Bab IV
KESIMPULAN
Analisis Etika Pejabat Birokrasi Indonesia
A. Penerapan etika adminitrasi dalam prakteknya terutama dalam administrasi pemerintahan meiliki banyak aspek-aspek yang harus dijalankan dengan sebaik- baiknya, seperti menjalankan asas-asas birokrasi pemerintahan yang baik, dengan mewujudkan peinsip demokratis, keadilan social dan pemerataan serta mewujudkan kesejahteraan umum.
Selain itu dalam upaya penerapan etika administrasi pemerintahan yang baik, perlu adanya aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur para birokrat untuk tetap konsisten menjalankan dan mengamalkan etikan yang baik dalam administrasi pemerintah.
Jika dilihat kondisi Indonesia pada saat ini, melalui fakta-fakta yang ada, saat ini masih banyak instansi-instansi pemerintah yang belum mampu menerapkan prinsip etika administrasi yang baik, sekali lagi hal ini tertumpu pada kemauan individu-individu yang berkerja dalam instansi tersebut untuk dapat merubah kebiasaan yang buruk dan mengantinya dengan penerapan etika administrasi yang baik.
B. Asas-asas Birokrasi dalam Good Governance yang tercantum dalam UU No. 28 / 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yaitu:
1. Asas Kepastian Hukum,
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara,
3. Asas Kepentingan Umum,
4. Asas Keterbukaan,
5. Asas Proporsionalitas,
6. Asas Profesionalitas,
7. Asas Akuntabilitas,
Adapun tambahan dua asas yang tercantum dalam UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketujuh asas diatas ditambah lagi dengan 2 asas yaitu Asas Efektivitas dan Asas Efisiensi.
C. Mal-administrasi merupakan suatu tindakan yang menyimpang dari nilai etika. Secara “psiko-sosiologis”, suatu tindakan yang menyimpang dari nilai adalah disebabkan karena bertemunya faktor “niat atau kemauan” dan “kesempatan”. Jika ada niat untuk melakukan tindakan mal-administrasi, sementara kesempatan tidak ada, maka tindakan mal-administrasi tadi tidak akan terjadi. Sebaliknya, ada kesempatan untuk melakukan korupsi, namun pada dirinya tidak ada niat atau kemauan untuk melakukan mal-administrasi, maka tindakan mal-administrasi juga tidak akan terjadi.
Tidak sedikit pejabat lokal (birokrasi lokal) yang kurang memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Akibatnya birokrasi publik pada era reformasi banyak disorot publik. Sorotan itu lebih banyak tertuju pada praktek yang menyimpang (mal-administration) dari etika administrasi negara dalam menjalankan tugas dan tangguna jawabnya. Bentuk mal-administrasi dapat berupa korupsi, kolusi, nepotisme, tidak efisien, dan tidak profesional. Bentuk mal-administrasi pada umumnya lebih berkaitan dengan perilaku individu yang menduduki suatu jabatan hierarkhi, terutama pada tingkat bawah.