Pengertian Arti Ideologi terbuka Menurut Para Ahli
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal (BPP4, 1995). Pandangan hidup bangsa yang mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap dan nilai instrumental yang dinamis (Kansil, 2000) Dari pengertian-pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa ideologi terbuka merupakan bentuk ideologi yang menjadi pandangan hidup bangsa dan memiliki nilai dasar serta nilai instrumentan yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Dengan demikian dalam ideologi terbuka terdapat:
1. Nilai-nilai dasar
Yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yang terdapat pada kelima silanya. Nilai-nilai dasar tersebut yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai-nilai tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945, sehingga Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi dan sebagai sumber hukum positif. Dalam pembukaan negara, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental yang terletak pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar inilah yang bersifat tetap, tidak dapat berubah ataupun diubah. Pembukaan UUD 1945 terletak pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran negara. Oleh karena itu, meskipun pasal-pasal dalam UUD 1945 selalu mengalami perubahan dan amandemen, tetapi Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan. Nilai-nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang didalamnya terkandung lembaga-lembaga penyelenggara negara, hubungan antar penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.
2. Nilai Instrumental
Nilai ini merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Nilai ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Nilai ini berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu. Sifatnya sudah lebih bersifat kontekstual, bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Nilai instrumental tampil dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem rencana, program.
Contohnya : Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, GBHN.
3. Nilai Praksis
Adalah penjabaran nilai instrumental yang sifatnya nyata/konkret dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai instrumental ini sifatnya sangat dinamis pada tempat dan situasi tertentu. Dengan pengamatan praksis inilah maka akan nampak apakah penjabaran nilai-nilai dasar ideologi Pancasila sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika masyarakat. Contoh nilai praksis : demokrasi, toleransi, kerjasama, saling menghargai dan lain-lain.
Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap sepanjang jaman dan nilai instrumental yang mampu berkembang secara dinamis.
Nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat tetap adalah cita-cita dan tujuannya, yaitu pembukaan UUD 1945:
1. Alinea I : keyakinan kepada kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, kepada perikemanusiaan dan peri keadilan.
2. Alinea II : cita-cita nasional/kemerdekaan, yaitu suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea III : watak aktif dari rakyat indonesia menyatakan kemerdekaan, untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas.
4. Alinea IV : tujuan negara, susunan negara, sistem pemerintahan sistem presidensil) dan dasar negara.
Nilai-nilai instrumental Pancasila yang dapat berubah adalah pengembangan dan pengamalannya, yaitu penjabaran lebih lanjut dari pembukaan UUD 1945, sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Perubahan-perubahan tersebut tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai dasarnya. Sifat dinamis dan inovatif nilai-nilai instrumental memungkinkan Pancasila dapat senantiasa beradaptasi dan mengikti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
Asal Mula Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Istilah Pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa Indonesia berasal dari:
1. Penjelasan Umum UUD 1945
a. “...terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturanaturan yang menyelenggarakan aturan ini diserahkan kepada undangundang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya”.
b. “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat, semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin negara”.
2. Dikemukakan oleh Presiden Soeharto
a. Pada tanggal 10 Nopember 1986 dalam acara pembukaan Penataran Calon Manggala BP-7 Pusat.
b. Pada tanggal 16 Agustus 1989 dalam pidato kenegaraan 1989 sebagai berikut:
“Itulah sebabnya, beberapa tahun lalu saya kemukakan, bahwa pancasila adalah ideologi terbuka, maka kita dalam mengembangkan pemikiran baru yang tegar dan kreatif untuk mengamalkan Pancasila dalam menjawab perubahan dan tantangan zaman yang terus bergerak dinamis, yakni:
1) nilai-nilai dasar Pancasila tidak boleh berubah
2) pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam tiap kurun waktu.
Dimensi-dimensi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi (ideologi terbuka) memiliki kekuatan yang sangat tergantung pada kualitas dari dimensi-dimensi yang dikandungnya. Dimensidimensi yang dikandung Pancasila adalah:
1. Dimensi Realita
Yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi (Pancasila) itu secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya (Indonesia), terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Pancasila sebagai ideologi harus mencerminkan realitas hidup yang ada dalam masyarakat, serta tidak boleh bertentangan dengan tradisi, adat-istiadat, kebudayaan dan tata hidup keagamaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat utopis yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang, melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis yang mampu menjalankan diri dalam segala aspek kehidupan nyata.
2. Dimensi Idealitas
Yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi (Pancasila) mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengamalannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Pancasila memiliki nilainilai yang dianggap baik, benar oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan manusia pada umumnya. Rumusan Pancasila bersifat istematis, rasional dan menyeluruh yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hakikat nilainilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila) sehingga kadar idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu menggugah motivasi para pendukungnya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan.
3. Dimensi Fleksibilitas
Yaitu bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan hakekat atau jati dirinya yang terkandung dalam nilainilai dasarnya.