Makalah II, Hukum Perdata Atau Yurisprudensi

BAB 3
DARI LAM DAN BAGIAN

Hukum dapat diartikan sebagai sebuah assemblage dari tanda-tanda yang menyatakan kehendak disusun atau disahkan oleh penguasa di sebuah negara, mengenai pelaksanan yang akan diamati dalam kasus tertentu oleh orang tertentu atau kelas orang, yang dalam kasus tersebut adalah atau yang seharusnya tunduk kepada kuasa itu kemauan kepercayaan untuk penyelesaian dengan harapan kegiatan tertentu yang ditujukan antara lain pada kesempatan deklarasi harus menjadi alat untuk membawa lulus, dan prospek yang sudah dirancang harus bertindak sebagai sebuah motif atas adalah orang-orang yang melakukan tersebut. . . .

Garis lintang disini diberikan kepada impor dari perkataan hukum itu harus diakui agak lebih besar dari apa yang tampaknya akan diberikan ke dalam umum: definisi yang seperti ini berlaku untuk berbagai benda yang tidak biasa yang ditandai dengan nama.

Mengambil definisi ini untuk hal-hal yang tidak standar itu apakah akan ekspresi tersebut, sehingga ia memiliki kewenangan tetapi yang berdaulat untuk itu, yang oleh-Nya segera konsepsi atau hanya oleh adopsi: apakah itu yang paling umum atau yang paling pribadi atau bahkan domestik alam: berdaulat apakah itu berasal dari siapa yang bisa memaksa seorang individu atau badan: apakah ia akan dikeluarkan. . . pada beberapa tindakan atau kegiatan positif yang dipahami untuk menjamin ia (seperti halnya dengan aturan hukum yang dibuat dalam bentuk program yang menyebabkan); atau tanpa adanya tugas khusus dari tanah: atau apakah ia akan rentan yang tak lama atau apakah akan sua natura sementara dan undurable: seperti ini paling sering terjadi dengan ekspresi yang akan uttering yang tampak dari atas sebagai ukuran administrasi: apakah ada perintah atau pembatalan: apakah ia akan dinyatakan di jalan undang-undang, atau hukum adat. Istilah di bawah undang-undang ini maka jika definisi yang diakui, kita harus menyertakan rangka peradilan, militer atau jenis eksekutif pesanan, atau bahkan yang paling sepele sejenak dan ketertiban dalam negeri saja, sehingga menjadi pot ilegal: yang , demikian juga penerbitan yang tidak dilarang oleh hukum lainnya ....

Subscribe to receive free email updates: