BAB I, Makalah Fiqih Atau Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Fiqih atau islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling di kenal masyarakat, hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. 

Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya, sampai dia dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu Al-hal yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang wajib di pelajari. Karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah Shalat, puasa, haji, dan sebagainya.

Dengan fungsinya yagn demikian itu tidak mengherankan jika Figih termasuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak dari sejak di bangku taman kanak-kanak sampai dengan kuliah di perguruan tinggi. Dari sejak kanak-kanak seseorang sudah mulai diajari berdoa, berwudhu, shalat dan sebagainya dilanjutkan sampai tingkat dewasa di perguruan tinggi.

Para mahasisiwa mempelajari Fiqih secara lebih luas lagi, yaitu tidak hanya menyangkut Fiqih ibadah, tetapi juga Fiqih Mualamat seperti jual beli, perdagangan, sewa menyewa, gadai menggadai, dan perseroan, dilanjutkan dengan Fiqih Jinayat yang berkaitan dengan peradilan tindak pidana, masalah rumah tangga, perceraian dengan masalah perjanjian, perorangan, pemerintah dan sebagainya.

Keadaan Fiqih yang demikian itu nampak heran atau menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturan, dengan Rasullah SAW. Sebagai aktor utamanya yang melaksanakan aturan-aturan hukum tersebut, karena wahyu, yaitu cara memperoleh dan mengetahui kehendak Tuhan secara langsung terhenti semenjak meninggalnya nabi Muhammad.

Makalah Fiqih Atau Islam Ini terdiri dari

Selanjutnya jika Ilmu hukum atau Fiqih disebut idealities, itu bukan .dimaksud untuk mengatakan bahwa materi-materi hukum itu sendiri tidak memiliki pertimbangan praktis yang terkait dengan kebutuhan di masyarakat, juga bukan dimaksudkan bahwa praktik hukum peradilan muslim tidak pernah sejalan dengan cita-cita di atas yang hendak ditandaskan ialah bahwa filsafat hukum orang Isalam pada hakikatnya adalah tidak lain pengembangan dan analisa terhadap hukum syari’ah yang abstrak, bukan hukum positif yang berasal dan bersumber dari forum pengadilan.

Karena itu sifat yang demikian menjadi cirri hukum islam dalam arti hukum yang mengatur kehidupan umat islam adalah pembedaan antara ajaran lokal dan praktek faktual, antara syari’ah seperti yang diajarkan ahli-ahli hukum klasik disatu pihak dan hukum positif yang berlaku di pengadilan dipihak lain. Dan ini merupakan dasar yang baik buat penelitian teoritis, suatu penelitian yang bergerak dalam ruang lingkup sejauh mana praktek pengadilan sesuai atau penyimpangan dari norma-norma syari’ah.

Berdasarkan pengamatan terhadap fungsi hukum islam atau fiqih tersebut, muncullah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum islam, yaitu penelitian yang igin melihat seberapah jauh produk-produk hukum islam trersebut masih sejalan dengan tuntunan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum islam itu dikembangkan dalam rangka merespon dan menjawab secara konkrit sebagai masalah yang timbul di masyarakat. Poenelitian ini dinilai penting untuk dilakukan agar keberadaan hukum islam atau fiqih tetap akrab dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.

Sejalan dengan penelitian di atas, maka pada bagian ini akan dikemukakan tentang model-model penelitian fiqih atau hukum islam. Dengan terlebih dahulu mengemukakan pengertian Fiqih atau hukum islam serta karakteristiknya

BERSAMBUNG KE BAB II PEMBAHASAN

Subscribe to receive free email updates: