islam. Pada sistem asuransi syariah, setiap peserta bermaksud tolong-menolong satu sama lain dengan menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan (tabarru’). Dana inilah yang digunakan untuk menyantuni siapapun diantara peserta asuransi yang mengalami musibah. Jadi bukan dalam bentuk akad pertukaran dianatara dua pihak, melainkan akad untuk saling tolongmenolong (takaafuli) di antara semua peserta.
Seluruh dana premi yang terhimpun dikelola oleh perusahaan untuk investasi, re-asuransi, penyaluran manfaat asuransi, dan distribusi surplus operasi. Untuk semua jasa pengelolaan ini, perusahaan meminta kontribusi peserta yang jumlahnya pasti dan disetujui oleh peserta, serta bagian dari surplus operasi sesuai kesepakatan perusahaan dengan peserta yang prosentase nisbahnya ditetapkan sejak awal.
b. Ruang Lingkup Asuransi Syariah
Konsep dasar Asuransi Syariah menurut Islam :
a) Dalam asuransi syariah premi yang dibayar peserta asuransi tidak serta merta menjadi pendapatan perusahaan asuransi, ia adalah milik peserta asuransi secara kolektif setelah dikurangi fee pengelolaan untuk perusahaan asuransi;
b) Premi tersebut diakumulasikan untuk membagi risiko yang timbul diantara peserta asuransi;
c) Peranan perusahaan asuransi terbatas pada peran underwriter, collector & claim payer, and fund manager;
d) Sumber pendapatan perusahaan asuransi berasal dari fee pengelolaan dan bagi hasil dari investasi;
e) Setiap surplus operasi atau defisit operasi merupakan tanggung jawab peserta asuransi secara kolektif.
c. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi
Konvesional Berdasarkan observas dan pendapat ahlii, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, seperti dijelaskan pada tabel berikut ini.
Tabel Type Perbedaan Asuransi Syariah dan Non Syariah