Makalah Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional

Makalah Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional - Dalam mencapai tujuan nasional Bangsa Indonesia sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. 

Pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi sehingga diperlukan pemantapan dan percepatan melalui SKN sebagai pengelolaan kesehatan yang disertai berbagai terobosan penting, antara lain program pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K), upaya pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer sebagai terobosan pemantapan dan percepatan peningkatan pemeliharaan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Jaminan Kesehatan Semesta, dan program lainnya. 
Perubahan lingkungan strategis ditandai dengan berlakunya berbagai regulasi penyelenggaraan kepemerintahan, antara lain, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional, Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. 

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan – Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan secara global terjadi perubahan iklim dan upaya percepatan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), sehingga diperlukan penyempurnaan dalam pengelolaan kesehatan. 

SKN 2009 sebagai pengganti SKN 2004 dan SKN 2004 sebagai pengganti SKN 1982 pada hakekatnya merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, penting untuk dimutakhirkan menjadi SKN 2012 yang pada hakekatnya merupakan pengelolaan kesehatan agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan perubahan pembangunan kesehatan dewasa ini dan di masa depan, sehingga perlu mengacu pada visi, misi, strategi, dan upaya pokok pembangunan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam: 

  1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (RPJP-N); dan 
  2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025 (RPJP-K). 
Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional # 1.1 MANFAAT
1.1.1 Dapat mengetahui definisi Sistem Pelayanan Nasional
1.1.2 Dapat mengetahui definisi Sistem Pelayanan Daerah
1.1.3 Dapat bisa membedakan antara SKN dan SKD
1.1.4 Dapat mengetahui hubungan SKN dan SKD
1.1.5 Dapat mengetahui hubungan SKN/SKD dengan SPM
Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional # 1.2 TUJUAN
1.2.1 Untuk mengetahui definisi Sistem Pelayanan Nasional
1.2.2 Untuk mengetahui definisi Sistem Pelayanan Daerah
1.2.3 Untuk bisa membedakan antara SKN dan SKD
1.2.4 Untuk mengetahui hubungan SKN dan SKD
1.2.5 Untuk mengetahui hubungan SKN/SKD dengan SPM

BAB II
PEMBAHASAN

Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional # 2.1 SKENARIO
Sistem Pelayanan Nasional dan Sistem Pelayanan Daerah
System Kesehatan Nasional (SKN) di Indonesia telah ada sejak tahun 1982. Lingkungan strategis yang selalu berubah baik global, regional maupun nasional dan local, menyebabkan SKN juga berubah yaitu tahun 2004, 2009 dan terakhir tahun 2012 melalui Perpres no 72/2012. Otonomi daerah yang berkembang secara dinamis juga memerlukan pengembangan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tetapi tetap merupakan bagian integral dari SKN. SKD seharusnya menguraikan secara spesifik permasalahan kesehatan di daerah, misalnya masalah gizi kurang, AKB, dan AKI, UHHo, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dll yang kemudian dituangkan strategi penanganannya dalam SKD.

Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional # 2.2 TERMINOLOGI

  1. Sistem kesehatan nasional (SKN) : suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setingi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. 
  2. Sistem kesehatan daerah (SKD) : suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah, masyarakat, dan swasta yang terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tinginya.

Subscribe to receive free email updates: