PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN

Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan beberapa konsep atau batasan lingkungan hidup dan berbagai hal lain yang ada kaitannya dengan lingkungan hidup sebagai berikut :
  1. Lingkungan hidup adalah (sistem yang merupakan) kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
  2. Pengelolaan lingkungan hidp adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup
  3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.
  4. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup Iain­nya;
  5. Sumberdaya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan;
  6. Baku mutu Iingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan unsur pencernar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber­daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
  7. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh ke­giatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas ling­kungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi Iagi se­suai dengan peruntukannya;
  8. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan per­ubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pemba­ngunan yang berkesinambungan;
  9. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diaki­batkan oleh suatu kegiatan;
  10. Analisis mengenai dampak lingkungan adalalu hasil studi me­ngenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
  11. Konservasi sumberdaya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumberdaya terbaru menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap mernelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya,
  12. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup;
  13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
  14. Menteri adalah menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.

Permasalahan Lingkungan Hidup

Masalah lingkungan hidup seperti keadaan lingkungan kerja buruh, kondisi pemukiman rakyat, pencemaran udara, tanah dan air, banyak yang cukup memprihatinkan. Namun karena sifat permasalahannya lokal, maka pemecahannya dilakukan setempat.

Sifat permasalahan lingkungan hidup yang timbul berkaitan erat dengan kemajuan ekonomi yang berhasil meningkatkan pendapatan penduduk negara-negara industri.

Produk sampingan dari perkembangan industri adalah pencemaran air, sungat dan laut akibat pembuangan limbah industri, pencemaran udara akibat peningkatan kadar dioksida karbon (CO2) dari cerobong-cerobong asap pabrik dan pembakaran minyak oleh kendaraan bermotor serta kerusakan lingkungan alam oleh hasil industri berupa bahan anorganik yang sulit dipecahkan dan bahan kimia seperti pestisida yang mempengaruhi kesehatan rakyat.

Pengaruh pencemaran sudah tidak terbatas lagi di lingkungan daerah atau negara yang menderita, tetapi sudah mulai menjalar mempengaruhi keadaan lingkungan hidup negara-negara lain.

Masalah lingkungan hidup yang dihadapi negara berkembang banyak ditimbulkan oleh kemiskinan yang memaksa rakyat merusak lingkungan alam. Hutan di babat terutama untuk memperoleh tanah yang dirasa makin langka di negara berkembang yang banyak penduduk. Kayu bakar adalah energi utama bagi rakyat kecil di pedesaan untuk masak dan pemanasan.

Kotoran dan limbah manusia kurang terurus sehingga kesehatan lingkungan menjadi makin rendah karena air bersih yang tersedia di tempat pemukiman penduduk desa dan kota belum cukup bahkan rumah tempat berteduh yang sederhana tetapi sehat merupakan hal yang tidak banyak dimiliki.

Pilihan lain sebagai sumber pendapatan yang lebih baik kurang tersedia bagi rakyat kecil yang tidak memiliki pendidikan dan keterampilan.

Sehingga bagi negara berkembang, inti permasalahannya menjadi bagaimana mengusahakan agar pembangunan dapat menanggulangi kemiskinan yang ada, tetapi menurut cara dan jalan pembangunan yang mengindahkan pengembangan lingkungan hidup.

Istilah masalah lingkungan (environmental problem) mulai ramai dibicarakan orang sejak timbulnya gerakan untuk keserasian lingkungan di tahun 60-an di negara-negara maju. Yang menjadi pokok persoalan pada waktu itu adalah ketahanan hidup (survival) Bagi hampir semua jenis makhluk hidup (species), ketahanan hidup itu tergantung kepada hubungan yang bisa menopang dari lingkungan yang terdiri atas berbagai sistem yang menunjang kehidupan itu maupaun yang menyainginya. Bagi manusia, masalah lingkungan itu pada dasarnya timbul kalau terjadi ketidakseimbangan antara manusia dan sumber-sumber yang ada dalam lingkungannya. Yang jadi pusat perhatian dalam hal ini adalah pemanfaatan sumber daya alam, apakah itu kurang ataukah dimanfaatkan secara berlebihan. Maka lalu muncul konsep “Daya dukung (Carrying Capacity).

Seperti diketahui gagasan dalam limits to growth yang menjadi sasaran dari berbagai kritik itu kemudian diperbaiki lagi dalam mankind ata the turning point. Yang menonjol dalam yang terakhir ini adalah unsur pembagian wilayah dunia dalam 10 wilayah (region).


Mania Pertumbuhan

Terutama sekali serangan terhadap model Rostow dalam strategi pembangunan. Seperti diketahui model ini menumbuhkan aggapan bahwa yang penting adalah ”pertumbuhan” dulu, yang menitik beratkan pada sektor-sektor modern untuk mempercepat pertumbuhan sebab diandaikan dari sana nanti akan ada tetesan ke sektor-sektor lain atau ke lapisan-lapisan di bawah (trickle down effect)

Dalam konteks ekonomi politik modern, tipe pertumbuhan semacam ini sinonim dengan “mania pertumbuhan” suatu sikap kejiwaan yang semata-mata gandrung kepada pertumbuhan.

Mania pertumbuhan ini menjanjikan kehidupan yang lebih makmur bagi setiap masyarakat dan karena itu hanya ada satu jalan bagi pembangun ekonomi, yaitu yang unilinear. Kenyataan kemudian menunjukan bahwa sekalipun banyak negeri telah dibanjiri dengan investasi dan industrialisasi, ternyata juga belum “tinggal landas” (take off). Lebih parahnya lagi bahwa model ini juga mengganggu ekosistem, menguras sumber daya alam seperti air, tanah, udara bahan tambang dan sebagainya. Ini tidak berarti bahwa penganjur kelestarian lingkungan lalu menolak pertumbuhan. Yang ingin tidak berdiferensiasi, dan hanya melalui satu jalan seperti di contohkan negara-negara maju.

Tujuan pembangunan ekonomi, menurut mereka adalah pencapaian suatu kualitas hidup yang optimal, tetapi memang bisa dipikul oleh masyarakat yang bersangkutan yang ditentukan oleh lingkungan sumber daya lokal, regional ataupun internasionalnya.

Teknokultur dan Karu Domino

Mania pembangunan itu sebenarnya didasarkan atas sistem kepercayaan kultural (cultural belief system). Yang merupakan kombinasi dari berbagai kepercayaan dan prioritas, di mana pertumbuhan kuantitas dan ketergantungan kepada teknologi memperoleh kedudukan yang dominan.

Salah satu asumsi dasar dari teknokultur adalah bahwa sumberdaya itu tidak terbatas. Asumsi tumbuh antara lain sumber daya dalam kehidupan manusia. Teknokultur percaya bahwa kemakmuran material adalah sasaran yang diprioritaskan, karena itu akan membawa kebahagiaan. Efisien misalnya, semata-mata diukur secara ekonomi, dari segi laba semata-mata. Sebaliknya kita berpendapat bahwa kualitas lingkungan, ukuran-ukuran estetika dan sebagainya tidak selalu bisa dinilai dengan uang.

Ada beberapa wilayah dimana pengalaman menunjukan bahwa teknologi bisa kontra produktif, misalnya penggunaan pestisida, penggunaan tenaga atom untuk mengatasi kekurangan energi sebagainya. Dan seperti pernah ditulis oleh Schwartz, teknologi itu memberikan semacam kwasi-pemecahan kepada beberapa masalah. Kwasi pemecahan ini menimbulkan “sisa” Masalah : pemecahan tak lengkap, yang memperbesar masalah semula dan menimbulkan dampak sekunder. Sisa masalah ini kemudian menimbulkan lagi dampak tertier, dan demikian seterusnya.

Pembangunan yang berkulitas

Perhatian yang lebih besar terhadap lingkungan hidup sebenarnya adalah bagi dari perjalanan ke arah pembangunan yang kualilatif, suatu pembangunan yang tak hanya mengejar jumlah tetapi menuju mutu. Yang penting bukan hanya beberapa besar kemakmuran material bisa dicapai, tetapi bagaimana mencapai kualitas hidup yang lebih baik.

Kebijaksanaan

Mendayagunakan sumber daya alam untuk memakukan kesejahteraan umum seperti kebahagian hidup berdasarkan pancasila perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembagunan yang berkesinambungan yang dilaksanakan dengan ke kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta dengan memperhatikan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.

Kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungannya kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia.

Yang menjadi landasan hukum kebijaksanaan pengelolaan sum­ber daya alam dan lingkungan hidup adalah Garis-garis Besar Haluan Negara yang menggariskan hal-hal berikut:

  1. Inventarisasi dan evaluasi sumber alam perlu terus ditingkatkan dengan tujuan untuk lebih mengetahui dan dapat mengelola potensi sumber alarn baik di darat, laut maupun udara berupa tanah, air, energi, flora, fauna dan lain-lain yang sangat ber­peran dalam pembangunan.
  2. Dalam penelitian, penggalian, dan pemanfaatan sumber-sumber alam serta dalam pembinaan lingkungan hidup perlu digunakan teknologi yang sesuai dan pengelolaan yang tepat sehingga mutu dan kelestarian sumber alam dan lingkungan hidup dapat dipertahankan, untuk menunjang pembangunan yang berkesi­nambungan.
  3. Dalam pelaksanaan pembangunan perlu selalu diadakan peni­laian yang seksama terhadap pengaruhnya bagi lingkungan hidup, agar pengamanan terhadap, pelaksanaan pembangunan dan lingkungan hidupnya dapat dilakukan sebaik-baiknya. Pe­nilaian tersebut perlu dilakukan secara terpadu, baik sektoral maupun regional, dan untuk itu perlu dikembangkan kriteria baku mutu lingkungan hidup.
  4. Rehabilitasi sumber alam berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu lebih ditingkatkan, lagi melalui pendekatan terpadu daerah aliran sungai dan wilayah. Dalam hubungan ini program penyelamatan hutan, tanah, dan air perlu dilanjutkan dan ma­kin disempurnakan.
  5. Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.

Subscribe to receive free email updates: