Perbedaan Hukum Internasional dan Moral Internasional
Menurut John Austin Hukum Internasional secara sekilas seperti Moral Internasional karena tidak ada badan hukum (legislatif) yang membuat aturan Hukum Internasional dan pelaksana serta penegak Hukum Internasional (fungsi eksekutif dan legislatif).
Saat ini gejolak dan jurisprudensi invasi AS dan sekutunya terhadap Irak merupakan bukti nyata pendapat tersebut karena masyarakat Internasional tidak bisa berbuat apa-apa terhadap negara adidaya sehingga pemberlakuan Hukum Internasional identik dengan Moral Internasional karena tidak bisa dipertahankan oleh masyarakat internasional.
Namun demikian dalam studi Hukum Internasional pendapat bahwa Hukum Internasional itu hanyalah Moral Internasional karena memiliki 2 kelemahan mendasar.
1. Pertama, Hukum Internasional mengenal eksistensi hukum kebiasaan
2. pergaulan internasional yang keberadaannya dipertahankan oleh masyarakat internasional juga.
3. Kedua, jika Hukum Internasional adalah moral internasional saja, maka eksistensinya sama dengan teori bahwa hukum hanyalah kekuasaan belaka yaitu siapa yang kuat dialah yang menang, padahal dalam tertib hukum internasional hukum digunakan untuk sarana kontrol terhadap pencapaian bersama (common goals) masyarakat internasional.