Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “

Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian

Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992. 

Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah 
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. 
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. 
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan. 
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka. 
Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan. 
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi. 
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan. 

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.

Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.

Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi. 

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan . 

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu : 
Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja 
Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja 
Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri. 

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara : 
Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah 
Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

    Subscribe to receive free email updates: